🔰 Tema Artikel

Kamis, 05 Februari 2026

 Hukum Berpuasa Ketika Melihat Orang atau Hewan Yang Hanyut dan Tenggelam 


☆ 


▪︎Seseorang yang sedang berpuasa lalu melihat orang atau hewan ternak yang hanyut atau akan tenggelam, maka dia sudah berusaha lalu cari bantuan, bahkan tidak mendapatkan alat bantu dan sampai akhirnya ia tidak punya cara lain untuk menyelamatkannya kecuali dia harus berenang sendiri dan bahkan menyelam. 


Maka menyelamatkan nya hukumnya Wajib, walau harus membatalkan puasanya karena tertelan air dan sebagainya.


Imam asy Syirbini dalam kitab Mughnil Muhtaj beliau menjelaskan : 


(والأصح أنه يلحق بالمرضع) في إيجاب الفدية في الأظهر مع القضاء، (من أفطر لإنقاذ) آدمي معصوم أو حيوان محترم (مشرف على هلاك) بغرق أو غيره بجامع الإفطار، فيجب عليه الفطر إذا لم يمكنه تخليصه إلا بفطره إبقاء لمهجته 


(Pendapat yang ashoh bahwa mengikuti ketentuan orang menyusui) dalam kewajiban membayar fidyah yg dinyatakan bersama qodho, (termasuk membatalkan puasa untuk menyelamatkan) manusia atau hewan ternak yang sedang terancam binasa seperti tenggelam atau yang lainnya harus dengan membatalkan puasa, maka ia Wajib membatalkan puasa apabila dia tidak dapat melakukan pertolongan kepada nya kecuali dengan membatalkan puasanya untuk mempertahankan keselamatan nyawanya sendiri.



📕Mughnil Muhtaj, Juz 1 hlm. 645, Cet. Dar Ma'rifah. 


===


Dalam hal ini, tidak terbatas menyelamatkan nyawa saja, tapi juga menyelamatkan harta benda dan berkas-berkas penting yang jika tidak diselamatkan maka akan berdampak kerugian yang lebih luas. Namun dengan syarat tidak mengancam keselamatan kita sendiri.


=== 


▪︎Lalu bagaimana jika dia tidak sanggup berenang dan menyelam juga tidak menemukan bantuan maupun alat bantu untuk menyelamatkan korban sampai akhirnya korban pun meninggal? Apakah dia berdosa? Jawabannya, dia tidak lagi dikenai hukum Wajib, dan dia tidak berdosa. 


Imam Asy Syaukani dalam kitab Sailul Jaror, beliau menjelaskan : 


لا شك أن إنقاذ الغريق من أهم الواجبات على كل قادر على إنقاذه فإذا أخذ في إنقاذه فتعلق به حتى خشي على نفسه أن يغرق مثله فليس عليه في هذه الحالة وجوب لا شرعا ولا عقلا فيخلص نفسه منه 


Tidak diragukan lagi bahwa menolong orang yang tenggelam adalah sebuah keharusan dan kewajiban bagi setiap orang yang sanggup menolongnya. Tapi jika ada khawatir dirinya akan terjadi bahaya, seperti dia akan ikut tenggelam seperti si korban, maka secara syariat dan akal, dia Tidak Wajib untuk menolongnya. 



📕Sailul Jaror, halamam 892, Cet. Dar Ibnu Hazm.


=== 


👨‍🏭 Adam Mostafa EL Prembuny 


#puasa #fiqih #qadha #fidyah #wajib #sunnah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar