Sabtu, 30 November 2024

๐Ÿ’ Hukum Malpraktik dan Sangsinya

Hukum Malpraktek Dan Sanksi Yang Diberikan


☆Referensi saya : 


๐Ÿ“•Ma'alimus Sunan

๐Ÿ‘ณ‍♂️Imam Abu Sulaiman al Khotthobi 


๐Ÿ“•Al 'Umm

๐Ÿ‘ณ‍♂️Imam Muhammad bin Idris Asy Syafii



๐Ÿ”น️Malpraktik adalah pelanggaran tindakan medis yang mencakup perilaku yang dilarang dalam merawat pasien, seperti tidak melakukan prosedur yang seharusnya, lalai dalam mendiagnosis dengan tepat, dan memberikan obat yang tidak sesuai standar medis. 


๐Ÿ”น️Malpraktik menyalahi prinsip-prinsip Ilmiah (Mukholafatul Ushul al ‘Ilmiyyah). Prinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran. 


๐Ÿ”น️Malpraktik kedokteran adalah kejahatan (jarimah) atau jinayah. Malpraktek dalam hukum pidana Islam termasuk jarimah qishos diyat, namun jika dilihat dari tinjauan maslahat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa Ta’zir, Ketentuan ta’zir merupakan kewenangan Ulil Amri (pemerintah). Dalam hal ini, hakimlah yang menentukan sanksi terhadap pelaku sesuai UU yang berlaku. 


Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ilmiyyah dan bila dokter melakukan malpraktik, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.


●Imam Abu Sulaiman al Khotthobi setelah membawakan hadits Nabi tentang malpraktik, 


ู…َู†ْ ุชَุทَุจَّุจَ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุนْู„َู…ْ ู…ِู†ْู‡ُ ุทِุจٌّ ู‚َุจْู„َ ุฐَู„ِูƒَ، ูَู‡ُูˆَ ุถَุงู…ِู†ٌ 


“Barang siapa yang menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia harus bertanggung jawab”. ๐Ÿ“œHR. Imam Abu Dawud :1224) 


Beliau menjelaskan : 


ู„ุง ุฃุนู„ู… ุฎู„ุงูุง ููŠ ุฃู† ุงู„ู…ุนุงู„ุฌ ุฅุฐุง ุชุนุฏู‰، ูุชู„ู ุงู„ู…ุฑูŠุถ ูƒุงู† ุถุงู…ู†ุง، ูˆุงู„ู…ุชุนุงุทูŠ ุนู„ู…ุง ุฃูˆ ุนู…ู„ุง ู„ุง ูŠุนุฑูู‡ ู…ุชุนุฏ، ูุฅุฐุง ุชูˆู„ุฏ ู…ู† ูุนู„ู‡ ุงู„ุชู„ู ุถู…ู† ุงู„ุฏูŠุฉ، ูˆุณู‚ุท ุนู†ู‡ ุงู„ู‚ูˆุฏ، ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุณุชุจุฏ ุจุฐู„ูƒ ุจุฏูˆู† ุฅุฐู† ุงู„ู…ุฑูŠุถ، ูˆุฌู†ุงูŠุฉ ุงู„ู…ุชุทุจุจ ููŠ ู‚ูˆู„ ุนุงู…ุฉ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุนู„ู‰ ุนุงู‚ู„ุชู‡. 


Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat Fuqoha bahwa seorang tenaga medis melakukan keteledoran lalu menyebabkan pasien celaka. maka ia bertanggungjawab. Dokter yang mempraktikkan suatu ilmu atau tindakan medis yang tidak diketahuinya, kalau karena perbuatannya menyebabkan pasien celaka (meninggal), ia harus membayar diyat, dan digugurkan darinya hukum qishos. Karena ia tidak akan melakukan pekerjaannya tanpa seizin pasien. Dan tindakan malpraktek tersebut menurut mayoritas Fuqaha juga masih jadi tanggung jawab aqilahnya. 


๐Ÿ“•Ma'alim as Sunan, Juz 4 halaman 35, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.


✔Maka dapat difahami bahwa para ulama sepakat (ijma') jika seseorang tidak memiliki keahlian medis kemudian mengobati pasien dan malah memperburuk kondisinya, dia harus bertanggung jawab dan membayar kerugian yang dialami pasien. 


✔Jika si dokter punya keahlian medis namun terjadi kesalahan atas penanganannya, menurut pendapat ulama fiqh, ia harus membayar diyat (ganti rugi) dan diyat ini juga ditanggung oleh 'aqilahnya yakni pihak keluarga pelaku. ‘Aqilah dilibatkan dalam rangka meringankan beban musibah. 


✔Dokter terbebas dari hukuman qishos mati bila pasien meninggal akibat keteledoran-nya. Kecuali bila si dokter tahu letak kesalahannya tapi malah sengaja dilakukan, maka bisa dijatuhi qishos mati menurut Imam Kholil bin Ishaq dari madzhab Maliki.

Setelah terjadi kecelakaan akibat malpraktek tersebut, selain membayar diyat, apakah si Dokter tetap mendapat upah dari pekerjaannya?


●Imamuna Asy Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya : 


ู…ุณุฅ ู„ุฉ ุงู„ุญุฌุงู… ูˆุงู„ุฎุงุชู† ูˆุงู„ุจูŠุทุงุฑ 


ุฃุฎุจุฑู†ุง ุงู„ุฑุจูŠุน ู‚ุงู„ : ู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุงู„ู„ู‡ : ูˆุฅุฐ ุฃู…ุฑ ุงู„ุฑุฌู„ُ ุงู„ุฑุฌู„ ุฃู† ูŠุญุฌู…ู‡ ، ุฃูˆ ูŠุฎุชู† ุบู„ุงู…ู‡ ، ุฃูˆ ูŠุจูŠุทุฑ ุฏุงุจุชู‡ ، ูุชู„ููˆุง ู…ู† ูุนู„ู‡ ؛ ูุฅู† ูƒุงู† ูุนู„ ู…ุง ูŠูุนู„ ู…ุซู„ู‡ ู…ู…ุง ููŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุญ ู„ู„ู…ูุนูˆู„ ูŠู‡ ุนู†ุฏ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ุจุชู„ูƒ ุงู„ุตู†ุงุนุฉ ูู„ุง ุถู…ุงู† ุนู„ูŠู‡ ، ูˆุฅู† ูƒุงู† ูุนู„ ู…ุง ู„ุง ูŠูุนู„ ู…ุซู„ู‡ ุฃุฑุงุฏ ุงู„ุตู„ุงุญ ูˆูƒุงู† ุนุงู„ู…ุงً ุจู‡ ูู‡ูˆ ุถุงู…ู† ูˆู„ู‡ ุฃุฌุฑ ู…ุง ุนู…ู„ ููŠ ุงู„ุญุงู„ูŠู† ููŠ ู…ู† ุงู„ุณู„ุงู…ุฉ ูˆุงู„ุนุทุจ 


ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ู…ุญู…ุฏ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ : ูˆููŠู‡ ู‚ูˆู„ ุขุฎุฑ : ุฃู†ู‡ ุฅุฐุง ูุนู„ ู…ุง ู„ุง ูŠูุนู„ ููŠู‡ ู…ุซู„ู‡ ูู„ูŠุณ ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุฃุฌุฑ ุดูŠุก ؛ ู„ุฃู†ู‡ ู…ุชุนุฏ ، ูˆุงู„ุนู…ู„ ุงู„ุฐูŠ ุนู…ู„ู‡ ู„ู… ูŠุคู…ุฑ ุจู‡ ูู‡ูˆ ุถุงู…ู† ูˆู„ุง ุฃุฌุฑ ู„ู‡ ูˆู‡ุฐุง ุฃุตุญ ุงู„ู‚ูˆู„ูŠู† ، ูˆู‡ูˆ ู…ุนู†ู‰ ู‚ูˆู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡


▪︎Masalah Ahli Bekam, Dokter Khitan dan Dokter Hewan 


Telah mengabarkan kepada kami, Imam Robi' bin Sulaiman, dia berkata, telah berkata Imam Syafii : 


"Apabila seseorang menyuruh dokter untuk membekamnya atau mengkhitankan anaknya, atau mengobati ternaknya, lalu mereka celaka karena perbuatan si dokter, bila si dokter sudah melakukan penanganan sudah sesuai prosedur medis, maka si dokter tidak perlu bertanggung jawab. 


Tapi bila si dokter bertindak TIDAK sesuai prosedur medis, padahal si dokter mengetahui hal itu, maka dia harus bertanggung jawab (membayar ganti rugi). Dan dia berhak atas upah untuk dua keadaan ini, baik pasien itu selamat ataupun tidak." 


Abu Muhammad (Imam Robi' bin Sulaiman) berkata, 


"Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa si dokter tidak berhak mendapatkan upahnya karena dia melakukan tindakan dengan sengaja, jika tindakan yang dilakukannya tidak diperintahkan (Tidak sesuai instruksi/prosedur), maka dia bertanggung jawab atas tindakannya dan si dokter TIDAK berhak mendapatkan upahnya. Ini pendapat yang lebih shohih, dan inilah maksud dari penjelasan Imam Asy Syafi'i." 


๐Ÿ“•Al 'Umm lil Imam Asy Syafi'i, juz 7 halaman 428, Cet. Darul Wafaa`


●●●


๐Ÿ”ตFB Adam Mostafa EL Prembuny


#malpraktik #malpraktek #dokter #obat #mengobati #imamsyafii #imamalkhottobi #maalimus_sunan #al_umm #medis #jarimah #jinayah #qishos #diyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

๐Ÿ‘‹ Panduan Membaca

๐Ÿ’ Penjelasan Tema Artikel

                   Tema  & Bahasan   • Aqidah & Filsafat Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang Ilmu kalam, teologi, Ilmu mantiq...