Tampilkan postingan dengan label Hadits & Syarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits & Syarah. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Oktober 2024

💠Waktu Mustajab Untuk Berdoa Di Hari Jumat

Waktu-Waktu Yang Mustajab Untuk Berdoa di Hari Jum'at

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

~

Jangan lewatkan momen ini untuk tidak berdoa. Sayang banget kalo gak doa, mumpung hari Jumat. Full barokah 😁👍, insyallah pasti qabul. Jangan lupa tingkatkan juga ikhtiarnya.

▪︎ Di dalam kitab Fathul Bari, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan sebagai berikut :

قوله ( باب الدعاء في الساعة التي في يوم الجمعة ) 
Bab Berdoa di waktu (Mustajab) yang ada di Hari Jumat 

Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jumat, lalu beliau bersabda,

فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ 

“Padanya (hari Jumat) terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat kemudian dia memulaikan suatu doa pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang dia minta. Beliau mengisyaratkan dengan tangannya: Kami katakan, 'Beliau menyedikitkannya, mengecilkannya." 

📜HR. Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad.

أي التي ترجى فيها إجابة الدعاء . وقد ترجم في كتاب الجمعة « باب الساعة التي في يوم الجمعة » ولم يذكر في البابين شيئا يشعر بتعيينها . وقد اختلف في ذلك كثيراً ، واقتصر الخطابي منها على وجهين : أحدهما أنها ساعة الصلاة ، والآخر أنها ساعة من النهار عند دنو الشمس للغروب ، وتقدم سياق الحديث في كتاب الجمعة من طريق الأعرج عن أبي هريرة بلفظ « فيه ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلى يسأل الله شيئا إلا أعطاه إياه ، وأشار بيده يقللها ، وقد ذكرت شرحه هنالك 

Maksudnya, saat atau waktu yang diharapkan untuk dikabulkannya doa (waktu mustajab). Dalam pembahasan tentang hari Jum'at, Imam Bukhari mencantumkan judul "Waktu (mustajab) yang terdapat pada hari Jum'at", tapi dalam bab itu dan juga dalam bab ini, Imam Bukhari tidak mencantumkan sesuatu yang menetapkan waktunya.

Ada banyak perbedaan pendapat mengenai hal ini. Imam Abu Sulaiman al-Khaththabi membatasinya hanya pada dua waktu, yaitu selama waktu sholat Jumat dan waktu di siang hari ketika matahari hampir terbenam (antara ba'da Ashar ke Magrib)... "


📕Fathul Bari Syarh Bukhari, jilid 11 halaman 202, Cet. Maktabah Malik Fahd. 


▪︎ Menurut Imam Ibnu Hajar, ada beda pendapat hingga 40 pendapat dalam masalah ini mengenai penentuan kapankah waktu mustajab terkabulnya doa di hari Jumat. Tapi pendapat yang paling dekat dengan dalil hadits memang hanya dua :

1. Antara duduknya Imam (khatib) di mimbar hingga selesai sholat.

Dari sahabat Abu Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari ra, ia berkata, "Abdullah bin Umar bertanya kepadaku:

"'Apakah engkau pernah mendengar ayahmu menyebut suatu hadis dari Rasulullah Shollallahu alaihi wassallam mengenai waktu mustajabnya doa di hari Jumat?' Abu Burdah menjawab, 'Iya betul, aku pernah mendengar dari ayahku (Abu Musa), ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

هِىَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلاَةُ

Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khutbah hingga imam menunaikan shalat Jum'at." 
📜HR Imam Muslim.


2. Ba'da ‘Ashar sampe tenggelamnya matahari.

Dari sahabat Jabir bin ‘Abdillah ra, dari Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, beliau bersabda:

يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ يُرِيدُ سَاعَةً لاَ يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا إِلاَّ آتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ 

"(Waktu siang) di hari Jum'at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah Azza wa Jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum'at) pasti Allah Azza wa Jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah Ashar." 
📜HR Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasai.

Dari sahabat Abu Said al-Khudri dan Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ سَاعَةً لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيهَا خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَهِيَ بَعْدَ الْعَصْرِ

Di hari Jum'at terdapat suatu waktu, dimana jika ada seorang hamba muslim yang memanjatkan doa kepada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, Allah akan memberi apa yang dia minta. Waktu itu adalah setelah Ashar. 
📜HR Imam Ahmad

Dari sahabat Abdullah bin Sallam ra, beliau pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

“Kami menjumpai dalam kitabullah, bahwa di hari Jum'at ada satu waktu, apabila ada seorang hamba beriman melakukan shalat bertepatan dengan waktu tersebut, kemudian memohon kepada Allah, maka Allah akan penuhi permohonannya.” 

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat kepadaku, "Itu hanya sebentar".

Lalu Abdullah bertanya, "Kapan waktu itu?".
Nabi menjawab :

هِيَ آخِرُ سَاعَاتِ النَّهَارِ 

“Itu adalah waktu di penghujung hari.”

Abdullah bin Sallam bertanya, "Bukankah itu waktu larangan shalat?".
Nabi menjawab :

بَلَى ، إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ ، فَهُوَ فِي الصَّلَاةِ

“Benar, tapi ketika seorang hamba melakukan shalat (di awal asar), lalu dia duduk menunggu shalat berikutnya, dia terhitung sedang melakukan shalat.” 
📜HR. Imam Ibnu Majah. 

===


👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#doa #mustajab #doamustajab #harijumat #shalatjumat

Sabtu, 28 September 2024

💠Tidak Sholat Jumat 3 Kali, Allah Mengunci Hati

Sengaja Meninggalkan Kewajiban Ibadah di Hari Jumat Sebanyak 3 Kali, Allah akan Mengunci Hati nya? Maksudnya gimana?

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


☆Referensi saya :

📕Faidhul Qodir
👳‍♂️Imam al Munawi

📕Nailul Author
👳‍♂️Imam asy Syaukani


Ada beberapa riwayat yg menyebutkan ancaman terhadap orang yg meninggalkan kewajiban ibadah di hari Jumat sebanyak tiga waktu (3 kali) tanpa alasan syar'i, antara lain:

📌Di kitab Faidhul Qodir, Imam al Munawi menuliskan :

Nabi ﷺ bersabda : “Barang siapa yg suka meninggalkan hari Jum’at hendaknya menghentikan kebiasaan buruknya atau Allah akan mengunci hatinya sampai mati, maka dia termasuk orang2 yg lalai”.
📜(HR Imam Muslim dari Ibnu Umar dan Abu Huroiroh).

Nabi ﷺ bersabda : “Barangsiapa meninggalkan 3 hari Jumat karena hina, maka Allah akan mengunci hatinya” 
📜(HR Imam Ahmad, Imam an Nasai dan Imam Abu Daud, dari Abul Ja’d ad Dhomri).

Dari sohabat Jabir bin Abdillah, Nabi ﷺ bersabda : “Barangsiapa meninggalkan hari Jumat 3 waktu bukan karena keadaan darurat, maka Allah akan mengunci hatinya”.
📜(HR Imam Ibnu Majah).

Dari sohabat Usamah, Nabi ﷺ bersabda : “Barangsiapa yg mendengarkan adzan Jumat sebanyak 3 waktu kemudian dia tidak menghadirinya, maka ia tercatat sbg orang munafik”.
📜(HR Imam at Thobroni)."


Imam al Munawi di hlm 133 juga menjelaskan :

""... Dari beberapa hadits di atas dapat dipahami bahwa : Yang dimaksud dgn “Allah mengunci hatinya” adalah 》Allah SWT menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dlm hatinya. Kemudian digantikan oleh kebodohan, keganasan, dan keras kepala. Hingga hatinya seperti hati orang munafik. ""

📕Faidhul Qodir, juz 6 hlm 131-133, Cet. DKI



Ketika hati seseorang terkunci pada kematian, maka ia menjadi kebal terhadap hidayah. Gak peduli seberapa banyak pengingat yang dia dengar, itu gak akan bantu dan gak akan menggerakkan hatinya.

Hukuman semacam ini mirip dengan hukuman yang diberikan Allah kepada Iblis. Karena kemaksiatannya, Allah SWT menutup kesempatan iblis untuk bertaubat.

Hal serupa juga terjadi pada orang-orang munafik. Karena hati mereka mengingkari kebenaran, maka Allah SWT mengunci hati mereka sampai mati hingga mereka menjadi bodoh (jahil) dengan adanya hidayah
 
“Kemudian hati mereka dikunci sampai mati, sehingga mereka tidak mengerti.” 
📚(QS.al Munafiqun 3).

Segala perbuatan maksiat akan menjadi penyebab tertutupnya hati. Semakin besar dosa yang dilakukan seseorang, maka semakin besar pula penutup hatinya.

Dari sohabat Abu Huroiroh ra, Rasulullah ﷺ bersabda :

“Sesungguhnya seorang hamba, apabila ia melakukan maksiat, maka akan ditaruh sebuah titik hitam di hatinya. Jika dia meninggalkan dosanya, memohon ampun dan bertaubat, maka hatinya akan bersih. Namun jika dia kembali berbuat dosa, maka akan ditambahkan titik hitam untuk menutupi hatinya.

Itulah yang diistilahkan dengan “arron” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya: 
Tidak pernah demikian, sesungguhnya yang selalu mereka perjuangkan menutupi hati mereka” 
📜(HR Imam at Tirmidzi). 

Meninggalkan ibadah Jumat tanpa alasan adalah dosa yg menyebabkan hati pelakunya terkurung hingga mati.


■ Mengenai pengertian 3 kali, berturut-turut atau tidaknya, Imam asy Syaukani dalam kitabnya, sebagai berikut:


"Kemungkinan pertama, ancaman ini terjadi ketika ia meninggalkan ibadah Jumat, baik secara berturut-turut maupun sendiri-sendiri. Maka ketika ada seseorang yang meninggalkan satu hari Jumat setiap tahunnya, maka Allah SWT akan mengunci hatinya pada pelanggaran yang ketiga.
Kemungkinan kedua, makna ancaman tersebut adalah jika ia meninggalkan ibadah Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Karena melakukan dosa secara berturut-turut dan terus menerus, menunjukkan sedikitnya rasa takut.

Ancaman ini berlaku bagi orang-orang yang meninggalkan ibadah Sholat Jumat tanpa udzur syar'i sebagaimana tercantum dlm hadits di atas. Sedangkan orang-orang yang mempunyai alasan tidak masuk hari Jumat, seperti karena sakit, bepergian, di laut, atau alasan2 syar'i lainnya, maka itu tidak termasuk dalam ancaman ini.

Pada masa Sayidina Umar, ada seseorang yang berencana melakukan perjalanan pada hari Jumat. Kemudian dia malah membatalkan rencananya karna dia ingat hari itu adalah hari Jumat. 
Kemudian dia ditegur oleh Sayidina Umar :

“Pergilah, karena hari Jumat tidak menghalangi orang untuk bepergian”  📜(HR Imam Ibnu Abi Syaibah)."

📕Nailul Author, juz 3 halaman 266


○○○


💠Hukum Jual Beli Kucing

Rincian Lengkap Hukum Jual Beli Kucing Menurut Para Ulama

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


☆Referensi saya :

📕Mausuatul Fiqhiyah al Kuwaitiyah, Depag Negara Kuwait

📕Fatawa An Nawawi
👳‍♂️Imam an Nawawi

📕Roudhotul Tholibin
👳‍♂️Imam an Nawawi

📕Majmu Syarh al Muhadzab
👳‍♂️Imam an Nawawi

📕Asnaa al Matholib
👳‍♂️Syaikhul Islam Zakariya al Anshori


Jual beli kucing kalo dalam islam, hukumya gimana sih? Yuk simak penjelasan dan fatwa para ulama-ulama kita di bawah ini 😁.

فذهب جمهور الفقهاء من الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة إلى أن بيع الهرة جائز لأنها طاهرة ومنتفع بها ووجد فيها جميع شروط البيع، فجاز بيعها

Artinya, "Mayoritas ulama fiqih Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu BOLEH, karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya,"

📕Mausu'atul Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah


Imam an Nawawi berkata :

يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع

"Praktik jual beli kucing dan kera adalah SAH karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk," 

📕Fatawa An Nawawi

Terus ada Hadits Nabi ﷺ yang isinya, melarang uang hasil penjualan Kucing gimana bang?
Jangan lupa yagesya, baca syarahnya dari Ulama kita.

Imam an Nawawi berkata :

ومنها أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره.قلت: مذهبنا أنه يصح بيع الهرة الأهلية نص عليه الشافعي رضي الله عنه وغيره

“Dan (sebagian larangan jual beli) adalah : ~sesungguhnya Nabi SAW melarang uang (dari penjualan) kucing~.

Imam al Qoffal berkata: “Yg dimaksud adalah Kucing Liar, karena gak ada kemanfaatan yg ada padanya, baik bersifat sbg penghibur atau utk yg lainnya.”

Aku (Imam Nawawi) berkata: “Menurut madzhab kami (Syafi’iyyah), bahwa menjual kucing rumahan itu BOLEH dan SAH sebagaimana yg telah ditetapkan oleh Imam Asy Syafi’i dan ulama lainnya.”

📕Roudhotuth Tholibin wa Umdatul Muftin



🤔Terus apakah ada perbedaan pendapat Ulama tentang hal ini? Mana pendapat yang mu'tamad dalam madzhab kita? 

Imam An Nawawi menjelaskan :

بيع الهرة الاهلية جائز بلا خلاف عندنا إلا ما حكاه البغوي في كتابه في شرح مختصر المزني عن ابن العاص أنه قال لا يجوز وهذا شاذ باطل مردود والمشهور جوازه وبه قال جماهير العلماء نقله القاضى عياض عن الجمهور وقال ابن المنذر أجمعت الامة على أن اتخاذه جائز ورخص في بيعه ابن عباس وابن سيرين والحكم وحماد ومالك والثوري والشافعي وأحمد واسحق وأبو حنيفة وسائر أصحاب الرأي قال وكرهت طائفة بيعه منهم أبو هريرة ومجاهد وطاووس وجابر بن زيد قال ابن المنذر إن ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم النهى عن بيعه فبيعه باطل وإلا فجائز هذا كلام ابن المنذر واحتج من منعه بحديث أبى الزبير قال سألت جابرا عن ثمن الكلب والسنور فقال زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك) رواه مسلم *

 واحتج أصحابنا بأنه طاهر منتفع به ووجد فيه جميع شروط البيع بالخيار فجاز بيعه كالحمار والبغل والجواب عن الحديث من وجهين (أحدهما) جواب أبى العباس بن العاص وأبي سليمان الخطابى والقفال وغيرهم أن المراد الهرة الوحشية فلا يصح بيعها لعدم الانتفاع بها الا على الوجه الضعيف القائل بجواز أكلها (والثاني) أن المراد نهى تنزيه والمراد النهى على العادة بتسامح الناس فيه ويتعاوزونه في العادة فهذان الجوابان هما المعتمدان


Menjual kucing rumahan boleh dan tidak ada perbedaan pendapat diantara kami (para Ulama Syafi’iyyah) kecuali pendapat yg diriwayatkan oleh Imam al Baghowi dlm kitabnya ‘Syarh Mukhtashor al Muzani dari Ibnu ‘Ash yg menyatakan tidak diperbolehkannya dan ini adalah pendapat yang SYADZ (ganjil), batal dan tertolak. 
Pendapat yg mashur memperbolehkannya dan inilah yg dipakai oleh mayoritas Ulama seperti keterangan yg dinukil oleh Imam Qodhi ‘Iyadh.
Imam Ibnu Mundzir berkata “Para Imam bersepakat bahwa memelihara kucing rumahan itu BOLEH, dan yg MEMBOLEHKAN memperjual-belikan nya adalah Sayidina Abdullah ibnu Abbas, Imam ibnu Siriin, Imam al Hakam, Imam Hammad, Imam malik, Imam Sufyan ats Tsauri, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad Bin Hanbal, ImamIshaq bin Rohuyah, Imam Abu Hanifah dan para ulama lainnya. 
Sebagian ulama cenderung memakruhkan menjual belikannya, diantaranya adalah Sayidina Abu Huroiroh, Imam Mujahid, Imam Thowus, Jabir Bin Zaid.
Selanjutnya Imam Ibnu Mundzir menyatakan “Jika ada pelarangan dari baginda Nabi Muhammad ﷺ maka menjual belikan nya batal, bila tidak, maka boleh”
Sdgkan pendapat yg melarang berdasarkan hadits riwayat Abu Zubair, ia berkata “Aku bertanya pada Jabir tentang uang hasil penjualan anjing dan kucing, ia menjawab : Nabi ﷺ melarangnya”.📘HR. Muslim
Para pengikut Imam Asy Syafi’i berpendapat : “Kucing adalah binatang suci yg bermanfaat dan ditemukan di dlm nya semua syarat jual beli dgn masa khiyar maka boleh menjualnya sebagaimana Keledai dan Bighal (anak kuda). Argumentasi ttg hadits larangan di atas adalah :
1. Diambil dari jawaban yg disampaikan oleh Imam Abu Abbas bin ‘Ash, Imam Abu Sulaiman al Khotthobi, Imam al Qoffal dan lainnya bahwa yg dimaksud dgn kucing dlm hadits di atas adalah Kucing Liar, maka tidak boleh menjual belikannya karena gak ada kemanfaatan di dlm nya kecuali menurut pendapat dhoif (Lemah) yg menyatakan bolehnya memakan dagingnya.
2. Yg dimaksud larangan dlm hadits diatas adalah larangan yg bersifat Tanzih, bukan mengarah pada pengharaman dlm pengertian melarang kebiasaan manusia yg saling toleransi dan mencari kucing (untuk diperjual belikan). Dua pendapat inilah jawaban yg Mu’tamad (kuat dan terpilih) dlm menguraikan hadits di atas.

📕Majmu Syarh al Muhadzdzab


Dan Syaikhul Islam Zakariya al Anshori berkata :

وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ.

“Dan BOLEH melakukan jual beli kucing rumahan (jinak). Dan pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dlm hadis Imam Muslim perlu dita’wil bahwa kucing yg dimaksud dlm hadits tersebut adalah kucing LIAR, karena gak ada manfaatnya sbg penghibur atau utk yg lainnya. Dan maksud pencegahan dlm hadis tersebut adalah makruh tanzih.”

📕Asnaa al Matholib


Yang harus selalu diingat, kalo udah beli, wajib dirawat, wajib dijaga kesehatan nya, diperhatikan makan dan minumnya dan kebersihan kandang/tempatnya, bahkan belilah sepasang biar ga kesepian.

●●●


Jumat, 27 September 2024

💠Tata Cara Berdoa Agar Segera Dikabulkan

Tata Cara Berdoa Yang Baik Sesuai Hadits, Agar Doamu Dikabulkan Oleh Allah

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


☆Referensi saya :

📕Al Wafi Syarah Arba'in Nawawi
👳‍♂️Syaikh Mustafa Dib al Bugha


الحديث العاشر : الطيب الخلال شرط القبول

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول اللہ ﷺ « إن الله طيب لا يقبل إلا طيباً ، وإن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال تعالى : يأيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صلحا [ الـمـؤمـنـون : 51 ] وقال تعالى : « يأيها الذين ءامنوا كلوا من طيبت ما رزقتكم﴾ [ البقرة : ۱۷۲ ] ثم ذكر الرجل يطيل السفر أشعث أغبر يمد يديه إلى السماء يا رب يا رب ، ومطعمه حرام ، ومشربه حرام ، وملبسه حرام وغذي بالحرام ، فأنى يستجاب له » رواه مسلم 
الحديث رواه مسلم في كتاب الزكاة ( باب قبول الصدقة من الكسب الطيب وتربيتها ) رقم / 1015 / ، والترمذي في كتاب التفسير ( باب ومن سورة البقرة ) رقم ./۲۹۹۲/

●Hadits ke 10

☆Tidak diterima kecuali yg baik
Dari Abu Hurairah, berkata, Rasulullah ﷺ bersabda , "Wahai manusia sesungguhnya Allah itu Maha Baik tidak menerima kecuali yg baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kpd orang2 Mukmin sebagaimana Dia memerintahkan kpd para Rosul . Allah Ta'ala berfirman, Hai para Rosul makanlah segala yg baik dan lakukanlah pekerjaan yg baik . Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yg kalian kerjakan , dan berfirman , Hai orang2 yg beriman , makanlah apa2 yg baik dari yg telah Kami rizqi-kan kpd mu."

Kemudian Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa ; Ada seorang laki - laki yg menempuh perjalanan jauh , rambutnya kumal dan penuh debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sambil berkata , "Ya Robbi, Ya Robbi",  tapi makanan yg dia makan, haram;  minuman yg dia dapatkan, haram; pakaiannya yg dia pake, haram juga; trus gimana doanya mau dikabulkan kalo gitu?
📒 (Riwayat Imam Muslim ).


●Dari makna-makna hadits yg bisa difahami di antaranya 👇

Sebab-sebab dikabulkan nya suatu Doa, adalah :

1 . Lama Bersafar (Sedang menempuh perjalanan yg begitu lama) . Bepergian adalah salahsatu sebab dikabulkannya suatu doa. 

Nabi Shallallahu ﷺ bersabda , " Tiga doa yg akan dikabulkan dgn tidak ada keraguan lagi :

 "Doa orang yg terzholimi , doa orang yg bepergian dan doa orang tua untuk anaknya." 

Jika bepergian dilakukan dlm waktu yg cukup lama , maka dia akan lebih mendekatkan kepada dikabulkannya doa . Karena bepergian dapat menyebabkan timbulnya penderitaan karna keterasingan dan menanggung banyak kesulitan, dan dgn adanya penderitaan adalah sebab terbesar dikabulkannya suatu doa.

2 . Pakaian, tubuh dan dandanan yg lusuh . Rosulullah ﷺ bersabda dlm hadits masyhur :

 "Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa orang yang kondisinya seperti ini, andai dia berdoa tentulah Allah akan mengabulkan.
Nabi ﷺ keluar untuk sholat istisqo (sholat minta hujan) dlm keadaan lusuh , tawadhu' , dan merendah diri.

3 . Mengangkat tangan ke langit.

Itu termasuk adab dlm berdoa. Nabi ﷺ beliau bersabda :
"Sesungguhnya Allah Ta'ala Maha Pemalu dan Maha Mulia , Dia malu jika hamba Nya mengangkat tangannya ketika berdoa lalu mengembalikannya lagi dlm keadaan kosong dan hampa.

"Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya dlm sholat Istisqo sampe ketiaknya beliau kelihatan. Beliau juga mengangkat kedua tangan saat perang Badar , memohon pertolongan kpd Allah untuk mengalahkan orang2 musyrik, sampe selendangnya beliau jatuh dari pundak beliau.

4 . Memohon-mohon kpd Allah agar doanya dikabulkan , yaitu dgn sering mengulang2 kerububiyahan Allah Subhanahu wa Ta'ala .
Inilah faktor terbesar dikabulkannya suatu doa .

Nabi Shallallahu ﷺ , beliau berkata :

"Jika seorang hamba berkata , "Yaa Robbi" sebanyak empat kali , maka Allah berfirman : "Wahai hamba-Ku, mintalah , pasti akan Ku-beri."


📕 Al Wafi Syarah Arbain Nawawiyah, halaman 79, Cet. Darul Kalm ath Thoyyib.

○○○

ه ـ أسباب إجابة الدعاء : 
أ ـ إطالة السفر : ومجرد السفر يقتضي إجابة الدعاء ، فقد روى أبو داود وابن ماجه من حديث أبي هريرة عن النبي ﷺ قال : « ثلاث دعوات مستجابات لا شك فيهن : دعوة المظلوم ، ودعوة المسافر ، ودعوة الوالد لولده » . وإذا طال السفر كان أقرب إلى إجابة الدعاء لأنه مظنة انكسار النفس بطول الغربة وتحمل المشاق ، والانكسار من أعظم أسباب استجابة الدعاء . 
ب ـ حصول التبذل في اللباس و الهيئة : قال ﷺ في حديث مشهور « رب أشعث أغبر ذي طمرين ، مدفوع بالأبواب ؛ لو أقسم على الله لأبره » . وقد خرج النبي ﷺ إلى الاستسقاء متبذلاً متواضعاً متضرعاً.
جـ ـ مد اليدين إلى السماء : وهو من آداب الدعاء ، روى الإمام أحمد وأبو داود والترمذي من حديث سلمان الفارسي رضي الله عنه عن النبي ﷺ : « إن الله تعالى حيي كريم ، يستحي إذا رفع الرجل يديه أن يردهما صفراً خائبتين » . وكان النبي ﷺ يرفع يديه في الاستسقاء حتى يرى بياض إبطيه ، ورفع يديه يوم بدر يستنصر الله على المشركين حتى سقط رداؤه عن منكبيه . 
د ـ الإلحاح على الله عز وجل : وذلك بتكرير ذكر ربوبيته سبحانه وتعالى ، وهذا من أعظم ما يطلب به إجابة الدعاء ؛ روى البزار من حديث عائشة رضي الله عنها عن النبي ﷺ : « إذا قال العبد : يا رب ، أربعاً ، قال الله : لبيك عبدي ، سل تعطه » .

📕 Al Wafi

●●●

Sabtu, 21 September 2024

💠Muadzin Itu Lehernya Panjang di Hari Kiamat

Makna Hadits Nabi ﷺ "Muadzin Adalah Orang Yang Panjang Lehernya Di Hari Kiamat"

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


☆Referensi Saya :

📕Dalilul Falihin
👳‍♂️Imam Ibnu Allan ash Shiddiqi

📕Ghoribil Hadits
👳‍♂️Imam Abu Sulaiman al Khottobi

📕Sunan Kubro, 
👳‍♂️Imam Ahmad al Baihaqi


~ Ada hadits Nabi  yang menyatakan bahwa para Muadzin di akhirat kelak adalah orang-orang yang lehernya paling panjang di antara manusia-manusia lainnya. Lalu apa makna "Leher Panjang" yang dimaksud oleh Beliau?
Dari Muawiyah, dia berkata : Aku mendengar Rasulullah  bersabda:
إن المؤذنين أطول الناس أغناقا يوم القيامة
"Sesungguhnya muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat". 
(HR. Imam Muslim No. 387, HR. Imam Ibnu Majah No. 725, HR. Imam Ath Thobaroni : Al Mu'jam Al Kabir No. 777, HR. Imam l Baihaqi : Syu'abul Iman No. 2789, HR. Imam Ahmad No. 1681, HR. Imam Abu Ya'la No. 7384, 7388, HR. Imam Al Qudho'i : Musnad No. 235, HR. Imam Abu 'Uwanah No. 971, 973, HR. Imam Al Baghowi : Syarhus Sunnah, 2/277, No. 415, dll).

Terdapat banyak pendapat para Imam kita tentang makna "Orang yang paling panjang lehernya". Tapi mereka (Para Imam) lebih memilih memaknai "Panjang Leher" secara maknawi/majazi.

Berikut ini adalah syarah dari para ulama kita.


1. Imam Ibnu Allan, menuliskan di dlm kitabnya:


"الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقاً "

" أعناقاً ": بفتح همزة أعناقاً جمع عنق، واختلف السلف والخلف في معناه، فقيل معناه: أكثر الناس تشوفاً إلى رحمة الله تعالى؛ لأن المتشوف يطيل عنقه إلى ما يتطلع إليه، فمعناه كثيرة ما يرونه من الثواب.
وقال النضر بن شميل:" إذا ألجم الناس العرق يوم القيامة طالت أعناقهم لئلا ينالهم ذلك الكرب والعرق.
وقيل: معناه أنهم سادة ورؤساء، والعرب تصف السادة بطول العن
 وقيل: معناه أكثر أتباعاً.
وقال ابن الأعرابي:" معناه أكثر الناس أعمالاً " وقال القاضي عياض وغيره: "ورواه بعضهم (إعناقاً) بكسر الهمزة أي إسراعاً إلى الجنة، وهو من سير العنق" 



"Para muadzin adalah orang-orang yang lehernya paling panjang”"

▪︎  “A' naaqon”: Dengan memfat-hahkan hamzah A' naaq"(leher-leher)  jamaknya 'Unuq (leher), lalu para Salaf dan Kholaf saling ikhtilaf (beda pendapat) tentang maknanya.
Maka katakan : ~Maknanya adalah orang yang paling banyak melihat kasih sayang Allah.
Karena orang yang melongok sesuatu pasti akan menjulurkan lehernya kepada apa yang dia lihat. Jadi, artinya adalah ~Orang yang paling banyak melihat pahala (yang akan ia dapatkan) 

▪︎ Imam Nadhor bin Syumail berkata: “Ketika manusia dibelenggu oleh keringat pada hari kiamat, sedangkan ~Leher mereka (Para muadzin) akan dilapangkan agar mereka tidak menerima kesusahan dan (belenggu) keringat itu.

▪︎ Dan dikatakan: Artinya mereka adalah pemimpin dan ketua, dan orang Arab mensifatkan pemimpin dengan memiliki leher yang panjang, dan dikatakan: maksudnya ~Lebih banyak pengikut.

▪︎ Imam Ibnu Al Arobi berkata: “Artinya ~(Para Muadzin) adalah orang2 yang paling banyak amal (shalihnya).”

▪︎ Imam Qodhi Iyyad dan lainnya berkata: “Sebagian meriwayatkannya (i'naaqon) dengan mengkasrohkan hamzah, yang Berarti ~Lebih bersegera (masuk) ke surga, yaitu ditandai dari gerakan leher.”


📕Dalilul Falihin li Thuruqi Riyadhus Sholihin, juz 3 halaman 481, Cet. DKI (darul kutub 'ilmiyah)


2. Imam al Khothobi, menuliskan dlm kitabnya :

وفيه وجه آخر وهو أن يراد بالأعناق جماعات الناس من قولهم أتاني عنق من الناس أي جماعة كثيرة، يريد أن المؤذنين أكثر الناس أتباعاً يوم القيامة، وأتباعهم القوم الذي أجابوهم إلى الصلوات


“Dan ada pengertian lain di dalamnya, yaitu yang dimaksud dengan "Leher" adalah sekelompok orang yang dari perkataan mereka bahwa leher orang akan datang kepadaku, yakni Sekelompok besar, maksudnya Muadzin adalah orang yang paling banyak pengikutnya di hari kiamat, dan pengikutnya adalah orang2 yg mengijabkan doanya mereka (para muadzin)”


📕Ghoribil Hadits wal Atsar, juz 1 halaman 476, Cet. DKI (darul kutub 'ilmiyah)


3. Imam al Baihaqi, menuliskan dlm kitabnya :

قال أبو بكر بن أبي داود سمعت أبي يقول: معنى قول النبي صلى الله عليه وسلم ((المؤذنون أطول الناس أعناقاً يوم القيامة)) ليس أن أعناقهم تطول، وذلك إن الناس يعطشون يوم القيامة، فإذا أعطش الإنسان انطوت عنقه، والمؤذنون لا يعطشون فأعناقهم قائمة"

Diiriwayatkan bahwa Abu Bakar putra Imam Abu Daud berkata: Aku mendengar Ayahku (yakni; Imam Abu Dawud) berkata: 
Maksud hadits ini bukan lehernya yang bener2 jadi panjang ukuran nya, tetapi pada hari itu manusia pada kehausan, kalo mereka haus maka leher mereka akan mengkerut, ~ Sementara Para muadzin, mereka tidak kehausan, dan leher mereka akan tetap tegak kuat.


📕Sunan al Baihaqi , juz 1 halaman 635, Cet. DKI (darul kutub 'ilmiyah)

●●●


👋 Panduan Membaca

💠Penjelasan Tema Artikel

                  Tema  & Isi Pembahasannya   • Aqidah & Filsafat Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang ilmu kalam, teologi, pe...