🔰 Tema Artikel

Sabtu, 30 November 2024

💠Hukum Malpraktik dan Sangsinya

Hukum Malpraktek Di Dunia Medis Dan Sanksi Yang Diberikan Kepada Pelaku

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

Malpraktik adalah pelanggaran tindakan medis yang mencakup perilaku yang dilarang dalam merawat pasien, seperti tidak melakukan prosedur yang seharusnya, lalai dalam mendiagnosis dengan tepat, dan memberikan obat yang tidak sesuai standar medis. 

Malpraktik menyalahi prinsip-prinsip Ilmiah (Mukholafatul Ushul al ‘Ilmiyyah). Prinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran. 

Malpraktik kedokteran adalah kejahatan (jarimah) atau jinayah. Malpraktek dalam hukum pidana Islam termasuk jarimah qishos diyat, namun jika dilihat dari tinjauan maslahat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa Ta’zir, Ketentuan ta’zir merupakan kewenangan Ulil Amri (pemerintah). Dalam hal ini, hakimlah yang menentukan sanksi terhadap pelaku sesuai UU yang berlaku. 

Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ilmiyyah dan bila dokter melakukan malpraktik, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

● Imam Abu Sulaiman al-Khoththobi setelah membawakan hadits Nabi tentang malpraktik, 

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ 

“Barang siapa yang menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia harus bertanggung jawab”. 📜HR. Imam Abu Dawud :1224) 

Beliau menjelaskan : 

لا أعلم خلافا في أن المعالج إذا تعدى، فتلف المريض كان ضامنا، والمتعاطي علما أو عملا لا يعرفه متعد، فإذا تولد من فعله التلف ضمن الدية، وسقط عنه القود، لأنه لا يستبد بذلك بدون إذن المريض، وجناية المتطبب في قول عامة الفقهاء على عاقلته. 

"Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat Fuqoha bahwa seorang tenaga medis melakukan keteledoran lalu menyebabkan pasien celaka. maka ia bertanggungjawab. Dokter yang mempraktikkan suatu ilmu atau tindakan medis yang tidak diketahuinya, kalau karena perbuatannya menyebabkan pasien celaka (meninggal), ia harus membayar diyat, dan digugurkan darinya hukum qishos. Karena ia tidak akan melakukan pekerjaannya tanpa seizin pasien. Dan tindakan malpraktek tersebut menurut mayoritas Fuqaha juga masih jadi tanggung jawab aqilahnya."

📕Ma'alim as Sunan, Juz 4 halaman 35, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.

=

✔Maka dapat difahami bahwa para ulama sepakat (ijma') jika seseorang tidak memiliki keahlian medis kemudian mengobati pasien dan malah memperburuk kondisinya, dia harus bertanggung jawab dan membayar kerugian yang dialami pasien. 

✔Jika si dokter punya keahlian medis namun terjadi kesalahan atas penanganannya, menurut pendapat ulama fiqh, ia harus membayar diyat (ganti rugi) dan diyat ini juga ditanggung oleh 'aqilahnya yakni pihak keluarga pelaku. ‘Aqilah dilibatkan dalam rangka meringankan beban musibah. 

✔Dokter terbebas dari hukuman qishas mati bila pasien meninggal akibat keteledoran-nya. Kecuali bila si dokter tahu letak kesalahannya tapi malah sengaja dilakukan, maka bisa dijatuhi qishas mati menurut Imam Kholil bin Ishaq dari madzhab Maliki.

Setelah terjadi kecelakaan akibat malpraktek tersebut, selain membayar diyat, apakah si Dokter tetap mendapat upah dari pekerjaannya?

● Imamuna Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya : 

مسإ لة الحجام والخاتن والبيطار 

أخبرنا الربيع قال : قال الشافعي الله : وإذ أمر الرجلُ الرجل أن يحجمه ، أو يختن غلامه ، أو يبيطر دابته ، فتلفوا من فعله ؛ فإن كان فعل ما يفعل مثله مما فيه الصلاح للمفعول يه عند أهل العلم بتلك الصناعة فلا ضمان عليه ، وإن كان فعل ما لا يفعل مثله أراد الصلاح وكان عالماً به فهو ضامن وله أجر ما عمل في الحالين في من السلامة والعطب 

قال أبو محمد رحمه الله : وفيه قول آخر : أنه إذا فعل ما لا يفعل فيه مثله فليس له من الأجر شيء ؛ لأنه متعد ، والعمل الذي عمله لم يؤمر به فهو ضامن ولا أجر له وهذا أصح القولين ، وهو معنى قول الشافعي رحمة الله عليه

▪︎Masalah Ahli Bekam, Dokter Khitan dan Dokter Hewan 

Telah mengabarkan kepada kami, Imam Robi' bin Sulaiman, dia berkata, telah berkata Imam Syafii : 

"Apabila seseorang menyuruh dokter untuk membekamnya atau mengkhitankan anaknya, atau mengobati ternaknya, lalu mereka celaka karena perbuatan si dokter, bila si dokter sudah melakukan penanganan sudah sesuai prosedur medis, maka si dokter tidak perlu bertanggung jawab. 

Tapi bila si dokter bertindak TIDAK sesuai prosedur medis, padahal si dokter mengetahui hal itu, maka dia harus bertanggung jawab (membayar ganti rugi). Dan dia berhak atas upah untuk dua keadaan ini, baik pasien itu selamat ataupun tidak." 

Abu Muhammad (Imam Robi' bin Sulaiman) berkata, 

"Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa si dokter tidak berhak mendapatkan upahnya karena dia melakukan tindakan dengan sengaja, jika tindakan yang dilakukannya tidak diperintahkan (Tidak sesuai instruksi/prosedur), maka dia bertanggung jawab atas tindakannya dan si dokter TIDAK berhak mendapatkan upahnya. Ini pendapat yang lebih shohih, dan inilah maksud dari penjelasan Imam Asy Syafi'i." 

~

📕Al 'Umm lil Imam Asy-Syafi'i, jilid 7 halaman 428, Cet. Darul Wafaa`

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#malpraktik #malpraktek #dokter #obat #mengobati #imamsyafii #imamalkhottobi #maalimus_sunan #al_umm #medis #jarimah #jinayah #qishos #diyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar