Sabtu, 30 November 2024

💠Benarkah Imam Syafi'i Melarang Dzikir Jahr Setelah Sholat?

Benarkah Imam Syafii Melarang Dzikir Jahr? – Apakah Dzikir Jahr Ba'da Shalat Tidak Sesuai Dengan Amaliyah Madzhab Syafi'i?

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Narasi sebagian pihak yang menyatakan bahwa amaliyah dzikir jahr ba'da shalat yang dilakukan sebagian masyarakat di Indonesia adalah tidak sesuai dengan pendapat dalam madzhab Syafii, lalu dikatakan pula bahwa Imam Syafii justru melarangnya.

🤔Benarkah demikian?

➡️Kalau kita baca langsung pendapat Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm sebagaimana dikutip oleh Syaikh Dr. Mustafa Dieb al-Bugha bahwa menurut Imam Syafii setelah menukil riwayat tentang dzikir jahr dari sahabat Abdullah bin Zubair.

[قال الشافعي عن عبد الله بن الزبير يقول كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سلم من صلاته يقول بصوته الاعلى ” لا إله إلا الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كل شئ قدير ولا حول ولا قوة إلا بالله ولا نعبد إلا إياه له النعمة وله الفضل وله الثناء الحسن لا إله إلا الله مخلصين له الدين ولو كره الكافرون]

Imam Syafii berkata, dari Abdullah bin Zubair, ia berkata: “Adalah Rasulullah ﷺ yang apabila beliau salam dari shalatnya, maka beliau berkata dengan suaranya yang TINGGI (keras) : –laa ilaaha ilallallaah wahdahu laa syariika lah lahul mulku walahul hamdu wahuwa ‘ala kulli syay’in qadiir walaa haula wala quwwata illa billaah wala a’budu illa iyyaah lahun ni’matu walahul fahdlu walahu al-tsana’ul hasan laa ilaaha illallaah mukhlishiin lahuddiin walau karihal kaafiruun–.”

قال الشافعي رحمه الله تعالى في [الأم] : وهذا من المباح للإمام وغير المأموم، قال: وأي إمام ذكر الله بما وصفت جهراً أو سراً أو بغير  فحسن، وأختار للإمام والمأموم أن يذكر الله بعد الانصراف في الصلاة ويخفيان الذكر، إلا أن يكون إماماً يجب أن يتعلم منه فيجهر حتى يرى أنه قد تعلم منه، ثم يسر،

"Imam Syafii berkata dalam kitab Al-Umm : 

Hal ini (mengeraskan bacaan dzikir) dibolehkan bagi imam dan selain makmum. Ia berkata: Setiap imam yang berdzikir kepada Allah sebagaimana yang telah kujelaskan, baik dengan suara keras, dengan suara lirih, maupun dengan cara lain, maka itu adalah hal yang BAIK. Dan aku memilih bagi imam dan makmum yang berdzikir kepada Allah setelah selesai salat, mereka melakukannya dengan memelankan suara dzikir. 

KECUALI, jika imam tersebut harus mengajarkan kepada jamaah. Dalam hal ini, ia perlu membaca dengan suara keras hingga jelas dirasa bahwa jamaah telah belajar darinya, kemudian ia melirihkan kembali."

📕Ifadah al-Roghibin Syarah wa Adillatu Minhajut Tholibin.

=

✅Dari ibarah di atas bisa difahami, Imam Syafii mengatakan bahwa baik dzikir jahr dan dzikir sir adalah hal yang baik/bagus. Dan beliau punya pilihan yang menurutnya adalah lebih bagus lagi, yakni dzikir jahr ba'da shalat dalam rangka ta'lim (pengajaran) kepada jamaah itu dilakukan oleh Imam, dan jika para jamaah dirasa sudah bisa semua dalam arti terbiasa dan hafal, maka Imam mengembalikan ke sirr (lirih) lagi. 

👉Imam Syafi’i menggunakan lafaz "Akhtaaru" (aku memilih), dalam ilmu fiqih ini adalah lafaz yang digunakan untuk menunjukkan apa yang dipilih seorang ahli fiqih di antara banyaknya pendapat-pendapat yang berbeda, dalam istilah fiqih disebut dengan shighot tarjih. Dalam arti lain ada pendapat lain yang berbeda dengan pendapat imam Syafi’i tersebut, dan beliau lebih memilih pendapat yang diutarakannya itu. Artinya beliau masih memberi kebebasan kepada yang lainnya untuk berbeda pendapat dari beliau. Bukan menyalahkan apalagi membid’ahkan.

👉Menurut Imam Syafii, dzikir jahr yang dipimpin Imam ba'da shalat itu dianjurkan berdasarkan hajat (kebutuhan) untuk pengajaran kepada jamaah supaya jamaah bisa dan terbiasa melakukannya masing-masing. Pilihan Imam Syafii ini kemudian diikuti banyak ulama-ulama Syafiiyah setelahnya, semisal Imam An-Nawawi rh.

👉Maka anggapan bahwa Imam Syafii katanya melarang apalagi membidahkan dzikir jahr itu jelas tidak benar. Beliau hanya memiliki pilihan yang menurut beliau itu jauh lebih bagus lagi. Jika beliau melarang, maka sudah pasti beliau katakan dengan sharih tentang larangannya dan kemutlakkan tentang keharamannya.

✅Kebolehan dzikir jahr dalam shalat adalah sama-sama pendapat yang diakui dalam madzhab Syafi'i sebagaimana dzikir sirr. Artinya, sebagian ulama dalam madzhab syafi'i ini ada yang menganjurkan dan ada yang tidak menganjurkan. Di antara ulama besar yang terkenal dalam mengunggulkan kesunnahan dzikir jahr ini adalah Imam al-Adzro'iy dan Imam Jalaludin as-Suyuthi.

Namun kini, banyak juga ulama Syafi'iyah yang tetap menganjurkan untuk melanggengkan dzikir jahr ini, sebab beberapa hajat dan udzur.

➡️Di antaranya adalah :

1. Sebagian orang dalam jamaah masa kini adalah orang awam dan kaum abangan yang tidak begitu mempedulikan kesunnahan berdzikir ba'da sholat,

2. Sebagian orang dalam jamaah itu enggan berdzikir sendiri, serta sebagiannya langsung beranjak dari tempatnya setelah selesai sholat,

3. Kadangkala ada warga baru dalam jamaah yang butuh pengajaran, serta ghiroh sebagian orang islam untuk berdzikir itu fluktuatif,

4. Jumlah kaum muslimin selalu bertambah, baik mukallafnya maupun muallafnya.

Maka hajat (kebutuhan) untuk melaksanakan dzikir jahr dengan dipimpin oleh Imam memang selalu ada dan mesti disyi`arkan. Sehingga kaum muslimin senantiasa termotivasi untuk ikut berdzikir bersama-sama.

📛Yang perlu diperhatikan Imam yakni menyesuaikan volume suara agar tidak menganggu sebagian jamaah yang masbuq dan yang sedang berdzikir munfarid.

=

Syaikh Dr. Mustafa Dieb al-Bugha setelah mengutip pendapat Imam Syafii, beliau menjelaskan bahwa,

والذي يبدو لي - والله تعالى أعلم - أن الأدلة التي ذكرت للسر في ذلك ليست صريحة، وأن حديث ابن عباس رضي الله عنهما أصرح منها في الجهر، وإذا كان المراد به التعليم كما قاله الشافعي رحمه الله تعالى - فالظاهر أن الحاجة إلى التعليم ما زالت قائمة، ولاسيما في أيامنا هذه التي كثرت فيها الغفلة ومبادرة الناس عقب الانصراف من الصلاة إلى الخروج من المسجد لاشتغالهم في الدنيا، فلا حرج أن يكون الذكر والدعاء جماعة وجهراً، والله تعالى أعلم

"Dalil-dalil yang disebutkan untuk berdzikir secara lirih (Sirr) dalam masalah itu tidak tegas (laisata shorihat), dan hadits dari sahabat Ibnu Abbas ra. (tentang berdzikir Jahr) adalah lebih tegas (Ashrah) darinya dalam masalah mengeraskan dzikir. 

Dan jika yang dimaksud dengannya adalah pengajaran sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Syafi'i rh. maka jelas nampak bahwa kebutuhan (hajat) akan pengajaran masih selalu ada, terutama di zaman kita sekarang ini di mana kelalaian telah banyak terjadi dan orang-orang segera keluar dari masjid setelah selesai sholat karena kesibukan mereka dalam urusan dunia. Maka tidak apa-apa dzikir dan doa dilakukan secara berjamaah dan dijahr-kan. Wallahu a'lam."

📕Ifadah al-Roghibin Syarah wa Adillatu Minhajut Tholibin.

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#dzikir #dzikirbadashalat #madzhabsyafii #dzikirjahr #dzikirsir #dzikirberjamaah

💠Nazhor; Melihat Calon Pasangan Berkali-kali

Nazhor; Melihat Calon Pasangan Dengan Saksama) Boleh Berkali-kali Sampai Yakin. Tapi Niatnya Untuk Menikahi dan Siap Melangsungkan Pernikahan, Bukan Untuk Nafsu dan Penasaran Doang.

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam bahasa Arab, نظر "nazhor" dan رأى "ro-a" keduanya artinya "melihat", tapi punya nuansa makna yang berbeda.

"Nazhor" lebih menekankan pada proses melihat dengan mata kepala dan juga bisa berarti merenungkan atau mempertimbangkan dengan fokus dan saksama. 
Sementara "Ro-a" lebih umum dan bisa berarti melihat dalam berbagai konteks.

Nazhor menekankan pada tahapan melihat dan proses berpikir yang menyertainya. Dan Nazhor calon istri yakni memandang dengan tatapan saksama dan penuh pertimbangan terhadap wajah dan telapak tangannya guna meyakinkan diri untuk memperistrinya itu boleh dilakukan berkali-kali bahkan tanpa sepengetahuan si wanita tersebut.

Kalau zaman sekarang, boleh dengan melihat videonya atau fotonya yang tertutup auratnya dengan niat untuk memperistri dan kondisi diri sudah siap melangsungkan pernikahan. TIDAK diperkenankan niat untuk memuaskan syahwat atau kesenangan saja.

Kalau ada halangan untuk nazhor sendiri secara langsung, bisa minta bantuan wanita lain untuk ditugaskan agar nanti bisa menceritakan kepadanya tentang ciri fisik dan perangainya si wanita tersebut.


Imam An-Nawawi dalam kitabnya, beliau berkata :

 "إذا رغب في نكاحها استحب أن ينظر إليها لئلا يندم ، وفي وجه : لا يستحب هذا النظر بل هو مباح ، والصحيح الأول للأحاديث ، ويجوز تكرير هذا النظر بإذنها وبغير إذنها ، فإن لم يتيسر النظر بعث امرأة تتأملها وتصفها له.

 والمرأة تنظر إلى الرجل إذا أرادت تزوجه ، فإنه يعجبها منه ما يعجبه منها. ثم المنظور إليه الوجه والكفان ظهراً وبطناً ، ولا ينظر إلى غير ذلك

Jika ingin menikahi seorang wanita, maka mustahab (disunnahkan) untuk nazhor agar tidak menyesal. 

Ada pendapat kedua yang mengatakan nazhor di sini bukan Sunnah, tapi mubah. Namun yang benar adalah pendapat pertama dengan berdasarkan berbagai hadits. 

Dan boleh mengulang nazhor kepada si wanita tersebut baik dengan izinnya ataupun tidak. Jika tidak memungkinkan untuk nazhor, maka boleh mengutus wanita lain untuk memperhatikan wanita tersebut dan mendeskripsikan untuknya. 

Dan wanita boleh nazhor ke si pria jika ia ingin menikah dengannya. Karena sesungguhnya seorang wanita tertarik kepada seorang pria sebagaimana seorang pria tertarik kepada seorang wanita.  Kemudian yang boleh dilihat dari fisik si pria yaitu wajah dan dua telapak tangan yang luar maupun dalam. Dan tidak boleh melihat kepada selain itu. 

▪︎

📕Roudhotut Tholibin wa 'Umdatul Muftin, jilid 5, halaman 355-356, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.

===

👨‍🏭 Adam Mostafa EL Prembuny 

#nikah #nazhor #khitbah #istri #suami #fiqih #sunnah

💠Ibnu Sayyar al-Warraq - Chef Terkenal Abad Pertengahan

Syekh Ibnu Sayyar al Warroq (350H), Seorang Chef, Koki, Ahli Kuliner Sekaligus Penulis Resep Masakan Terkenal Dari Abad Pertengahan 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Pada masa kejayaan Islam, tidak hanya melahirkan para ilmuwan hebat di bidang Iptek saja. Di bidang Kuliner atau seni masakan juga mendapat perhatian begitu besar dari para peneliti muslim. Beraneka ragam masakan dan hidangan berkembang pada masa kejayaan Islam. Seni kuliner punya posisi yang cukup penting dalam lahirnya peradaban islam.

Ada satu sosok terkenal di abad pertengahan yang punya jasa besar dalam bidang Kuliner. Dia adalah Syekh Ibnu Sayyar Al Warroq. Terkenal dengan nama Al-Warroq. Nama lengkapnya adalah Abu Muhammad Al-Mudzhoffar bin Nashr bin Sayyar Al-Warroq. Beliau adalah seorang penulis Arab dari Baghdad serta penyusun buku resep masak pada abad 3-4 Hijriyah (Abad 10 M).

Syekh Ibnu Sayyar adalah seorang Chef sekaligus Koki (juru masak) yang sangat pupuler di ibu kota pemerintahan Islam, Baghdad, Irak. Beliau berjasa mengembangkan seni kuliner khas Timur Tengah. Bahkan beliau berhasil membukukan setiap resep masakan dalam sebuah kitab yang sangat terkenal yang bahkan menjadi buku resep masakan tertua. 

Karyanya yang terkenal adalah kitab 📕At-Thobikh Wa Ishlah Al-Aghdziyah Al-Ma’kulat Wa Thiybah al-Ath'imah al-Mashnu'atu Mimma Istakhroja min Kutub al-Thubbi wa Alfadzh al-Thuhati wa Ahl al-Lub

📕(كتاب الطبيخ وإصلاح الاغذية المأكولات وطيبة الأطعمة المصنوعات مما استخرج من كتب الطب وألفاظ الطهاة وأهل اللب)

Kalau diterjemahkan artinya, "Kitab Memasak dan Mengolah Hidangan Bergizi serta Penyajian Cita Rasa Makanan, yang Diambil dari Buku-buku Kedokteran dan Perkataan Para Koki serta Orang-orang yang Berpengetahuan".

Ini adalah buku resep masakan Timur Tengah yang paling awal diketahui. Terdapat lebih dari 600 resep masakan dan terbagi menjadi 132 bab, kitab At-Thobikh ini merupakan salah satu buku masak tertua yang masih ada. Berbagai resep dalam buku ini seperti Asida, bubur dengan pemanis kurma yang berasal dari semenanjung Arab. Buku ini juga berisi semur mewah dengan nama persia. Serta ada pembahasan tentang semur hangat asal Nabath, Yordania. 

Syekh Ibnu Sayyar lahir pada akhir abad ketiga hijriyah (sekitar awal abad 9 masehi) dan beliau hampir menghabiskan sebagian hidupnya di Baghdad. Ketrampilannya dalam memasak membuat beliau dipercaya menjadi pemimpin dan pengawas dapur di Istana. Beliau banyak bereksperimen dalam menciptakan resep baru atau menambah cita rasa dan bumbu aroma baru dari masakannya. 

Resep yang dikumpulkannya adalah menu-menu hidangan favorit beberapa orang khalifah Abbasiyah, seperti Al-Mutawakkil dan Al-Ma'mun serta para pejabat istana. Syekh Ibnu Sayyar menyusun ratusan resep untuk hidangan, makanan penutup, dan minuman. Juga mengumpulkan berbagai resep hidangan dari para koki terdahulu. Tak lupa beliau juga menyertakan resep untuk mereka yang berpuasa dan makanan yang cocok untuk orang sakit. Bahkan beliau memberikan informasi gizi dan saran tentang jenis makanan yang sesuai untuk setiap musim dan jenis makanan yang bermanfaat agar mendapatkan tidur yang bagus.

Dari jenis-jenis roti saja, kitab ini menyebutkan 15 jenis, merinci bahan-bahan dan metode pembuatannya masing-masing. Di antara makanan manisan tersebut adalah Qatayif (kue manis dengan topping), yang masih memiliki nama yang sama di Suriah dan Mesir hingga saat ini, dan beberapa makanan pembuka yang disajikan dengan minuman tersebut. Setiap hidangan memiliki efek khusus pada kondisi kejiwaan orang yang memakannya. Mengenai minuman, beliau secara khusus menyebutkan bir non-alkohol, anggur manis, atau minuman manis, yang diyakini dapat membantu pencernaan setelah makan dan beberapa minuman yang tidak boleh dikonsumsi bersama makanan tersebut. 

Dalam kitab ini, Syekh Ibnu Sayyar al Warroq menyediakan satu bab khusus untuk membahas adab makan, peralatan dapur yang tepat, kiat-kiat untuk menghilangkan bau makanan setelah dimasak, menyikat gigi setelah makan, dan manfaat kesehatan dari setiap jenis makanan serta dampaknya terhadap kesehatan. Beliau menekankan standar kebersihan yang ketat. Mungkin bagian-bagian yang paling seru dari kitab ini adalah syair, peribahasa, anekdot, dan semua cerita dari malam-malam ketika begadang dan mengobrol di istana sultan. 

Di antara nasihat beliau dalam kitab ini di antaranya adalah makan buah sebelum menyantap hidangan, bukan sesudahnya. Dan bergerak/berolahraga sebelum makan, dan tidur sebentar setelah makan, dengan syarat tidak tidur terlalu lama, karena tidur yang lama setelah baru saja makan itu dapat membahayakan tubuh.

Kitabnya telah diberi tanggal penulisan antara tahun 940-960 M berdasarkan nama-nama orang yang disebutkan di dalamnya. Ini adalah pendekatan yang diadopsi oleh salah satu pentahqiq kitab tersebut yakni Dr. Nawal Nashrallah untuk menentukan tahun lahirnya pada akhir abad kesembilan dan karyanya pada abad kesepuluh. Dalam kitabnya, Syekh Ibnu Sayyar merujuk pada nama Khalifah 'Ali al-Muktafi (295 H/908 M) dan Khalifah Ja'far al-Muqtadir (320 H/932 M).

Dari julukannya "Al-Warroq (kertas)" yang dinisbahkan kepadanya, Syekh Ibnu Sayyar juga menjalankan kegiatan pekerjaan lain yang berkaitan dengan perbukuan, menyalin dan menyusun manuskrip serta memperjualbelikan buku. Tidak banyak catatan hidup tentang Ibnu Sayyar, namun diketahui, beliau meninggal sekitar tahun 961 Masehi (sekitar tahun 350 H).  Keahliannya dalam bidang kuliner menjadikan karyanya sebagai ilmu abad pertengahan yang masih relevan hingga saat ini.

Sumber :

📕At-Thobikh Wa Ishlah Al-Aghdziyah Al-Ma’kulat Wa Thiybah al-Ath'imah al-Mashnu'at, Cet. Dar Shodr

📕Mi-atu Kitabun Wa Kitabun Kutubin 'Arobiyyah Atsrot al 'Alam, halaman 137-139, Cet. Hai-ah Abu Dzhobi Li Siyahah Wa al-Tsaqofah.

🌐https://web.archive.org/web/20180813072225/https://raseef22.com/culture/2015/11/07/the-imaginary-banquets-of-haroun-al-rashed/                                           
===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#chefabadpertengahan #ilmuan #khazanahislam

💠Banyak Alasan Tanda Sedang Berbohong

Banyak Ngomong Dan Mengucapkan Berbagai Macam Alasan Tanda Bahwa Ia Sedang Berbohong

Oleh : Syaikh Muataq al-Harbi


Mengutip pepatah arab :

إن المعاذير يشوبها الكذب

"Sesungguhnya, alasan-alasan itu biasanya tercampur dengan kebohongan". 

Syaikh Mu'ataq al Harbi menjelaskan bahwa ungkapan ini adalah pepatah Arab zaman dahulu yang diketahui dari kehidupan keseharian mereka. Inti dari pepatah ini adalah siapapun yang mengucapkan banyak alasan, ia cenderung berbohong.

~ Kalo bahasa gaulnya, kebanyakan alibi & ngeles 😄

Oleh karena itu, orang-orang Arab membenci banyak alasan dan menganggapnya sebagai pembuka jalan untuk berbohong, yang merupakan sifat tercela yang dibenci oleh orang-orang jahiliyah. Dan Islam pun kemudian datang untuk menjelaskan hukumnya. 

Rasulullah ﷺ bersabda :

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِي إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِي إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا (رواه مسلم)
“Kalian harus jujur, karena kejujuran itu akan membimbing kepada kebaikan. Dan kebaikan itu akan membimbing ke surga. Seseorang yang senantiasa berlaku jujur dan memelihara kejujuran, maka ia akan dicatat sebagai orang yang jujur di sisi Allah. Dan hindarilah dusta, karena kedustaan itu akan menggiring kepada kemaksiatan, dan kemaksiatan itu akan menjerumuskan ke neraka. Seseorang yang senantiasa berbohong dan memelihara kebohongan, maka ia akan dicatat sebagai pendusta di sisi Allah.” 

📜[HR. Imam Muslim]

Rasulullah ﷺ menafikan kemungkinan orang mukmin berbohong. Di antara alasan-alasan yang terkontaminasi kebohongan adalah alasan-alasan yang menyesatkan, karena tidak melaksanakan kewajiban, seperti tidak dilaksanakannya tugas oleh seorang pekerja. 

Dan ketika dia ditanya, maka Anda akan mendapati derasnya berbagai macam alasan yang tidak jauh dari kebohongan, kecuali alasan-alasan yang disertai dengan petunjuk yang benar. Namun pembahasan kita tidak ditujukan kepada mereka yang jujur, melainkan ditujukan kepada mereka yang tidak masuk kerja, dan mengaku sakit padahal mereka sehat, dan mereka yang melalaikan tugas pekerjaan, dan mereka yang mengaku tertekan dengan beban pekerjaan padahal mereka sibuk membaca media sosial.

Dan kebohongan dalam hal analisa statistik olahraga, panggilan telepon, dan yang semisalnya seperti lalai dalam menunaikan hak-hak keuangan (seperti gaji dan hutang-piutang, barang titipan), dsb.
Seseorang tidak berbohong kecuali karena kehinaan atau kebiasaan yang buruk, atau karena minimnya adab.

Allah Ta'ala berfirman : 
يُنَبَّؤُا۟ ٱلْإِنسَٰنُ يَوْمَئِذٍۭ بِمَا قَدَّمَ وَأَخَّرَ
بَلِ ٱلْإِنسَٰنُ عَلَىٰ نَفْسِهِ بَصِيرَةٌ
وَلَوْ أَلْقَىٰ مَعَاذِيرَهُ
"Manusia akan diberitakan pada hari itu apa yang telah diperbuatnya dan apa yang telah ditinggalkannya. Bahkan manusia menjadi saksi atas dirinya sendiri, meskipun dia mengemukakan alasan-alasannya."

📚{QS. Al Qiyamah : 13-15}

Dan Allah Ta'ala berfirman :
يَوْمَ لَا يَنفَعُ ٱلظَّٰلِمِينَ مَعْذِرَتُهُمْ
 “(Yaitu) pada hari (ketika alasan-alasan orang-orang yang dzolim itu tidak berguna bagi mereka).”

📚{QS. Ghafir : 52}

Saudaraku, barangsiapa yang terbiasa berbohong, maka hukumannya di dunia itu langsung, yakni tidak akan dipercaya lagi oleh orang lain, walaupun di kemudian hari ia berkata jujur. Maka, dengan kejujuran itulah terdapat jalan keselamatan. 

Sebagai penutup, kami berpesan kepada setiap ayah dan para pendidik, baik laki-laki dan perempuan, agar mendidik anak-anak dan murid-muridnya dengan kejujuran. 

Aku berdoa agar Allah menjadikan diriku dan kalian termasuk dari orang-orang yang jujur ​​dalam perkataan dan perbuatan. Semoga sholawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada Ash-Shodiqul Mashduq Nabiyullah Muhammad ﷺ beserta keluarga dan para sahabatnya semuanya.


~ Oleh : Syekh Mu'ataq bin Awadh Al-Harbi

📍Sumber : 
https://www.sauress.com/ajl/1003639

===

💠Wanita; Tulang Rusuk Yang Bengkok

Wanita; Tulang Rusuk Yang Bengkok - Si Tukang Ngambek dan Anjuran Kesabaran Untuk Pria 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Hadits Nabi Muhammad ﷺ :

"Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk yang mana kamu tidak akan dapat meluruskannya dengan hanya mengandalkan satu cara. Jika kamu ingin bersenang-senang dengannya, maka kamu bisa bersenang-senang dengannya dalam keadaan tetap bengkok. Dan jika kamu ingin meluruskannya, maka itu berarti kamu harus mematahkannya, dan mematahkannya berarti menceraikannya." 

📜HR. Imam Muslim

Menurut Syaikh Dr. Muhammad Abu Syuqqah, Hadits tersebut mengandung beberapa penjelasan penting sebagai berikut : 

~

1️⃣. Memberikan wasiat (nasihat yang baik) kepada wanita dalam sabda Rasulullah اسْتَوْصُوا بالنساء . Ada juga yang mengatakan bahwa maknanya adalah تَوَاصَوْا بِهِنَّ yakni : 

"Saling berwasiatlah kalian dengan mereka". 

Huruf "Ba" dalam hadits itu adalah Ba ta'adiyah dan istif'aal الاسْتِفْعَالُ dalam hadits sama dengan الإفعال seperti halnya الإجابة yang berarti الاستجابة. 

2️⃣. Wasiat ini dikaitkan dengan masalah yang ada hubungannya dengan penciptaan wanita dalam sabda Rasulullah ﷺ : 

[[فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعِ وَإِنْ أَعْوَجَ مَا فِي الضّلْعِ أَعْلَاهُ]] 

Maka, wanita yang pertama kali berbeda dengan laki-laki adalah dari segi penciptaan, yaitu pada diri wanita ada beberapa hal yang bengkok. Rasulullah tidak menjelaskan sejauh mana tingkat kebengkokan sesuatu tersebut. Beliau hanya mengisyaratkan pengaruh ciptaan yang bengkok itu terhadap beberapa perilaku wanita yang mungkin merepotkan kaum pria.

Berdasarkan fakta yang dapat kita saksikan, bisakah kita menafsirkan bahwa makna bengkok itu adalah cepat emosi, sangat sensitif, dan perasaan yang suka berubah-ubah? Bengkok itu pada dasarnya adalah lawan dari lurus. Jika keseimbangan dan kestabilan emosi diartikan sebagai lurus, maka moodian dan gampang marah dapat diartikan sebagai bengkok. Dan jika seseorang dapat mengontrol perasaannya diartikan sebagai lurus, maka orang yang dikalahkan oleh perasaannya juga dapat diartikan sebagai bengkok. 

Wanita mudah dikalahkan oleh perasaannya sehingga mereka banyak yang kehilangan sikap bijaksananya dalam mengambil suatu keputusan, atau darinya muncul ucapan dan perbuatan yang tidak pantas. Akibat dari cepat emosi tersebut, perasaan wanita sering berubah-ubah (moodyan).
Benarlah apa yang disabdakan Rasulullah ﷺ : 

"Kamu tidak akan dapat meluruskannya dengan mengandalkan satu cara." 

Sikap dan bawaan wanita yang berubah-ubah itulah yang sering mengganggu pikiran kaum pria dan memancing amarahnya. Penafsiran ini berdasarkan sabda Rasulullah ketika beliau memberikan nasihat kepada kaum wanita : 
"تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرِ " 

"Kalian banyak mencaci dan mengingkari kebaikan suami." 

Perilaku begitu biasanya sering terjadi ketika marah karena terlalu sensitif dan luapan emosi yang berlebihan. 

3️⃣. Di dalam hadits tersebut terdapat tuntunan untuk kaum pria agar bersabar terhadap perilaku wanita yang disebabkan oleh kebengkokan tersebut, Rasulullah bersabda : 

“Dan jika kamu berusaha meluruskannya, niscaya kamu akan merusaknya, dan merusaknya sama dengan menceraikannya.” 

Maka hendaklah seorang suami mengetahui, jika ia masih saja berusaha mempertahankan egonya terhadap setiap kesalahan istrinya karena emosi istrinya yang meluap-luap dengan cara si suami yang menyalahkan dan membentaknya, maka hal itu tidak akan menghasilkan apapun, kecuali hanya menambah keretakan dan perselisihan. Akibatnya, perpisahan dan perceraianlah yang akan terjadi.
Dan hendaknya si suami ingat bahwa istrinya mempunyai keutamaan dan sifat-sifat baik yang dapat menutupi kekurangannya itu. 


📕Tahrirul Mar`ah fil 'Ashr al Risalah, jilid 1, halaman 288-289, Cet. Darul Qalam 

===

👨‍🏭 Adam Mostafa EL Prembuny

#tulangrusuk #wanita #hadits #nasihat #syarah

💠Eeeeeeeee

 Rdvbhfcbj

💠Dddddddddd

 Dddddddd

💠Bbbbbb

 Bbbbbbbb

💠Aqidah Imam Abul Hasan al-Asy'ari; Allah Ada Tanpa Tempat

Benarkah Pemahaman "Allah Ada Tanpa Tempat" Itu Tidak Bersumber Dari Imam Abul Hasan al-Asyari? 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam kitab "Risalah Ila Ahl Tsaghr" karya Imam Abul Hasan al-Asyari, ada penjelasan beliau mengenai pembahasan sifat Mustahil bagi Allah. Termasuk salah satunya ialah "Mustahil Dzat Allah berada pada tempat tertentu selain tempat-tempat yang ada". Ini menunjukkan bahwa keyakinan Allah ada tanpa tempat memang dinash-kan langsung oleh Imam Abul Hasan dalam kitabnya sendiri. 

Penjelasan ini dan selanjutnya akan menjadi prinsip-prinsip muhkamat yang beliau gunakan dalam mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk. Sayangnya, sebagian kalangan tertentu hanya menukil sebagian potongan-potongan perkataan beliau dari kitab ini dan kitab lainnya yang ihtimal lalu dinarasikan sesuai kepentingan si penukilnya. Sehingga timbul narasi bahwa aqidah kaum Asy'ariyah itu berbeda dengan aqidah Imam Abul Hasan al-Aay'ari sendiri.

Apakah anggapan ini benar? Kita akan bahas secara tuntas dan tegas.

Di dalam kitab ini, beliau menggunakan diksi "لا يجب - Tidak Wajib" yang mana di dalam pembahasan Teologi artinya Mustahil atau Tidak boleh disandarkan. Sebab, dalam sifat Wajib bagi Allah, ada lawannya yakni sifat Mustahil bagi-Allah. 

💠Berikut penjelasannya : 

1️⃣. Mustahil Sifat Allah Itu Muhdats 

ولا يجب إذا أثبتنا هذه الصفات له عزّ وجل على ما دلت العقول واللغة والقرآن والإجماع عليها أن تكون محدثة ، لأنه تعالى لم يزل موصوفاً بها،

"Dan TIDAK WAJIB apabila kita tetapkan sifat-sifat ini bagi-Nya Azza wa Jalla berdasarkan apa yang telah ditunjukkan oleh akal, bahasa, Al-Qur'an, dan ijma' bahwa sifat-sifat itu adalah muhdats (baru), karena Allah Ta'ala senantiasa (lam yazal) disifatkan dengan sifat-sifat itu." 

~📕Risalah Ila Ahl Tsaghr, halaman 218.

✅ Imam Abul Hasan menjelaskan bahwa sifat-sifat Allah yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran dan Ijma', serta berdasarkan bahasa dan secara Akal; adalah TIDAK BOLEH diyakini sebagai sifat yang baru ada/diadakan. 

Allah senantiasa memiliki sifat-sifat tersebut sejak azaliy. Jika sifat-sifat-Nya baru ada, maka itu akan menunjukkan adanya permulaan bagi Dzat-Nya, yang mana ini akan bertentangan dengan ke-esaan dan ke-azaliyan Allah. 


2️⃣. Mustahil Sifat Allah Berupa A'radh 

ولا يجب أن تكون أعراضاً لأنه عز وجل ليس بجسم ، وإنما توجد الأعراض في الأجسام ، ويدل بأعراضها فيها وتعاقبها عليها على حدثها ، 

"Dan TIDAK WAJIB bahwa sifat-sifat itu adalah aradh-aradh, karena Allah Azza wa Jalla bukanlah jisim, dan sesungguhnya aradh-aradh itu berada pada jisim, dan aradh-aradh itu di dalamnya dan urutannya kepada mereka menunjukkan penciptaan mereka."

~📕Risalah Ila Ahl Tsaghr, halaman 218.

✅ Imam Abul Hasan menjelaskan bahwa Allah Ta'ala bukanlah jism (benda) sehingga sifat-sifat–Nya bukanlah 'aradh (sifat benda). 'Aradh adalah kondisi atau gejala yang melekat dan bisa mengalami perubahan pada benda tersebut. Contoh 'aradh : Keadaan fisik, kemampuan fisik, ukuran, warna, bentuk, tekstur, suhu, posisi, siklus dan sebagainya. 

'Aradh hanya ada pada Jism, dan keberadaan 'aradh pada sesuatu adalah menunjukkan kebaharuan sesuatu tersebut sebab menunjukkan adanya permulaan. Oleh karena itu, sifat-sifat Allah seperti 'Uluw/'Aliy (Tinggi), Akbar/Kabir (Besar), Hayyan (Hidup), Sama' (Mendengar), Bashar (Melihat), Kalam (Berfirman), dan semisalnya; termasuk Yad/Ain/Wajh, Nuzul/'Ityan, Istiwa`, Ghadhab/Ridha/Hubb –Nya; Ini semua tidak boleh dikategorikan sebagai 'Aradh. 

Sebab dalam sifat Allah, 'Uluw/'Aliy bukanlah dalam jenis posisi, jarak dan tempat. Akbar/Kabir bukanlah dalam hal bentuk dan ukuran. Hayyan bukan dalam hal keadaan fisik dan siklus. Sama'–Bashar–Kalam ini bukanlah dalam jenis kemampuan fisik yang butuh mekanisme. Serta semua sifat khabariyah-Nya bukanlah sifat-sifat yang ada pada jisim.

Sebagaimana Yad/Ain/Wajh–Nya bukanlah susunan jarihah (organ), Nuzul/Maji`/'Ityan-Nya bukanlah perpindahan posisi, Istiwa`-Nya bukanlah bertempat, Ghadab/Ridha/Hubb–Nya bukanlah perubahan emosi, dan lain-lain.

=

3️⃣. Mustahil Sifat-Sifat–Nya Terpisahkan Dari Dzat-Nya

ولا يجب أن تكون غيره عز وجل لأن غير الشيء هو ما يجوز مفارقة صفاته له من قبل أن في مفارقتها له ما يوجب حدثه وخروجه عن الألوهية، 

"Dan TIDAK WAJIB bahwa sifat-sifat itu adalah selain diri-Nya Azza wa Jalla, karena sesuatu yang lain adalah apa yang boleh terpisah sifatnya darinya, sehingga dalam terpisahnya sifat-sifat itu dari-Nya mengharuskan kebaruan-Nya dan mengeluarkan-Nya dari keilahian."

~📕Risalah Ila Ahl Tsaghr, halaman 218.

✅Imam Abul Hasan menjelaskan perbedaan Allah dengan makhluk ciptaan-Nya. Makhluk memiliki sifat-sifat yang bisa berubah, hilang atau terpisah dari dzatnya. Dari yang sebelumnya ada menjadi tiada, dan dari tiada menjadi ada. 

Contohnya manusia, bisa kehilangan sifat-sifat tertentu seperti kondisi fisik, ukuran, dan kemampuan. Lalu malaikat yang bisa mengalami perubahan posisi keberadaan dzatnya dan berpindah tempat dari ketinggian menuju tempat yang lebih rendah atau dari satu tempat ke tempat lain, serta bisa berubah wujud menjadi manusia.

Jika sifat-sifat Allah ini dapat berpisah dari-Nya, maka akan menunjukkan bahwa Allah adalah dzat yang diadakan atau bisa berubah keadaan. Kehilangan atau perubahan sifat akan menjadikannya tidak layak menyandang gelar ke-ilahi-annya.


4️⃣. Mustahil Sifat-Sifat Allah Berupa Jisim, Jauhar, Terbatas dan Bertempat. 

وهذا يستحيل عليه كما لا يجب أن تكون نفس الباري عز وجل جسماً أو جوهراً ، أو محدوداً ، أو في مكان دون مكان ، أو في غير ذلك مما لا يجوز عليه من صفاتنا لمفارقته لنا ، فلذلك لا يجوز على صفاته ما يجوز على صفاتنا 

"Dan ini MUSTAHIL bagi-Nya sebagaimana TIDAK WAJIB bahwa Al-Bari Azza wa Jalla adalah jisim, atau penyusun jisim, atau terbatas, atau berada di suatu tempat selain tempat yang ada, atau berada pada sesuatu yang lain yang tidak diperbolehkan bagi-Nya dari sifat-sifat kita karena Dia berbeda dari kita. Oleh karena itu, apa yang diperbolehkan bagi sifat-sifat kita adalah tidak diperbolehkan bagi sifat-sifat-Nya." 

~📕Risalah Ila Ahl Tsaghr, halaman 218-219, Cet. Maktabah al-'Ulum wal Hikam.

✅ Imam Abul Hasan secara tegas menolak dan menyatakan kemustahilan jika Allah adalah jism (benda), jauhar (sesuatu yang menyusun sebuah jisim), mahdud (sesuatu yang terbatas atau memiliki batas), atau fii makaan duwna makaan (berada di suatu tempat tertentu). 

Kalimat في مكان دون مكان - (fii makaan duwna makaan) artinya berada pada suatu tempat tertentu selain tempat-tempat yang ada, atau berada pada hal-hal lain yang menunjukkan keterbatasan dan kemiripan dengan sifat makhluk. Itu semua adalah tanda-tanda atau ciri-ciri dzat yang memiliki batasan, yang mana itu mustahil dan tidak boleh ada pada Allah sebab Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Sifat-sifat yang mengindikasikan keterbatasan yang dimiliki makhluk tidak boleh disematkan kepada Allah Ta'ala. 

🧏‍♂️Kalau kita cermati, ternyata semua prinsip-prinsip yang dipegang Imam Abul Hasan ini tidak jauh beda dengan kitab-kitab aqidah karya ulama Asy'ariyah hingga saat ini. Artinya bahwa tuduhan aqidah Asy'ariyah berbeda dengan aqidah Imam Abul Hasan al-Asy'ari adalah tidak benar.

📌Sehingga dari semua penjelasan panjang tadi, bisa disimpulkan yakni Imam Abul Hasan memiliki keyakinan bahwa keberadaan Allah senantiasa tanpa bertempat dan tanpa batasan. Dan sifat-sifat–Nya adalah bukan yang muhdats, bukan jisim, bukan jauhar bukan pula 'aradh.

=== 

👨‍🏭 Adam Mostafa EL Prembuny

#abulhasanalasyari #risalahilaahltsaghr #aqidah #ilmukalam 

💠Hukum Malpraktik dan Sangsinya

Hukum Malpraktek Di Dunia Medis Dan Sanksi Yang Diberikan Kepada Pelaku

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

Malpraktik adalah pelanggaran tindakan medis yang mencakup perilaku yang dilarang dalam merawat pasien, seperti tidak melakukan prosedur yang seharusnya, lalai dalam mendiagnosis dengan tepat, dan memberikan obat yang tidak sesuai standar medis. 

Malpraktik menyalahi prinsip-prinsip Ilmiah (Mukholafatul Ushul al ‘Ilmiyyah). Prinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran. 

Malpraktik kedokteran adalah kejahatan (jarimah) atau jinayah. Malpraktek dalam hukum pidana Islam termasuk jarimah qishos diyat, namun jika dilihat dari tinjauan maslahat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa Ta’zir, Ketentuan ta’zir merupakan kewenangan Ulil Amri (pemerintah). Dalam hal ini, hakimlah yang menentukan sanksi terhadap pelaku sesuai UU yang berlaku. 

Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ilmiyyah dan bila dokter melakukan malpraktik, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

● Imam Abu Sulaiman al-Khoththobi setelah membawakan hadits Nabi tentang malpraktik, 

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ 

“Barang siapa yang menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia harus bertanggung jawab”. 📜HR. Imam Abu Dawud :1224) 

Beliau menjelaskan : 

لا أعلم خلافا في أن المعالج إذا تعدى، فتلف المريض كان ضامنا، والمتعاطي علما أو عملا لا يعرفه متعد، فإذا تولد من فعله التلف ضمن الدية، وسقط عنه القود، لأنه لا يستبد بذلك بدون إذن المريض، وجناية المتطبب في قول عامة الفقهاء على عاقلته. 

"Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat Fuqoha bahwa seorang tenaga medis melakukan keteledoran lalu menyebabkan pasien celaka. maka ia bertanggungjawab. Dokter yang mempraktikkan suatu ilmu atau tindakan medis yang tidak diketahuinya, kalau karena perbuatannya menyebabkan pasien celaka (meninggal), ia harus membayar diyat, dan digugurkan darinya hukum qishos. Karena ia tidak akan melakukan pekerjaannya tanpa seizin pasien. Dan tindakan malpraktek tersebut menurut mayoritas Fuqaha juga masih jadi tanggung jawab aqilahnya."

📕Ma'alim as Sunan, Juz 4 halaman 35, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.

=

✔Maka dapat difahami bahwa para ulama sepakat (ijma') jika seseorang tidak memiliki keahlian medis kemudian mengobati pasien dan malah memperburuk kondisinya, dia harus bertanggung jawab dan membayar kerugian yang dialami pasien. 

✔Jika si dokter punya keahlian medis namun terjadi kesalahan atas penanganannya, menurut pendapat ulama fiqh, ia harus membayar diyat (ganti rugi) dan diyat ini juga ditanggung oleh 'aqilahnya yakni pihak keluarga pelaku. ‘Aqilah dilibatkan dalam rangka meringankan beban musibah. 

✔Dokter terbebas dari hukuman qishas mati bila pasien meninggal akibat keteledoran-nya. Kecuali bila si dokter tahu letak kesalahannya tapi malah sengaja dilakukan, maka bisa dijatuhi qishas mati menurut Imam Kholil bin Ishaq dari madzhab Maliki.

Setelah terjadi kecelakaan akibat malpraktek tersebut, selain membayar diyat, apakah si Dokter tetap mendapat upah dari pekerjaannya?

● Imamuna Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya : 

مسإ لة الحجام والخاتن والبيطار 

أخبرنا الربيع قال : قال الشافعي الله : وإذ أمر الرجلُ الرجل أن يحجمه ، أو يختن غلامه ، أو يبيطر دابته ، فتلفوا من فعله ؛ فإن كان فعل ما يفعل مثله مما فيه الصلاح للمفعول يه عند أهل العلم بتلك الصناعة فلا ضمان عليه ، وإن كان فعل ما لا يفعل مثله أراد الصلاح وكان عالماً به فهو ضامن وله أجر ما عمل في الحالين في من السلامة والعطب 

قال أبو محمد رحمه الله : وفيه قول آخر : أنه إذا فعل ما لا يفعل فيه مثله فليس له من الأجر شيء ؛ لأنه متعد ، والعمل الذي عمله لم يؤمر به فهو ضامن ولا أجر له وهذا أصح القولين ، وهو معنى قول الشافعي رحمة الله عليه

▪︎Masalah Ahli Bekam, Dokter Khitan dan Dokter Hewan 

Telah mengabarkan kepada kami, Imam Robi' bin Sulaiman, dia berkata, telah berkata Imam Syafii : 

"Apabila seseorang menyuruh dokter untuk membekamnya atau mengkhitankan anaknya, atau mengobati ternaknya, lalu mereka celaka karena perbuatan si dokter, bila si dokter sudah melakukan penanganan sudah sesuai prosedur medis, maka si dokter tidak perlu bertanggung jawab. 

Tapi bila si dokter bertindak TIDAK sesuai prosedur medis, padahal si dokter mengetahui hal itu, maka dia harus bertanggung jawab (membayar ganti rugi). Dan dia berhak atas upah untuk dua keadaan ini, baik pasien itu selamat ataupun tidak." 

Abu Muhammad (Imam Robi' bin Sulaiman) berkata, 

"Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa si dokter tidak berhak mendapatkan upahnya karena dia melakukan tindakan dengan sengaja, jika tindakan yang dilakukannya tidak diperintahkan (Tidak sesuai instruksi/prosedur), maka dia bertanggung jawab atas tindakannya dan si dokter TIDAK berhak mendapatkan upahnya. Ini pendapat yang lebih shohih, dan inilah maksud dari penjelasan Imam Asy Syafi'i." 

~

📕Al 'Umm lil Imam Asy-Syafi'i, jilid 7 halaman 428, Cet. Darul Wafaa`

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#malpraktik #malpraktek #dokter #obat #mengobati #imamsyafii #imamalkhottobi #maalimus_sunan #al_umm #medis #jarimah #jinayah #qishos #diyat

💠Praktik Ibadah Nabi Sebelum Diangkat Rasul

Bagaimana praktek syariat ibadah Nabi ﷺ Sebelum Diangkat Menjadi Rasul?

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam menanggapi masalah ini, Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan dalam kitabnya bahwa terdapat 3 golongan ulama :

A).  Ulama Hanafiyah, Hanabilah, Imam Ibnu Hajib al Maliki dan Imam al Baidhowi asy Syafii mengatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sebelum menjadi Rasul masih terikat dengan syariat sebelumnya. Alasan mereka adalah :

1. Setiap rasul Allah diseru untuk mengikuti syariat Rasul-rasul sebelumnya. Nabi Muhammad juga termasuk ke dalam seruan ini. 
2. Banyak sekali riwayat yang menunjukkan bahwa Muhammad SAW sebelum menjadi Rasul telah melakukan perbuatan/amalan tertentu yang sumbernya bukan akal semata, seperti ia melaksanakan shalat, haji, umrah, mengagungkan Ka'bah dan Thowaf di sekelilingnya dan menyembelih binatang. 

B).  Jumhur ulama mutakallimin dan sebagian ulama madzhab Malikiyah. Mereka mengatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sebelum diangkat menjadi Rasul itu tidak terikat dengan syar'at apapun sebelum Islam. Alasan mereka adalah apabila beliau sebelum diangkat menjadi Rasul masih terikat dengan syariat sebelum Islam, maka akan ada dalil yang menunjukkan hal itu. Dari penelusuran terhadap kehidupan Nabi Muhammad ﷺ menurut mereka, tidak ditemukan dalil yang menegaskan bahwa beliau terikat dengan syari'at lain sebelum Syariat Islam. 

C).  Imam al-Ghozali dan Imam Saifuddin al-Amidi, mereka memilih tawaqquf, yakni tidak berkomentar terhadap masalah ini karena tidak adanya dalil yang pasti dalam masalah ini. Menurut mereka, apabila ada alasan dari nash (Quran & Hadits) yang menunjukan bahwa Nabi Muhammad ﷺ terikat dengan hukum tertentu, maka akan mereka terima. Apabila tidak ada dalil yang menerankannya, maka mereka tidak mengambil sikap. 

~

■Kelompok yang menetapkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengikuti syariat sebelumnya juga berbeda pendapat tentang syariat Nabi mana yang diikuti oleh beliau.

▪︎Sebagian ulama berpendapat syariatnya Adam AS, karena dialah syariat yang pertama kali.
▪︎Pendapat lainnya adalah syariat Nabi Nuh AS, sesuai dengan QS Asy Syu'aro : 13.
▪︎Ada juga ulama yang berpendapat syariat Nabi Ibrohim AS, sesuai dengan QS Ali Imron : 68 dan An Nahl : 123. 
▪︎Ada juga yang berpendapat syariat Nabi Musa AS, dan Nabi 'Isa karena yang paling dekat masanya dengan Nabi ﷺ dan sebagai penghapus syariat sebelumnya. 

■Telah berkata Imam Asy Syaukani, dengan berlandaskan ayat Al-Qur'an dan amaliyah Nabi Muhammad ﷺ, pendapat yang bisa diterima adalah pendapat yang mengatakan bahwa sebelum pengangkatan Rasul, beliau mengikuti syariatnya Nabi Ibrohim AS, karena Nabi Muhammad ﷺ banyak melaksanakan praktek syariat ibadah Nabi Ibrohim AS sebagaimana ayat Al Quran di atas bahwa beliau mengikuti Millah Ibrohim. 
Berarti dapat difahami kekhususan Syariat Nabi Ibrohim pada Nabi Muhammad ﷺ. Maka ibadah beliau sebelum diangkat jadi Rasul adalah mengikuti syariat Nabi Ibrohim AS.


📕Ushul Fiqh al Islamiy, jilid 2 halaman 839, Cetakan Darul Fikr

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#ushulfiqih #syariat #nabi #rasul

💠Menguasai Bahasa Arab Wajib Bagi Mujtahid

Mengetahui Bahasa Arab Wajib Bagi Mujtahid dan Muqollid. Untuk Mujtahid, Wajib Menguasai Ilmu Tentang Lafadz & Maknanya. 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Syaikh Abdul Fattah al-Yafi'i dalam kitabnya, beliau menuliskan salah satu syarat Mujtahid dan hukum belajar bahasa Arab sebagai berikut :

"Imam al-Mawardi berkata, "Pengetahuan tentang bahasa Arab itu hukumnya FARDHU bagi setiap muslim, baik yang mujtahid dan yg bukan mujtahid. 

Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa setiap muslim WAJIB mempelajari bahasa Arab sebatas kemampuannya agar bisa melaksanakan amalan-amalan fardhunya. 
Beliau berkata di kitab Al-Qowathi', "Mengetahui bahasa Arab hukumnya FARDHU secara umum bagi semua mukallaf (baligh & berakal). Hanya saja bagi mujtahid, ia wajib mengetahui lafadzh-lafadzh dan makna-maknanya. Dan untuk selain mujtahid, cukup baginya bahasa Arab yang berhubungan dengan praktik ibadah seperti bacaan Al Qur'an dan dzikir dalam sholat karena sholat tidak boleh dikerjakan dengan selain bahasa Arab. 

Mungkin ada yg bertanya, "Pengetahuan tentang bahasa Arab secara menyeluruh bagi mujtahid aja gak mungkin bisa dicapai karena tidak ada satupun orang Arab yang mampu mengetahui semua kosakata bahasa mereka. Lalu gimana kita bisa menguasainya secara menyeluruh?" 

Kami jawab bahwa, meskipun bahasa Arab tidak bisa dikuasai secara menyeluruh oleh satu orang Arab, tapi semua orang Arab secara kolektif bisa mengetahuinya secara menyeluruh. 
~Seperti pertanyaan yang disampaikan kepada seorang Ulama, "Siapa yang bisa menguasai setiap ilmu?" 
~Ia menjawab, "Semua manusia." 
Adapun yang wajib bagi mujtahid adalah menguasai sebagian besarnya lalu mengembalikan hal-hal yang luput dari pengetahuannya kepada mujtahid lain, seperti yang berlaku dalam Sunnah. 

Sebagian dari mereka tergelincir karena mengabaikan kaidah bahasa Arab seperti riwayat kelompok ulama madzhab Imamiyah berupa hadits "ma taroknahu shodaqotan" dengan nashab (akhiran fathah) pada kata "Shodaqotan" .
(Sehingga maknanya menjadi : "Kami tidak meninggalkannya sbg sedekah"). 
Juga seperti riwayat kelompok Qadariyah berupa hadits "fa hajja Adama Musa" dengan nashob (akhiran fathah) pada kata "Adama".
(Sehingga maknanya menjadi : "Lalu Musa mengalahkan argumentasi Adam"). 
Termasuk kategori penguasaan bahasa Arab adalah ilmu Tashrif, karena hal itu sangat menentukan dalam memahami bentuk kata dan perbedaan di antaranya, seperti dalam bab mujmal dari kata mukhtar dan semisalnya. Apakah kata ini merupakan kata benda (Isim), pelaku (Fa'il).""

▪︎ 

📕At-Tamadzhub Dirosah Ta`shiliyah Muqoronah lil Masail al-Muta'alliqoh bi al-Tamadzhabi, halaman 52, Cet. Markaz al Huryat li Dirosah wan Nasyr.

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#mujtahid #bahasaarab #muqallid #fiqih

Teks Arab :

قال الماوردي : ومعرفة لسانه فرض على كل مسلم من مجتهد وغيره ، وقد قال الشافعي رحمه الله : على كل مسلم أن يتعلم من لسان العرب ما يبلغه جهده في أداء فرضه . 
وقال في القواطع : معرفة لسان العرب فرض على العموم في جميع المكلفين ، إلا أنه في حق المجتهد على العموم في إشرافه على العلم بألفاظه ومعانيه أما في حق غيره من الأمة ففرض فيما ورد التعبد به في الصلاة من القراءة والأذكار ، لأنه لا يجوز بغير العربية . 
فإن قيل : إحاطة المجتهد بلسان العرب تتعذر ، لأن أحداً من العرب لا يحيط بجميع لغاتهم ، فكيف نحيط نحن ؟
قلنا : لسان العرب وإن لم يحط به واحد من العرب فإنه يحيط به جميع العرب ، كما قيل
لبعض أهل العلم : من يعرف كل العلم ؟ قال : كل الناس . 
والذي يلزم المجتهد أن يكون محيطاً بأكثره ويرجع فيهما عزب عنه إلى غيره ، كالقول في السنة ، وقد زل كثير بإغفالهم العربية ، كرواية الإمامية : { ما تركناه صدقة ) بالنصب ،
والقدرية : { فحج آدم موسى } بنصب آدم ، ونظائره . 
ويلحق بالعربية التصريف ، لما يتوقف عليه من معرفة أبنية الكلم ، والفرق بينها ، كما في باب المجمل من لفظ ( مختار ) ونحوه فاعلاً ومفعولاً) اهـ .

===

💠Para Sahabat Nabi Yang Ahli Fiqih

Di Antara Para Sahabat Nabi ﷺ Yang Termasuk Ahli Fiqih

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Syaikh Musthofa Said al-Khin menukil penjelasan Imam Ibnu Hazm dari kitab Al-Ihkam bahwa, 
"Di antara para sahabat Rosululloh ﷺ yang terkenal pandai di bidang fiqih dan fatwa adalah :

Ummul Mukminin Sayidah 'Aisyah,
Sayidina 'Umar bin Khoththob,
Sayidina Abdulloh bin Umar,
Sayidina Ali bin Abi Tholib,
Sayidina Abdulloh bin Abbas,
Sayidina Abdulloh bin Mas'ud,
Sayidina Zaid bin Tsabit,
Sayidina Anas bin Malik,
Sayidina Abu Bakar Ash Shiddiq,
Sayidina Mu'adz bin Jabal,
Sayidina Jabir bin Abdulloh,
Sayidina Abu Huroiroh, 
Dan masih banyak lagi yang lainnya.""

Lalu Syaikh Musthofa al Khin menukil penjelasan Imam Abu Ishaq Asy-Syairozi dari kitab Thobaqotul Fuqoha, beliau berkata :

"Ketahuilah bahwa mayoritas para sahabat Rasulullah yang berkawan dan menemani beliau adalah Para Ahli Fiqih. Demikian itu, bahwa metode fiqih para sahabat adalah khithob (perintah) Alloh dan Rosululloh serta apa saja yang dipahami dari keduanya, juga perbuatan- perbuatan Rosululloh ﷺ dan apa saja yang dipahami darinya. 
Yang dimaksud dengan khithob Allah adalah Al Qur'an. Allah menurunkan nya dengan bahasa mereka berdasarkan sebab-sebab yang mereka ketahui dan kisah-kisah mereka di dalamnya. Sehingga, mereka mengetahuinya, baik secara tertulis, tersirat, tersurat, dan pemahamannya. Maka dari itu, Imam Abu Ubaidah (110H) dalam kitab Al Majazul Qur`an, beliau berkata, "Tidak ada nukilan bahwa satu orang pun dari sahabat Rosululloh dalam memahami sesuatu dari Al Qur'an merujuk kepada Rosululloh." 
Khithob Rosululloh ﷺ  juga menggunakan bahasa mereka. Mereka mengetahui maknanya, memahami makna tersirat, dan maksudnya. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan beliau, berupa ibadah, muamalah, perjalanan, dan politik, semuanya disaksikan oleh mereka, berlangsung secara terus menerus serta dicari-cari oleh mereka.""
Syaikh Musthofa al Khin mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam permasalahan fiqih pada zaman Rosululloh. Ini karena Rosululloh ﷺ adalah rujukan utama bagi mereka terkait hukum-hukum dan permasalahan mereka. Akan tetapi, hampir para sahabat Rosululloh tidak berpindah dari tempat duduknya yang mulia, sampai mereka melihat diri mereka dihadapkan pada persoalan besar yang tidak ada jawaban nash yang jelas dari Al Qur'an dan sunnah. 


📕Ab-hats Haula 'Ilm Ushul Fiqh - Tarikhuhu wa Tathowuruhu, halaman 35, Cet. Darul Kalimi Thoyyib 

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny


Teks Arab :

وممن اشتهر بالفقه والفتوى من الصحابة : عائشة أم المؤمنين ، وعمر بن الخطاب ، وابنه عبد الله ، وعلي بن أبي طالب ، وعبد الله بن عباس ، وعبد الله بن مسعود ، وزيد بن ثابت ، وأنس بن مالك ، وأبو بكر الصديق ، ومعاذ بن جبل ، وجابر بن عبد الله ، وأبو هريرة ، وغيرهم كثير (۱) 
قال أبو إسحاق الفيروزبادي الشيرازي في كتابه « طبقات الفقهاء (۲) : اعلم أن أكثر أصحاب رسول الله الله الذي صحبوه ولازموه كانوا فقهاء ، وذلك أن طريق الفقه في حق الصحابة خطاب الله عز وجل ، و خطاب رسوله وما عقل منهما، وأفعال رسول الله ﷺ وما عقل منها، فخطاب الله عز وجل هو القرآن ، وقد أنزل ذلك بلغتهم على أسباب عرفوها ، وقصص كانوا فيها ، فعرفوها مسطورة ومفهومه ومنطوقه ومعقوله ، ولهذا قال أبو عبيدة في كتاب ( المجاز » : لم ينقل أن أحداً من الصحابة رجع في معرفة شيء من القرآن إلى رسول الله ﷺ ، وخطاب رسول الله ﷺ أيضاً بلغتهم ، يعرفون معناه ويفهمون منطوقه وفحواه ، وأفعاله التي فعلها من العبادات والمعاملات والسير والسياسات، وقد شاهدوا ذلك كله وعرفوه ، وتكرر عليهم وتحرّوه » . 
لم يكن هناك خلاف في المسائل الفقهية على عهد رسول الله ﷺ ؛ لأنه عليه الصلاة والسلام كان هو المرجع لهم في أحكامهم وقضاياهم، ولكن لم يكد أصحاب رسول الله الله يفرغون من وضعه في مرقده المطهر ، حتى رأوا أنفسهم أمام مسائل كثيرة لم يرد في الإجابة عنها نص صريح من كتاب أو سنة 

===

💠Ada 6 Jenis Keringanan Dalam Syariat

Dalam Ilmu Ushul Fiqih, Ada 6 Jenis Keringanan (takhfif) Dalam Syariat

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Rukhsoh bisa disebut juga sebagai takhfif.
Lalu apa perbedaan antara takhfif dan rukhsoh? 

Takhfif adalah jenis keringanan nya, sedangkan rukhsoh adalah hukum yang berubah menjadi lebih mudah karena adanya udzur, namun hukum asal tetap berlaku bagi mukallaf yang tidak mengalami udzur.

Dalam kitab Asybah wan Nadzhoir halaman 82, Cet. DKI, karya Imam As-Suyuthi, ada tambahan lagi yang disebutkan oleh Imam al 'Alaa-i, untuk yang ke 7️⃣, yakni Takhfif Taghyir (mengubah). Misalnya, Perubahan bentuk gerakan sholat menjadi lebih simpel, akibat rasa khawatir.

[Contohnya sholat ketika sedang berperang, khawatir diserang musuh secara dadakan, maka ada beberapa gerakan sholat yang diubah agar menjadi ringkas, efisien dan aman].

Syaikhul Imam 'Izzudin bin Abdul Aziz bin 'Abdissalam dalam kitabnya, beliau menuliskan pembagian rukhsoh berdasarkan jenisnya :

1️⃣. Takhfif isqoth, yaitu keringanan berupa pengguguran. Hukumnya menjadi tidak wajib, seperti tidak wajib sholat jumat, haji dan umroh bagi yang punya udzur yang telah diketahui.

[Contoh Udzur : Tidak mampu secara fisik ataupun finansial, sedang haid ataupun nifas]

2️⃣. Takhfif tanqish, yaitu keringanan berupa pengurangan. Contohnya :

1. Sholat qoshor dua rakaat;  
2. Mengurangi perbuatan sholat yang tidak mampu dilakukan oleh orang sakit, seperti rukuk, sujud, dan lain-lain sebatas kemudahan darinya.

3️⃣. Takhfif ibdal, yaitu keringanan berupa penggantian. Contohnya :

1. Wudhu dan mandi wajib diganti dengan tayamum; 
2. Berdiri ketika sholat diganti dengan duduk; 
3. Yang tidak sanggup duduk diganti dengan berbaring; 
4. Yang tidak sanggup berbaring diganti dengan menggerakkan tangan; 
5. Mengganti hukuman dengan berpuasa; 
6. Mengganti puasa dengan memberi makan orang lain, bagi orang tua sepuh yang tidak sanggup berpuasa;
7. Mengganti sebagian kewajiban haji dan umroh dengan kafarot.

4️⃣. Takhfif taqdim, yaitu keringanan dengan cara didahulukan. Contohnya :

1. Menjamak taqdim ashar pada dzuhur;
2. Jamak taqdim isya pada magrib pada saat Safar dan saat terjebak hujan lebat;
3. Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum haul (batas waktu 1 tahun);
4. Membayar kafarot bagi yang melanggar sumpah.

5️⃣. Takhfif ta'khir, yaitu keringanan dengan cara diakhirkan. Contohnya :

1. Sholat jamak ta'khir;
2. Mengakhirkan puasa Romadhon di bulan berikutnya.

6️⃣. Takhfif tarkhish, yaitu keringanan karena rukhshoh. Contohnya :

1. Sholatnya orang yang bertayamum dengan kondisi berhadats;
2. Sholatnya orang yang bersuci dengan air sisa embun;
3. Memakan sesuatu yang najis untuk pengobatan;
4. Minum khomer saat kondisi darurat;
5. Mengucapkan kata-kata kufur karena mendapat tekanan (berupa ancaman keselamatan).

~

📕Qowa'idil Ahkam fi Ishlahil Anam (Qowa'idul Kubro), juz 2 halaman 12, Cet. Darul Qolam

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#takhfif #keringanan #rukhshah #ushulfiqih

Teks Arab :

وهي أنواع :
فصل في بيان تخفيفات الشرع
(منها) تخفيف الإسقاط : كإسقاط الجمعات والصوم والحج والعمرة
بأعذار معروفات .
(ومنها) تخفيف التنقيص : كقصر الصلوات، وتنقيص ما عجز عنه المريض من أفعال الصلوات كتنقيص الركوع والسجود وغيرهما إلى القدر الميسور من ذلك.
(ومنها) تخفيف الإبدال : كإبدال الوضوء والغسل بالتيمم، وإبدال
القيام في الصلاة بالقعود والقعود بالاضطجاع والاضطجاع بالإيماء وإبدال العتق بالصوم، وإبدال الصيام بالإطعام في حق الشيخ الكبير الذي يشق عليه الصيام، وكإبدال بعض واجبات الحج والعمرة بالكفارات عند قيام الأعذار .
(ومنها) تخفيف التقديم : كتقديم العصر إلى الظهر، والعشاء إلى المغرب في السفر والمطر، وكتقديم الزكاة على حولها، والكفارة على حنثها .
(ومنها) تخفيف التأخير : كتأخير الظهر إلى العصر، والمغرب إلى العشاء، ورمضان إلى ما بعده.
(ومنها) تخفيف الترخيص : كصلاة المتيمم مع الحدث، وصلاة المُسْتَجْمِر مع فضلة النجو، وكأكل النجاسات للمداواة، وشرب الخمر للغصة، والتلفظ بكلمة الكفر عند الإكراه. ويُعبر عن هذا بالإطلاق مع قيام المانع، أو بالإباحة مع قيام الحاظر .

===

💠Ada 5 Macam Rukhshoh dalam Syariat

 Dalam Ilmu Ushul Fiqih, Ada 5 Macam Rukhshoh Berdasarkan Hukumnya

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Imam Jalaluddin as-Suyuthi dalam kitabnya, beliau menuliskan pembagian rukhshoh berdasarkan hukumnya :

1️⃣. Rukhshoh Wajib. Contohnya:

1. Memakan bangkai karena darurat kelaparan, 
2. Berbuka puasa karena khawatir akan memperburuk sakit karena kondisi wabah kelaparan, 
3. Menghilangkan kehausan yang parah dengan meminum khomer.
▪︎️[Jika ia tidak makan atau minum saat itu juga bisa menyebabkan kematian, maka dalam keadaan ini melakukan 3 hal tadi yang hukum asalnya Haram itu bisa berubah menjadi Wajib karena darurat].

2️⃣. Rukhshoh Sunnah. Contohnya :

1. Sholat qoshor bagi seorang musafir (yang sudah mencapai 2 marhalah), 
2. Berbuka puasa bagi orang yang sakit atau musafir yang mengalami masyaqqoh (kesulitan) jika melanjutkan puasa, 
▪︎️[Namun bagi musafir ataupun orang sakit yang tidak mengalami masyaqqoh, maka tidak disunnahkan untuk berbuka]. 
3. Menunda sholat dzhuhur sampai hawanya sejuk;
4. Ketika memandang calon tunangan.
▪︎[️Disunnahkan memandang wajah dan telapak tangan calon istri ketika melamar].

3️⃣. Rukhshoh Mubah. Contohnya :

1. Akad transaksi salam 
▪︎️[Akad salam : Jual beli pesanan dengan uang yang dibayarkan duluan sebelum ada barangnya), hukumnya asalnya sih gak boleh, karena dianggap membeli barang yang tidak berwujud (bai'ul ma'dum), tapi karena sangat dibutuhkan dan sudah menjadi 'urf/tradisi, maka hukumnya berubah menjadi mubah].

4️⃣. Rukhshoh Khilaful Aula (lebih utama ditinggalkan). Contohnya :

1. Mengusap sepatu ketika berwudhu, menjamak sholat dan berbuka puasa (bagi musafir) yang tidak mengalami kondisi darurat.
▪︎[Maka lebih utama jika ia melepas sepatunya agar kakinya bisa terbasahi air wudhu, dan lebih utama jika ia melanjutkan puasa jika tidak mengalami kondisi darurat].
2. Bertayamum bagi orang yang telah menemukan air, tapi air tersebut harus dibeli dengan harga di atas standar, padahal dia mampu untuk membelinya.
▪︎[Maka lebih utama jika dia membeli air tersebut secukupnya untuk berwudhu.]

5️⃣. Rukhshoh Makruh. Contohnya :

1. Mengqoshor sholat dalam perjalanan yang belum mencapai tiga marhalah (135 KM menurut madzhab Hanafi) 
▪︎️[Atau dua marhalah 80,64 KM menurut mazhab Syafi'i atau 88,704 KM menurut mayoritas ulama].
▪︎[Kemakruhan ini disebabkan oleh adanya ketentuan jarak tempuh dalam safar yang syarat minimalnya 2 sampai 3 marhalah].

~

📕Al Asybah wan Nadzhoir lil Imam as Suyuthi, halaman 82, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#rukhsah #ushulfiqih #keringanan #takhfif

Teks Arab :

الرخص أقسام :
الفائدة الثالثة
▪︎ما يجب فعلها ، كأكل الميتة للمضطر ، والفطر من خاف الهلاك بغلبة الجوع والعطش وإن كان مقيما صحيحا ، وإسافة الغصة بالخمر :
▪︎وما يندب ، كالقصر في السفر والفطر لمن يشق عليه الصوم في سفر ، أو مرض . والابراد بالظهر ، والنظر إلى المخطوبة .
▪︎وما يباح ، كالسلم :
▪︎وما الأولى تركها : كالمسح على الخف ، والجمع ، والفطر لمن لا يتضرر ، والتيمم لمن وجد الماء يباع بأكثر من ثمن المثل ، وهو قادر عليه :
▪︎وما يكره فعلها ، كالقصر في أقل من ثلاثة مراحل :

===

💠Jumlah Kosakata Bahasa Arab

Berapa Jumlah Kosakata Bahasa Arab dan Berapa Jumlah Kata Serapannya Ke Bahasa Indonesia? 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Seorang Ulama sekaligus Sejarawan asal Irak, Syaikh Jawad 'Ali al-'Iroqi, beliau menyebutkan bahwa jumlah kosa kata Arab mencapai 12,3 juta. Lebih tepatnya 12.305.052 kata. Ini menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa dengan kosakata terkaya dalam sejarah.

Berikut penjelasan beliau dalam kitabnya : 

واللغة العربية اليوم، هي من أعظم اللغات السامية الباقية، بكثرة من يتكلم ويكتب بها، وبكثرة ما ألف ودون بها. وهي تستعمل اليوم قلمًا اشتق من قلم سامي شمالي، وكان لها في الماضي قلم قديم كان مستعملًا عند العرب من أيام ما قبل الميلاد إلى ظهور الإسلام، مات بسبب اتخاذ الإسلام القلم الجزم قلمًا للوحي، دون به القرآن الكريم، فصار بذلك القلم الشرعي الرسمي، وأمات بذلك الأقلام الجاهلية الأخرى المشتقة من القلم "المسند". 

"Saat ini, bahasa arab termasuk bahasa Semit terbesar yang masih ada, dengan banyaknya orang yang berbicara dan menulis dengannya, dan banyak yang mengarang serta menyusun buku dengan bahasa tersebut. 

Bahasa arab hari ini menggunakan aksara yang berasal dari aksara Semit utara. Pada zaman dahulu, bahasa arab memiliki aksara kuno yang digunakan oleh orang-orang Arab sejak zaman sebelum Masehi hingga munculnya Islam. Aksara tersebut musnah karena Islam hanya mengambil aksara yang baku sebagai penulisan untuk wahyu yang digunakan untuk menulis ayat-ayat Al-Qur'an, sehingga menjadi penulisan resmi yang sah, dan aksara jahiliyah lainnya berasal dari aksara al-Musnad. 

ونجد في المعاجم اللغوية مئات الألوف من الألفاظ المعبرة عن معان، وقد قدر بعض العلماء عدد ألفاظ العربية بنحو من "١٢٣٠٥٠٥٢" كلمة٣. ويعود سبب غناها في الألفاظ إلى كثرة وجود المترادفات فيها، التي هي من بقايا لغات قبائل، وإلى خاصية جذور الكلم فيها في توليد الألفاظ الجديدة بتحريك هذه الجذور. 
📕جواد علي العراقي : المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام 

"Kita menemukan dalam kamus lughoh ratusan ribu kata yang mengungkapkan makna. Dan sebagian ulama memperkirakan jumlah kata dalam bahasa arab sekitar 12.305.052 (dua belas juta tiga ratus lima ribu lima puluh dua) kata. 

Penyebab dari kekayaan kata bahasa arab ini adalah karena banyaknya sinonim di dalamnya, yang merupakan sisa-sisa bahasa kabilah-kabilah di arab, dan sifat akar katanya dalam menghasilkan kata-kata baru dengan memindahkan akar-akar kata tersebut." 


📕Al Mufasholu fi Tarikhil 'Arob Qoblal Islam, Juz 8 halaman 535, Cet. Sa'adat Jami'ah Baghdad Ala Thob'i wan Nasyri.

=

🔹️Salah Satu Keistimewaan Bahasa Arab.

Bahasa Arab mampu menciptakan kosa kata baru dengan makna yang berbeda-beda, dan selalu berkembang lebih banyak dibandingkan bahasa lainnya.  Bahasa Arab memiliki banyak kosakata karena punya beragam akar kata dan adanya kata-kata dengan bentuk yang mirip tapi memiliki makna yang berbeda.  Kosakata dalam bahasa Arab disebut mufrodat dan terbagi menjadi 3 yaitu : Isim (k. benda), Fi'il (k. kerja), dan Harf (huruf). 

Menurut lembaga Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, jumlah kosakata dalam bahasa Indonesia yang telah tercatat dalam buku 📘KBBI edisi ke 5, sekitar 127.036 bentuk kata. 

Sedangkan bahasa Inggris dalam buku kamus 📘Oxford English Dictionary memiliki 273.000 kata utama ; 171.476 di antaranya masih digunakan saat ini, 47.156 kata yang sudah tidak digunakan lagi , dan sekitar 9.500 kata turunan disertakan sebagai sub-entri.  Kamus ini berisi 157.000 kombinasi dan turunan, dan 169.000 frasa dan kombinasi, sehingga total jumlahnya lebih dari 600.000 bentuk kata.

🔹️Serapan Bahasa Arab Dalam Bahasa Indonesia.

Menurut Badan Pengembangan Bahasa & Perbukuan" di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, jumlah kosakata serapan Arab yang ada dalam bahasa Indonesia berjumlah 1495 kata.

Kata-kata serapan bahasa Arab dalam bahasa Indonesia bisa dibagi jadi 4 macam, yaitu: 

1. Kata yang ucapan dan maknanya masih sama.
Contoh : Abadi أبدي , Wajib وجب , Musibah مصيبة , Hakim حاكم , Maut موت , Daftar دفتر , Halal حلال

2. Kata yang ucapannya berubah, tapi maknanya tetap.
Contoh : Lafal لفظ , Rezeki رزق , Sekarat سكرة , Kabar خبر , Senin إسنين , Rabu أربعاء , Mungkin يمكن

3. Kata yang ucapan sama, tapi maknanya berubah.
Contoh : Kalimat كلمة, Siasat سياسة

4. Kata yang ucapan dan maknanya berubah.
Contoh : Perlu فرض , Petuah فتوى , Laskar عسكر , Logat لهجة , Naskah نسخة

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#kamus #arab #kamusarab #kosakata #serapan #islam #alquran #faedah #khazanah #sejarah #algoritma #up #news #kitab #rekomendasi

Kamis, 14 November 2024

💠Peringatan Kepada Kaum Anti Madzhab

Syaikh Muhammad Zahid al-Kautsari (Ulama Besar Akhir Era Turki Utsmani) - Menanggapi Ajakan Anti Madzhab 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Syaikh Muhammad Zahid al-Kautsari dalam kitabnya, beliau mengkisahkan :

فمذاهب تكون بهذا التأسيس وهذا التدعيم إذا لقيت في آخر الزمن متزعما في الشرع يدعو إلى نبذ التمذهب باجتهاد جديد يقيمه مقامها، محاولا تدعيم إمامته باللامذهبية بدون أصل يبني عليه غير شهوة الظهور، تبقى تلك المذاهب وتابعوها في حيرة بماذا يحق أن يلقب من عنده مثل هذه الهواجس والوساوس، أهو مجنون مكشوف الأمر، غلط من لم يقده إلى مستشفى المجاذيب، أم مذبذب بين الفريقين يختلف أهل العقول في عدِّه من عقلاء المجانين، أو مجانين العقلاء؟!. 

Maka terbentuknya sebuah Mazhab (fiqih) yang menjadi dasar dan dukungan yang menopang Madzhab-madzhab besar hingga dapat bertahan hingga sekarang. Lalu bagaimana bisa pada akhir zaman seperti sekarang muncul sekelompok orang yang mengajak manusia untuk meninggalkan Mazhab-mazhab tersebut, lalu mengadakan ijtihad-ijtihad baru yang katanya sesuai dengan masa kini mencoba menciptakan Mazhab baru yaitu "Mazhab tanpa Mazhab" dimana di dalamnya tidak ada landasan dan pijakan metodologi yang jelas, melainkan hanya kesimpulan-kesimpulan hukum yang dibuat untuk menyesuaikan dengan hawa nafsu mereka sendiri.

Maka ketahuilah bahwa Mazhab tanpa Mazhab tersebut beserta pengikutnya akan selamanya berada dalam kekacauan berfikir. Perkataan-perkataan semacam itu lebih layak disebut dengan igauan atau racauan belaka. Apakah mereka sedang menebarkan sebuah pemikiran gila? Atau mereka sedang terayun ayun tidak tentu arah dalam kelompok yang bertentangan dengan akal sehat, mereka menyatakan diri mereka ada dalam salah satu dua kelompok, orang-orang gila yang berakal atau orang² berakal yang gila.
 
بدأنا منذ مدة نسمع مثل هذه النعرة من أناس في حاجة شديدة على ما أرى إلى الكشف عن عقولهم بمعرفة الطبيب الشرعي.
قبل الالتفات إلى مزاعمهم في الاجتهاد الشرعي القاضي - في زعمهم - على اجتهادات المجتهدين، فعلى تقدير ثبوت أن عندهم بعض عقل، فلا بد أن يكونوا من صنائع أعداء هذا الدين الحنيف، ممن لهم غاية ملعونة إلى تشتيت اتجاه الأمة الإسلامية في شؤون دينهم ودنياهم، تشتيتا يؤدي بهم إلى التناحر والتنابذ والتشاحن والتنابز يوما بعد يوم، بعد إخاء مديد استمر بينهم منذ بزغت شمس الإسلام إلى اليوم. 

Ketika kami mendengar keangkuhan yang merendahkan Mazhab semacam itu di kalangan sebagian orang, kami merasa pihak tersebut harus memeriksa kewarasan akal mereka terlebih dahulu, sebelum masuk dalam arena yang mereka sebut sebagai ijtihad baru tersebut. Jika memang mereka itu waras, maka sungguh apa yang mereka lakukan itu adalah upaya mencerai-beraikan umat Islam dalam perkara agama dan dunia mereka. Apa yang mereka lakukan itu telah memantik api perpecahan dan permusuhan di tengah umat Islam, merusak ikatan persatuan yang telah terbangun semenjak awal mula matahari Islam terbit di ufuk dunia.

فالمسلم الرزين لا ينخدع بمثل هذه الدعوة، فإذا سمع نعرة الدعوة إلى الانفضاض من حول أئمة الدين الذين حرسوا أصول الدين الإسلامي وفروعه من عهد التابعين إلى اليوم، كما توارثوه من النبي - صلى الله عليه وسلم - وأصحابه - رضي الله عنهم أجمعين - أو طرق سمعه نعيق النَّيْل من مذاهب أهل الحق، فلا بد له من تحقيق مصدر هذه النعرة واكتشاف وكر هذه الفتنة، وهذه النعرة لا يصح أن تكون من مسلم صميم درس العلوم الإسلامية حق الدراسة، بل إنما تكون من متمسلم مندس بين علماء المسلمين أخذ بعض رؤوس مسائل من علوم الإسلام بقدر ما يظن أنها تؤهله لخدمة صنائعه ومرشحيه، فإذا دقق ذلك المسلم الرزين النظرَ في مصدر تلك النعرة بنوره الذي يسعى بين يديه، يجده شخصا لا يشارك المسلمين في آلامهم وآمالهم إلا في الظاهر، بل يزامل ويصادق إناسا لا يتخذهم المسلمون بطانة، ويلفيه يجاهر بالعداء لكل قديم وعتيق إلا العتيق المجلوب من مغرب شمس الفضيلة، ويراه يعتقد أن رطانته تؤهله - عند أسياده - لعمل كل ما يعمل، فعندما يطلع ذلك المسلم على جلية الأمر يعرف كيف يخلص نيئة الإسلام من شرور هذا النعيق المنكر بإيقاف أهل الشأن على حقائق الأمور، والحق يعلو ولا يعلى عليه. 

Seorang muslim yang tenang tidak akan tertipu dengan ajakan-ajakan untuk tidak bermazhab. Seandainya ia mendengar keangkuhan dari orang-orang yang tanpa Mazhab tersebut, yang mencoba merusak tatanan yang telah dibentuk oleh para Imam dalam perkara agama dan cabang² nya, sejak zaman tabi'in sampai saat ini, sebagaimana yang diwarisi oleh nabi Muhammad dan para sahabatnya, maka dakwah² dan ajakan (anti madzhab) tersebut harus diluruskan dan dibongkar kedoknya. 

Seorang muslim yang mempelajari agama Islam dengan tahapan dan metode yang benar tidak akan mudah mengikuti ajakan-ajakan sombong agar tidak bermazhab tersebut. Pikiran semacam itu pasti muncul dari orang² yang menyusup di antara para ulama, yang belajar sepotong-potong ilmu lalu merasa bahwa ia sudah menjadi Ahli di dalamnya, untuk memposisikan dirinya sebagai ahli dan master di dalam ilmu tersebut. 

Jika kita memeriksa lebih jauh apa yang menjadi dasar berpikir mereka, kita akan temukan bahwa mereka adalah orang² yang tidak ingin menyatu bersama kaum muslimin dalam suka maupun duka kecuali hanya dzohirnya saja yang seperti itu, bahkan mereka justru cenderung lebih dekat dengan orang² yang tidak bersahabat dengan umat Islam. Kita akan dapati bahwa orang² yang menyebarkan pemahaman semacam itu justru adalah orang² yang menampakkan api permusuhan terhadap umat Islam dan ulama-ulama pendahulu sebelumnya. 

Mereka bahkan merasa sebagai orang² yang paling Ahli dalam ilmu ini sehingga bebas untuk melakukan apapun yang menurut mereka benar. Jika kita memahami hakikat keadaan semacam ini, sungguh cara untuk melawan pemikiran angkuh mereka itu adalah dengan menyerahkan suatu perkara kepada Ahlinya. Karena pada hakikatnya kebenaran itu pasti unggul dan tidak mungkin diungguli oleh yang lain. 

فإذا تم لدعاة النعرة الحديثة في قصر الاجتهاد على شخص واحد من أبناء العهد الحديث – بمؤهلات غير معروفة – وتمكنوا من إبادة المذاهب المدونة في الإسلام لهؤلاء الأئمة الأعلام ، ومن حمل الجماهير على الانصياع لآراء ذلك الشخص يتم لهم ما يريدون . 

لكن الذي يتغنى بحرية الرأي على الإطلاق بكل وسيلة كيف يستقيم له منح الطامحين من أبناء الزمن مثله إلى الاجتهاد من الاجتهاد ، أم كيف يجيز إملاء ما يريد أن يمليه من الآراء على الجماهير مرغمين فاقدي الحرية ، أم كيف يبيح داعي الحرية المطلقة حرما الجماهير المساكين المقلدين حرية تخير مجتهد يتابعونه باعتبار تعويلهم عليه في دينه وعلمه في عهد النور!!؟ . ولم يسبق لهذا الحجر مثيل في عهد الظلمات !!! وهذا مما لا أستطيع الجواب عنه . 

Sungguh amat jelas bahwa perkataan sombong sebagian kalangan pada zaman ini, yang mencoba merendahkan Mazhab-mazhab yang sudah ada, lalu membatasi ijtihad pada satu orang Ulama yang mereka anggap pemilik kebenaran tunggal, padahal kepakaran dan kefaqihan mereka itu belum diakui sebagaimana para imam Mazhab. Mereka bertujuan untuk memberangus semua Mazhab yang telah terbentuk dan tertulis dalam Islam, kemudian membelokkan umat Islam agar hanya mengikuti pendapat satu orang Ulama yang dikatakan sebagai satu-satunya representasi dari ajaran Islam yang mereka yang murni. 

Bahkan terkadang pengusung (anti madzhab) itu menyatakan kebebasan berpendapat secara mutlak, ijtihad dapat dilakukan hanya dengan sarana dan kemampuan berpikir yang terbatas? Kemudian di sisi lain justru memaksakan ijtihad mereka kepada seluruh umat Islam? Bukankah ini dua hal yang bertentangan? Mereka mengatakan tidak perlu bermazhab artinya mereka sedang menyuarakan kebebasan berpendapat, tetapi kenyataannya justru mereka amat sangat memaksakan pendapat mereka seolah olah merupakan satu-satunya kebenaran, hal ini justru menafikan prinsip kebebasan berpendapat yang mereka usung pada awalnya. Mereka malah mengatakan bertaqlid pada satu Mazhab itu haram, padahal para Imam Mazhab itu diikuti karena faktor ketinggian ilmu dan agama mereka. Sungguh kerancuan berfikir mereka adalah sesuatu yang tidak sanggup dimengerti.

~

📕Al-Laa Madzhabiyyah Qontoroh al-Laa Diniyyah. Halaman 6 - 10, Cet. Maktabah al Azhariyah lit Turots 

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#madzhab #fiqih #bermadzhab #madzhabfiqih


🔰 Petunjuk Tema & Isi Konten

  • 🔷️ Aqidah & Filsafat : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu kalam, teologi, pemikiran, mantiq, dan filsafat.
  • 🔷️Al-Quran & Tafsir : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu ayat dan tafsirnya, serta ilmu tentang Al-Quran.
  • 🔷️ Fiqih & Syari'ah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu fiqih, ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.
  • 🔷️Hadits & Syarah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu hadits dan syarahnya, serta ilmu tentang hadits.
  • 🔷️Khazanah & Sains : Memuat tulisan-tulisan tentang keajaiban sains, khazanah keislaman, dan ilmu pengetahuan umum.
  • 🔷️Lughoh & Nahwu : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu bahasa seperti mufrodat, nahwu, shorof, balaghoh
  • 🔷️Sejarah & Kisah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan sejarah Islam & dunia, serta kisah para Nabi dan Ulama.
  • 🔷️Medis & Kesehatan : Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang obat, gizi, kesehatan, penyakit, dan seputar medis.
  • 🔷️Psikologi & Relasi : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu psikologi, romansa, parenting, dan relasi sosial.
  • 🔷️Tajwid & Tahsin : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan tajwid, makhroj, sifat huruf, qiraah, tahsin dan tilawah Al-Qur`an.
  • 🔷️Tasawuf & Mau'idzoh : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu akhlaq, pensucian jiwa, dakwah dan nasihat moral.
  • 🔷️Qamus Istilah Umum : Memuat tulisan-tulisan tentang ta'rifat, definisi, makna, serta pengertian suatu kata dan kalimat.