Kamis, 05 Februari 2026

💠Wajib Bayar Zakat Jika Mendapat Sebagian Ramadan dan Syawal

Syarat Diwajibkannya Mengeluarkan Zakat Fitrah Minimal Hidup dan Mendapati Sebagian Waktu Dari Bulan Ramadhan Dan Syawal

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Mirqotus Su'ud Syarah Sullamut Taufiq. 
Beliau menjelaskan di antara syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah seseorang hidup atau minimal mendapati sebagian dari 2 masa bulan, yakni Ramadhan dan bulan Syawal. Dan dalam Islam, pergantian hari dan bulan bukan dimulai pada pukul 00.00, tapi dimulai sejak waktu maghrib atau adzan maghrib dikumandangkan.
Berikut penjelasan beliau : 

(وزكاة الفطر) أى فطر شهر رمضان (تجب) اجماعا ولا اعتبار بمن شذ في ذلك ووجوبها (بادراك جزء من رمضان وجزء من شوال) وحينئذ فيخرج عن مات بعد الغروب وكان عنده فيه حياة مستقرة كما نبه عليه الأذرعى ,دون من ولد بعده أفاد ذلك الرملي 

"[Dan Zakat Fitrah] yakni Zakat Fitrah di bulan Romadhon itu [diwajibkan] secara ijmak. Kewajibannya [disebabkan mendapati sebagian waktu dari bulan Romadhon dan Syawal], karena dia mendapati waktu tenggelamnya matahari di hari terakhir Romadhon dan mendapati sebagian waktu Romadhon sebelum matahari terbenam. Maka, zakat fitrah wajib dikeluarkan dari orang yang meninggal setelah tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Romadhon, yang mana saat proses tenggelamnya matahari, dia masih hidup, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam al Adzro'iy.

Kecuali bayi yang dilahirkan setelahnya (tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Romadhon) maka tidak wajib (dikeluarkan zakat fitrahnya), sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam ar Romli."

📕Mirqatus Su'ud at Tasydiq fi Syarah Sullam Taufiq, halaman 73, Cet. Darul Kutub Ilmiyah. 

=

Penjelasan Tentang Meninggal dan Lahir 

▪︎Definisi Meninggal/Mati. 

Mati (kbbi): Sudah hilang nyawanya, Tidak bernyawa.
Mati (medis) : Berhentinya fungsi jantung, pernapasan, dan saraf pusat secara permanen.

Jadi, kalau seseorang masih sakaratul maut atau kejang-kejang menuju nafas terakhir, maka dia belum dikatakan sebagai meninggal (mati). Tapi jika terpenuhi 3 hal tadi (yakni : jantung, nafas dan syaraf sudah tidak berfungsi), maka dia baru bisa dipastikan atau dinyatakan "Meninggal dunia/mati". 

▪︎Definisi Lahir

Lahir (kbbi) : Keluar dari kandungan.
Lahir (medis) : Peristiwa keluar dan terpisahnya tubuh bayi dari rahim ibunya. 

Jadi kalau baru proses bukaan 1-10 yang butuh waktu lama, atau baru muncul kepala bayi nya saja, atau baru sebagian organ bayi yang keluar, maka itu BELUM dikatakan sebagai "Lahir", sebab masih dalam proses keluar.
Dikatakan "Lahir" jika seluruh tubuh bayi telah keluar semua dari dalam rahim dan terpisah dari tubuh ibunya. 

*Jadi misalnya, jika Adzan waktu Magrib adalah tepat jam 6 sore atau pukul 18.00, maka perinciannya sebagai berikut : 

1. Meninggal dunia/mati 
– Bagi seseorang yang dipastikan atau dinyatakan meninggal sebelum pukul 18.00, maka TIDAK WAJIB dikeluarkan zakat fitrah atas dirinya.
– Tapi, kalau seseorang dipastikan atau dinyatakan meninggal setelah pukul 18.00, maka WAJIB dikeluarkan zakat fitrah atas dirinya. 

2. Bayi Lahir 
– Bagi bayi yang lahir, jika lahirnya sebelum pukul 18.00, maka si bayi WAJIB dikeluarkan zakat fitrah atas dirinya.
– Dan jika lahirnya setelah pukul 18.00, maka si bayi TIDAK WAJIB dikeluarkan zakat fitrah. 

=== 

👨‍🏭 Adam Mostafa EL Prembuny

#zakatfitrah #wajib #ramadhan #syawal #fiqih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

🔰 Petunjuk Tema & Isi Konten

  • 🔷️ Aqidah & Filsafat : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu kalam, teologi, pemikiran, mantiq, dan filsafat.
  • 🔷️Al-Quran & Tafsir : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu ayat dan tafsirnya, serta ilmu tentang Al-Quran.
  • 🔷️ Fiqih & Syari'ah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu fiqih, ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.
  • 🔷️Hadits & Syarah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu hadits dan syarahnya, serta ilmu tentang hadits.
  • 🔷️Khazanah & Sains : Memuat tulisan-tulisan tentang keajaiban sains, khazanah keislaman, dan ilmu pengetahuan umum.
  • 🔷️Lughoh & Nahwu : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu bahasa seperti mufrodat, nahwu, shorof, balaghoh
  • 🔷️Sejarah & Kisah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan sejarah Islam & dunia, serta kisah para Nabi dan Ulama.
  • 🔷️Medis & Kesehatan : Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang obat, gizi, kesehatan, penyakit, dan seputar medis.
  • 🔷️Psikologi & Relasi : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu psikologi, romansa, parenting, dan relasi sosial.
  • 🔷️Tajwid & Tahsin : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan tajwid, makhroj, sifat huruf, qiraah, tahsin dan tilawah Al-Qur`an.
  • 🔷️Tasawuf & Mau'idzoh : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu akhlaq, pensucian jiwa, dakwah dan nasihat moral.
  • 🔷️Qamus Istilah Umum : Memuat tulisan-tulisan tentang ta'rifat, definisi, makna, serta pengertian suatu kata dan kalimat.