🔰 Tema Artikel

Sabtu, 30 November 2024

💠Nazhor; Melihat Calon Pasangan Berkali-kali

Nazhor; Melihat Calon Pasangan Dengan Saksama) Boleh Berkali-kali Sampai Yakin. Tapi Niatnya Untuk Menikahi dan Siap Melangsungkan Pernikahan, Bukan Untuk Nafsu dan Penasaran Doang.

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam bahasa Arab, نظر "nazhor" dan رأى "ro-a" keduanya artinya "melihat", tapi punya nuansa makna yang berbeda.

"Nazhor" lebih menekankan pada proses melihat dengan mata kepala dan juga bisa berarti merenungkan atau mempertimbangkan dengan fokus dan saksama. 
Sementara "Ro-a" lebih umum dan bisa berarti melihat dalam berbagai konteks.

Nazhor menekankan pada tahapan melihat dan proses berpikir yang menyertainya. Dan Nazhor calon istri yakni memandang dengan tatapan saksama dan penuh pertimbangan terhadap wajah dan telapak tangannya guna meyakinkan diri untuk memperistrinya itu boleh dilakukan berkali-kali bahkan tanpa sepengetahuan si wanita tersebut.

Kalau zaman sekarang, boleh dengan melihat videonya atau fotonya yang tertutup auratnya dengan niat untuk memperistri dan kondisi diri sudah siap melangsungkan pernikahan. TIDAK diperkenankan niat untuk memuaskan syahwat atau kesenangan saja.

Kalau ada halangan untuk nazhor sendiri secara langsung, bisa minta bantuan wanita lain untuk ditugaskan agar nanti bisa menceritakan kepadanya tentang ciri fisik dan perangainya si wanita tersebut.


Imam An-Nawawi dalam kitabnya, beliau berkata :

 "إذا رغب في نكاحها استحب أن ينظر إليها لئلا يندم ، وفي وجه : لا يستحب هذا النظر بل هو مباح ، والصحيح الأول للأحاديث ، ويجوز تكرير هذا النظر بإذنها وبغير إذنها ، فإن لم يتيسر النظر بعث امرأة تتأملها وتصفها له.

 والمرأة تنظر إلى الرجل إذا أرادت تزوجه ، فإنه يعجبها منه ما يعجبه منها. ثم المنظور إليه الوجه والكفان ظهراً وبطناً ، ولا ينظر إلى غير ذلك

Jika ingin menikahi seorang wanita, maka mustahab (disunnahkan) untuk nazhor agar tidak menyesal. 

Ada pendapat kedua yang mengatakan nazhor di sini bukan Sunnah, tapi mubah. Namun yang benar adalah pendapat pertama dengan berdasarkan berbagai hadits. 

Dan boleh mengulang nazhor kepada si wanita tersebut baik dengan izinnya ataupun tidak. Jika tidak memungkinkan untuk nazhor, maka boleh mengutus wanita lain untuk memperhatikan wanita tersebut dan mendeskripsikan untuknya. 

Dan wanita boleh nazhor ke si pria jika ia ingin menikah dengannya. Karena sesungguhnya seorang wanita tertarik kepada seorang pria sebagaimana seorang pria tertarik kepada seorang wanita.  Kemudian yang boleh dilihat dari fisik si pria yaitu wajah dan dua telapak tangan yang luar maupun dalam. Dan tidak boleh melihat kepada selain itu. 

▪︎

📕Roudhotut Tholibin wa 'Umdatul Muftin, jilid 5, halaman 355-356, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.

===

👨‍🏭 Adam Mostafa EL Prembuny 

#nikah #nazhor #khitbah #istri #suami #fiqih #sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar