Sabtu, 30 November 2024

💠zzzzzzs

 Okknnws hrsdook gfeedf

💠Jjjjjjjjs

 Khfdsann mbvvccxx oiuuyrrrew2

💠Iiiiiiiu

 Jgtuj mbvxz metyunb

💠Hhhhhhhhh

 Okjngqs wwxc tvymom

💠Ggggggg

 Plnji hescggfdch gyjvdr

💠Ffffffff

 Jvdhnczaw jhfb

💠Eeeeeeeee

 Rdvbhfcbj

💠Dddddddddd

 Dddddddd

💠Cccccccc

 Ccccccvc

💠Bbbbbb

 Bbbbbbbb

💠Aaaa

 Aaaaa

💠Hukum Malpraktik dan Sangsinya

Hukum Malpraktek Dan Sanksi Yang Diberikan


☆Referensi saya : 


📕Ma'alimus Sunan

👳‍♂️Imam Abu Sulaiman al Khotthobi 


📕Al 'Umm

👳‍♂️Imam Muhammad bin Idris Asy Syafii



🔹️Malpraktik adalah pelanggaran tindakan medis yang mencakup perilaku yang dilarang dalam merawat pasien, seperti tidak melakukan prosedur yang seharusnya, lalai dalam mendiagnosis dengan tepat, dan memberikan obat yang tidak sesuai standar medis. 


🔹️Malpraktik menyalahi prinsip-prinsip Ilmiah (Mukholafatul Ushul al ‘Ilmiyyah). Prinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran. 


🔹️Malpraktik kedokteran adalah kejahatan (jarimah) atau jinayah. Malpraktek dalam hukum pidana Islam termasuk jarimah qishos diyat, namun jika dilihat dari tinjauan maslahat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa Ta’zir, Ketentuan ta’zir merupakan kewenangan Ulil Amri (pemerintah). Dalam hal ini, hakimlah yang menentukan sanksi terhadap pelaku sesuai UU yang berlaku. 


Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ilmiyyah dan bila dokter melakukan malpraktik, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.


●Imam Abu Sulaiman al Khotthobi setelah membawakan hadits Nabi tentang malpraktik, 


مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ 


“Barang siapa yang menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia harus bertanggung jawab”. 📜HR. Imam Abu Dawud :1224) 


Beliau menjelaskan : 


لا أعلم خلافا في أن المعالج إذا تعدى، فتلف المريض كان ضامنا، والمتعاطي علما أو عملا لا يعرفه متعد، فإذا تولد من فعله التلف ضمن الدية، وسقط عنه القود، لأنه لا يستبد بذلك بدون إذن المريض، وجناية المتطبب في قول عامة الفقهاء على عاقلته. 


Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat Fuqoha bahwa seorang tenaga medis melakukan keteledoran lalu menyebabkan pasien celaka. maka ia bertanggungjawab. Dokter yang mempraktikkan suatu ilmu atau tindakan medis yang tidak diketahuinya, kalau karena perbuatannya menyebabkan pasien celaka (meninggal), ia harus membayar diyat, dan digugurkan darinya hukum qishos. Karena ia tidak akan melakukan pekerjaannya tanpa seizin pasien. Dan tindakan malpraktek tersebut menurut mayoritas Fuqaha juga masih jadi tanggung jawab aqilahnya. 


📕Ma'alim as Sunan, Juz 4 halaman 35, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.


✔Maka dapat difahami bahwa para ulama sepakat (ijma') jika seseorang tidak memiliki keahlian medis kemudian mengobati pasien dan malah memperburuk kondisinya, dia harus bertanggung jawab dan membayar kerugian yang dialami pasien. 


✔Jika si dokter punya keahlian medis namun terjadi kesalahan atas penanganannya, menurut pendapat ulama fiqh, ia harus membayar diyat (ganti rugi) dan diyat ini juga ditanggung oleh 'aqilahnya yakni pihak keluarga pelaku. ‘Aqilah dilibatkan dalam rangka meringankan beban musibah. 


✔Dokter terbebas dari hukuman qishos mati bila pasien meninggal akibat keteledoran-nya. Kecuali bila si dokter tahu letak kesalahannya tapi malah sengaja dilakukan, maka bisa dijatuhi qishos mati menurut Imam Kholil bin Ishaq dari madzhab Maliki.

Setelah terjadi kecelakaan akibat malpraktek tersebut, selain membayar diyat, apakah si Dokter tetap mendapat upah dari pekerjaannya?


●Imamuna Asy Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya : 


مسإ لة الحجام والخاتن والبيطار 


أخبرنا الربيع قال : قال الشافعي الله : وإذ أمر الرجلُ الرجل أن يحجمه ، أو يختن غلامه ، أو يبيطر دابته ، فتلفوا من فعله ؛ فإن كان فعل ما يفعل مثله مما فيه الصلاح للمفعول يه عند أهل العلم بتلك الصناعة فلا ضمان عليه ، وإن كان فعل ما لا يفعل مثله أراد الصلاح وكان عالماً به فهو ضامن وله أجر ما عمل في الحالين في من السلامة والعطب 


قال أبو محمد رحمه الله : وفيه قول آخر : أنه إذا فعل ما لا يفعل فيه مثله فليس له من الأجر شيء ؛ لأنه متعد ، والعمل الذي عمله لم يؤمر به فهو ضامن ولا أجر له وهذا أصح القولين ، وهو معنى قول الشافعي رحمة الله عليه


▪︎Masalah Ahli Bekam, Dokter Khitan dan Dokter Hewan 


Telah mengabarkan kepada kami, Imam Robi' bin Sulaiman, dia berkata, telah berkata Imam Syafii : 


"Apabila seseorang menyuruh dokter untuk membekamnya atau mengkhitankan anaknya, atau mengobati ternaknya, lalu mereka celaka karena perbuatan si dokter, bila si dokter sudah melakukan penanganan sudah sesuai prosedur medis, maka si dokter tidak perlu bertanggung jawab. 


Tapi bila si dokter bertindak TIDAK sesuai prosedur medis, padahal si dokter mengetahui hal itu, maka dia harus bertanggung jawab (membayar ganti rugi). Dan dia berhak atas upah untuk dua keadaan ini, baik pasien itu selamat ataupun tidak." 


Abu Muhammad (Imam Robi' bin Sulaiman) berkata, 


"Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa si dokter tidak berhak mendapatkan upahnya karena dia melakukan tindakan dengan sengaja, jika tindakan yang dilakukannya tidak diperintahkan (Tidak sesuai instruksi/prosedur), maka dia bertanggung jawab atas tindakannya dan si dokter TIDAK berhak mendapatkan upahnya. Ini pendapat yang lebih shohih, dan inilah maksud dari penjelasan Imam Asy Syafi'i." 


📕Al 'Umm lil Imam Asy Syafi'i, juz 7 halaman 428, Cet. Darul Wafaa`


●●●


🔵FB Adam Mostafa EL Prembuny


#malpraktik #malpraktek #dokter #obat #mengobati #imamsyafii #imamalkhottobi #maalimus_sunan #al_umm #medis #jarimah #jinayah #qishos #diyat

💠Praktik Ibadah Nabi Sebelum Diangkat Rasul

 Syaikh Abdul Karim Zaidan ~ Bagaimana praktek syariat ibadah Nabi ﷺ sebelum diangkat jadi Rasul?


■Dalam menanggapi masalah ini, terdapat 3 golongan ulama. 


~


A).  Ulama Hanafiyah, Hanabilah, Imam Ibnu Hajib al Maliki dan Imam al Baidhowi asy Syafii mengatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sebelum menjadi Rasul masih terikat dengan syariat sebelumnya. Alasan mereka adalah :


1. Setiap rasul Allah diseru untuk mengikuti syariat Rasul-rasul sebelumnya. Nabi Muhammad juga termasuk ke dalam seruan ini. 


2. Banyak sekali riwayat yang menunjukkan bahwa Muhammad SAW sebelum menjadi Rasul telah melakukan perbuatan/amalan tertentu yang sumbernya bukan akal semata, seperti ia melaksanakan shalat, haji, umrah, mengagungkan Ka'bah dan Thowaf di sekelilingnya dan menyembelih binatang. 


~


B).  Jumhur ulama mutakallimin dan sebagian ulama madzhab Malikiyah. Mereka mengatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sebelum diangkat menjadi Rasul itu tidak terikat dengan syar'at apapun sebelum Islam. Alasan mereka adalah apabila beliau sebelum diangkat menjadi Rasul masih terikat dengan syariat sebelum Islam, maka akan ada dalil yang menunjukkan hal itu. Dari penelusuran terhadap kehidupan Nabi Muhammad ﷺ menurut mereka, tidak ditemukan dalil yang menegaskan bahwa beliau terikat dengan syari'at lain sebelum Syariat Islam. 


~


C).  Imam al Ghozali dan Imam Saifuddin al Amidi, mereka memilih tawaqquf, yakni tidak berkomentar terhadap masalah ini karena tidak adanya dalil yang pasti dalam masalah ini. Menurut mereka, apabila ada alasan dari nash (Quran & Hadits) yang menunjukan bahwa Nabi Muhammad ﷺ terikat dengan hukum tertentu, maka akan mereka terima. Apabila tidak ada dalil yang menerankannya, maka mereka tidak mengambil sikap. 


~


■Kelompok yang menetapkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengikuti syariat sebelumnya juga berbeda pendapat tentang syariat Nabi mana yang diikuti oleh beliau. 


▪︎Sebagian ulama berpendapat syariatnya Adam AS, karena dialah syariat yang pertama kali.

▪︎Pendapat lainnya adalah syariat Nabi Nuh AS, sesuai dengan QS Asy Syu'aro : 13.

▪︎Ada juga ulama yang berpendapat syariat Nabi Ibrohim AS, sesuai dengan QS Ali Imron : 68 dan An Nahl : 123. 

▪︎Ada juga yang berpendapat syariat Nabi Musa AS, dan Nabi 'Isa karena yang paling dekat masanya dengan Nabi ﷺ dan sebagai penghapus syariat sebelumnya. 


■Telah berkata Imam Asy Syaukani, dengan berlandaskan ayat Al-Qur'an dan amaliyah Nabi Muhammad ﷺ, pendapat yang bisa diterima adalah pendapat yang mengatakan bahwa sebelum pengangkatan Rasul, beliau mengikuti syariatnya Nabi Ibrohim AS, karena Nabi Muhammad ﷺ banyak melaksanakan praktek syariat ibadah Nabi Ibrohim AS sebagaimana ayat Al Quran di atas bahwa beliau mengikuti Millah Ibrohim. 


Berarti dapat difahami kekhususan Syariat Nabi Ibrohim pada Nabi Muhammad ﷺ. Maka ibadah beliau sebelum diangkat jadi Rasul adalah mengikuti syariat Nabi Ibrohim AS.


~


📕Ushul Fiqh al Islamiy

• Syaikh Abdul Karim Zaidan

• Jilid 2 halaman 839

• Cetakan Darul Fikr


==========================


👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

💠Menguasai Bahasa Arab Wajib Bagi Mujtahid

Mengetahui Bahasa Arab Wajib Bagi Mujtahid dan Muqollid. Untuk Mujtahid, Wajib Menguasai Ilmu Tentang Lafadz & Maknanya. 


☆ 


Syaikh Abdul Fattah al Yafi'i dalam kitabnya, beliau menuliskan salah satu syarat Mujtahid dan hukum belajar bahasa Arab sebagai berikut :


""Imam al Mawardi berkata, "Pengetahuan tentang bahasa Arab itu hukumnya FARDHU bagi setiap muslim, baik yang mujtahid dan yg bukan mujtahid. 

Imam Asy Syafi'i mengatakan bahwa setiap muslim WAJIB mempelajari bahasa Arab sebatas kemampuannya agar bisa melaksanakan amalan-amalan fardhunya. 

Beliau berkata di kitab Al Qowathi', "Mengetahui bahasa Arab hukumnya FARDHU secara umum bagi semua mukallaf (baligh & berakal). Hanya saja bagi mujtahid, ia wajib mengetahui lafadzh-lafadzh dan makna-maknanya. Dan untuk selain mujtahid, cukup baginya bahasa Arab yang berhubungan dengan praktik ibadah seperti bacaan Al Qur'an dan dzikir dalam sholat karena sholat tidak boleh dikerjakan dengan selain bahasa Arab. 


Mungkin ada yg bertanya, "Pengetahuan tentang bahasa Arab secara menyeluruh bagi mujtahid aja gak mungkin bisa dicapai karena tidak ada satupun orang Arab yang mampu mengetahui semua kosakata bahasa mereka. Lalu gimana kita bisa menguasainya secara menyeluruh?" 


Kami jawab bahwa, meskipun bahasa Arab tidak bisa dikuasai secara menyeluruh oleh satu orang Arab, tapi semua orang Arab secara kolektif bisa mengetahuinya secara menyeluruh. 


~Seperti pertanyaan yang disampaikan kepada seorang Ulama, "Siapa yang bisa menguasai setiap ilmu?" 

~Ia menjawab, "Semua manusia." 


Adapun yang wajib bagi mujtahid adalah menguasai sebagian besarnya lalu mengembalikan hal-hal yang luput dari pengetahuannya kepada mujtahid lain, seperti yang berlaku dalam Sunnah. 


Sebagian dari mereka tergelincir karena mengabaikan kaidah bahasa Arab seperti riwayat kelompok ulama madzhab Imamiyah berupa hadits "ma taroknahu shodaqotan" dengan nashab (akhiran fathah) pada kata "Shodaqotan" .

(Sehingga maknanya menjadi : "Kami tidak meninggalkannya sbg sedekah"). 


Juga seperti riwayat kelompok Qadariyah berupa hadits "fa hajja Adama Musa" dengan nashob (akhiran fathah) pada kata "Adama".

(Sehingga maknanya menjadi : "Lalu Musa mengalahkan argumentasi Adam"). 


Termasuk kategori penguasaan bahasa Arab adalah ilmu Tashrif, karena hal itu sangat menentukan dalam memahami bentuk kata dan perbedaan di antaranya, seperti dalam bab mujmal dari kata mukhtar dan semisalnya. Apakah kata ini merupakan kata benda (Isim), pelaku (Fa'il).""


▪︎ 


📕At Tamadzhubu Dirosah Ta`shiliyah Muqoronah lil Masail al Muta'alliqoh bil Tamadzhabi, halaman 52, Cet. Markaz al Huryat li Dirosah wan Nasyr 



قال الماوردي : ومعرفة لسانه فرض على كل مسلم من مجتهد وغيره ، وقد قال الشافعي رحمه الله : على كل مسلم أن يتعلم من لسان العرب ما يبلغه جهده في أداء فرضه . 


وقال في القواطع : معرفة لسان العرب فرض على العموم في جميع المكلفين ، إلا أنه في حق المجتهد على العموم في إشرافه على العلم بألفاظه ومعانيه أما في حق غيره من الأمة ففرض فيما ورد التعبد به في الصلاة من القراءة والأذكار ، لأنه لا يجوز بغير العربية . 


فإن قيل : إحاطة المجتهد بلسان العرب تتعذر ، لأن أحداً من العرب لا يحيط بجميع لغاتهم ، فكيف نحيط نحن ؟

قلنا : لسان العرب وإن لم يحط به واحد من العرب فإنه يحيط به جميع العرب ، كما قيل

لبعض أهل العلم : من يعرف كل العلم ؟ قال : كل الناس . 


والذي يلزم المجتهد أن يكون محيطاً بأكثره ويرجع فيهما عزب عنه إلى غيره ، كالقول في السنة ، وقد زل كثير بإغفالهم العربية ، كرواية الإمامية : { ما تركناه صدقة ) بالنصب ،

والقدرية : { فحج آدم موسى } بنصب آدم ، ونظائره . 


ويلحق بالعربية التصريف ، لما يتوقف عليه من معرفة أبنية الكلم ، والفرق بينها ، كما في باب المجمل من لفظ ( مختار ) ونحوه فاعلاً ومفعولاً) اهـ .

○○○


FB Adam Mostafa EL Prembuny 


#bahasaarab #mujtahid #muqollid #nahwu #shorof

💠Para Sahabat Nabi Yang Ahli Fiqih

Para Sahabat Nabi ﷺ Adalah Ahli Fiqih - Syaikh Said Musthofa al Khin 


☆ 


Syaikh Musthofa Said al Khin menukil penjelasan Imam Ibnu Hazm dari kitab Al-Ihkam bahwa, 


"Di antara para sahabat Rosululloh ﷺ yang terkenal pandai di bidang fiqih dan fatwa adalah 


Ummul Mukminin Sayidah 'Aisyah,

Sayidina 'Umar bin Khoththob,

Sayidina Abdulloh bin Umar,

Sayidina Ali bin Abi Tholib,

Sayidina Abdulloh bin Abbas,

Sayidina Abdulloh bin Mas'ud,

Sayidina Zaid bin Tsabit,

Sayidina Anas bin Malik,

Sayidina Abu Bakar Ash Shiddiq,

Sayidina Mu'adz bin Jabal,

Sayidina Jabir bin Abdulloh,

Sayidina Abu Huroiroh, 

Dan masih banyak lagi yang lainnya.""


Syaikh Musthofa al Khin menukil penjelasan Imam Abu Ishaq Asy Syairozi dari kitab Thobaqotul Fuqoha, beliau berkata, 


""Ketahuilah bahwa mayoritas para sahabat Rasulullah yang berkawan dan menemani beliau adalah Para Ahli Fiqih. Demikian itu, bahwa metode fiqih para sahabat adalah khithob (perintah) Alloh dan Rosululloh serta apa saja yang dipahami dari keduanya, juga perbuatan- perbuatan Rosululloh ﷺ dan apa saja yang dipahami darinya. 


Yang dimaksud dengan khithob Allah adalah Al Qur'an. Allah menurunkan nya dengan bahasa mereka berdasarkan sebab-sebab yang mereka ketahui dan kisah-kisah mereka di dalamnya. Sehingga, mereka mengetahuinya, baik secara tertulis, tersirat, tersurat, dan pemahamannya. Maka dari itu, Imam Abu Ubaidah (110H) dalam kitab Al Majazul Qur`an, beliau berkata, "Tidak ada nukilan bahwa satu orang pun dari sahabat Rosululloh dalam memahami sesuatu dari Al Qur'an merujuk kepada Rosululloh." 


Khithob Rosululloh ﷺ  juga menggunakan bahasa mereka. Mereka mengetahui maknanya, memahami makna tersirat, dan maksudnya. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan beliau, berupa ibadah, muamalah, perjalanan, dan politik, semuanya disaksikan oleh mereka, berlangsung secara terus menerus serta dicari-cari oleh mereka.""


Syaikh Musthofa al Khin mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam permasalahan fiqih pada zaman Rosululloh. Ini karena Rosululloh ﷺ adalah rujukan utama bagi mereka terkait hukum-hukum dan permasalahan mereka. Akan tetapi, hampir para sahabat Rosululloh tidak berpindah dari tempat duduknya yang mulia, sampai mereka melihat diri mereka dihadapkan pada persoalan besar yang tidak ada jawaban nash yang jelas dari Al Qur'an dan sunnah. 


▪︎ 


📕Abhats Haula 'Ilm Ushul Fiqh - Tarikhuhu wa Tathowuruhu, halaman 35, Cet. Darul Kalimi Thoyyib 


○ 


وممن اشتهر بالفقه والفتوى من الصحابة : عائشة أم المؤمنين ، وعمر بن الخطاب ، وابنه عبد الله ، وعلي بن أبي طالب ، وعبد الله بن عباس ، وعبد الله بن مسعود ، وزيد بن ثابت ، وأنس بن مالك ، وأبو بكر الصديق ، ومعاذ بن جبل ، وجابر بن عبد الله ، وأبو هريرة ، وغيرهم كثير (۱) 


قال أبو إسحاق الفيروزبادي الشيرازي في كتابه « طبقات الفقهاء (۲) : اعلم أن أكثر أصحاب رسول الله الله الذي صحبوه ولازموه كانوا فقهاء ، وذلك أن طريق الفقه في حق الصحابة خطاب الله عز وجل ، و خطاب رسوله وما عقل منهما، وأفعال رسول الله ﷺ وما عقل منها، فخطاب الله عز وجل هو القرآن ، وقد أنزل ذلك بلغتهم على أسباب عرفوها ، وقصص كانوا فيها ، فعرفوها مسطورة ومفهومه ومنطوقه ومعقوله ، ولهذا قال أبو عبيدة في كتاب ( المجاز » : لم ينقل أن أحداً من الصحابة رجع في معرفة شيء من القرآن إلى رسول الله ﷺ ، وخطاب رسول الله ﷺ أيضاً بلغتهم ، يعرفون معناه ويفهمون منطوقه وفحواه ، وأفعاله التي فعلها من العبادات والمعاملات والسير والسياسات، وقد شاهدوا ذلك كله وعرفوه ، وتكرر عليهم وتحرّوه » . 


لم يكن هناك خلاف في المسائل الفقهية على عهد رسول الله ﷺ ؛ لأنه عليه الصلاة والسلام كان هو المرجع لهم في أحكامهم وقضاياهم، ولكن لم يكد أصحاب رسول الله الله يفرغون من وضعه في مرقده المطهر ، حتى رأوا أنفسهم أمام مسائل كثيرة لم يرد في الإجابة عنها نص صريح من كتاب أو سنة 


○○○ 


👨‍🏭 Adam Mostafa EL Prembuny

💠Ada 6 Jenis Keringanan Dalam Syariat

 Ada 6 Jenis Keringanan (takhfif) Dalam Syariat



Syaikhul Imam 'Izzudin bin Abdil Aziz bin 'Abdissalam dalam kitabnya, beliau menuliskan pembagian rukhsoh berdasarkan jenisnya :


~


1️⃣. Takhfif isqoth, yaitu keringanan berupa pengguguran. Hukumnya menjadi tidak wajib, seperti tidak wajib sholat jumat, haji dan umroh bagi yang punya udzur yang telah diketahui. 


▪︎[Contoh Udzur : Tidak mampu secara fisik ataupun finansial, sedang haid ataupun nifas]


2️⃣. Takhfif tanqish, yaitu keringanan berupa pengurangan. Contohnya,


1. Sholat qoshor dua rakaat;  

2. Mengurangi perbuatan sholat yang tidak mampu dilakukan oleh orang sakit, seperti rukuk, sujud, dan lain-lain sebatas kemudahan darinya.


3️⃣. Takhfif ibdal, yaitu keringanan berupa penggantian. Contohnya,


1. Wudhu dan mandi wajib diganti dengan tayamum; 

2. Berdiri ketika sholat diganti dengan duduk; 

3. Yang tidak sanggup duduk diganti dengan berbaring; 

4. Yang tidak sanggup berbaring diganti dengan menggerakkan tangan; 

5. Mengganti hukuman dengan berpuasa; 

6. Mengganti puasa dengan memberi makan bagi orang tua sepuh yang tidak sanggup berpuasa;

7. Mengganti sebagian kewajiban haji dan umroh dengan kafarot.


4️⃣. Takhfif taqdim, yaitu keringanan dengan cara didahulukan. Contohnya,


1. Menjamak taqdim ashar pada dzuhur;

2. Jamak taqdim isya pada magrib pada saat Safar dan saat terjebak hujan lebat;

3. Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum haul (batas waktu 1 tahun);

4. Membayar kafarot bagi yang melanggar sumpah.


5️⃣. Takhfif ta'khir, yaitu keringanan dengan cara diakhirkan. Contohnya,


1. Sholat jamak ta'khir;

2. Mengakhirkan puasa Romadhon di bulan berikutnya.


6️⃣. Takhfif tarkhish, yaitu keringanan karena rukhshoh. Contohnya,


1. Sholatnya orang yang bertayamum dengan kondisi berhadats;

2. Sholatnya orang yang bersuci dengan air sisa embun;

3. Memakan sesuatu yang najis untuk pengobatan;

4. Minum khomer saat kondisi darurat;

5. Mengucapkan kata-kata kufur karena mendapat tekanan (berupa ancaman keselamatan).


~


📕Qowa'idil Ahkam fi Ishlahil Anam (Qowa'idul Kubro), juz 2 halaman 12, Cet. Darul Qolam


Rukhsoh bisa disebut juga sebagai takhfif.

Perbedaan takhfif dan rukhsoh, takhfif adalah jenis keringanan nya, sedangkan rukhsoh adalah hukum yang berubah menjadi lebih mudah karena adanya udzur, namun hukum asal tetap berlaku bagi mukallaf yang tidak mengalami udzur.


Dalam kitab Asybah wan Nadzhoir halaman 82, Cet. DKI, karya Imam As Suyuthi, ada tambahan lagi yang disebutkan oleh Imam al 'Alaa-i, untuk yang ke 7️⃣, yakni Takhfif Taghyir (mengubah). Misalnya,


 1. Perubahan bentuk gerakan sholat menjadi lebih simpel, akibat rasa khawatir. 


▪︎[Misalnya sholat ketika sedang berperang, khawatir diserang musuh secara dadakan, maka ada beberapa gerakan sholat yang diubah agar menjadi ringkas, efisien dan aman].


○○○


وهي أنواع :


فصل في بيان تخفيفات الشرع

(منها) تخفيف الإسقاط : كإسقاط الجمعات والصوم والحج والعمرة

بأعذار معروفات .

(ومنها) تخفيف التنقيص : كقصر الصلوات، وتنقيص ما عجز عنه المريض من أفعال الصلوات كتنقيص الركوع والسجود وغيرهما إلى القدر الميسور من ذلك.

(ومنها) تخفيف الإبدال : كإبدال الوضوء والغسل بالتيمم، وإبدال

القيام في الصلاة بالقعود والقعود بالاضطجاع والاضطجاع بالإيماء وإبدال العتق بالصوم، وإبدال الصيام بالإطعام في حق الشيخ الكبير الذي يشق عليه الصيام، وكإبدال بعض واجبات الحج والعمرة بالكفارات عند قيام الأعذار .

(ومنها) تخفيف التقديم : كتقديم العصر إلى الظهر، والعشاء إلى المغرب في السفر والمطر، وكتقديم الزكاة على حولها، والكفارة على حنثها .

(ومنها) تخفيف التأخير : كتأخير الظهر إلى العصر، والمغرب إلى العشاء، ورمضان إلى ما بعده.

(ومنها) تخفيف الترخيص : كصلاة المتيمم مع الحدث، وصلاة المُسْتَجْمِر مع فضلة النجو، وكأكل النجاسات للمداواة، وشرب الخمر للغصة، والتلفظ بكلمة الكفر عند الإكراه. ويُعبر عن هذا بالإطلاق مع قيام المانع، أو بالإباحة مع قيام الحاظر .


●●●


👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

💠Ada 5 Macam Rukhshoh dalam Syariat

 Ada 5 Macam Rukhshoh Berdasarkan Hukumnya



Imam Jalaluddin as Suyuthi dalam kitabnya, beliau menuliskan pembagian rukhshoh berdasarkan hukumnya :


~


1️⃣. Rukhshoh Wajib. Contohnya, 


1. Memakan bangkai karena darurat kelaparan, 

2. Berbuka puasa karena khawatir akan memperburuk sakit karena kondisi wabah kelaparan, 

3. Menghilangkan kehausan yang parah dengan meminum khomer.

▪︎️[Jika ia tidak makan atau minum saat itu juga bisa menyebabkan kematian, maka dalam keadaan ini melakukan 3 hal tadi yang hukum asalnya Haram itu bisa berubah menjadi Wajib karena darurat].


2️⃣. Rukhshoh Sunnah. Contohnya, 


1. Sholat qoshor bagi seorang musafir (yang sudah mencapai 2 marhalah), 

2. Berbuka puasa bagi orang yang sakit atau musafir yang mengalami masyaqqoh (kesulitan) jika melanjutkan puasa, 

▪︎️[Namun bagi musafir ataupun orang sakit yang tidak mengalami masyaqqoh, maka tidak disunnahkan untuk berbuka]. 


3. Menunda sholat dzhuhur sampai hawanya sejuk;

4. Ketika memandang calon tunangan.

▪︎[️Disunnahkan memandang wajah dan telapak tangan calon istri ketika melamar].


3️⃣. Rukhshoh Mubah. Contohnya,


1. Akad transaksi salam 


▪︎️[Akad salam : Jual beli pesanan dengan uang yang dibayarkan duluan sebelum ada barangnya), hukumnya asalnya sih gak boleh, karena dianggap membeli barang yang tidak berwujud (bai'ul ma'dum), tapi karena sangat dibutuhkan dan sudah menjadi 'urf/tradisi, maka hukumnya berubah menjadi mubah]


4️⃣. Rukhshoh Khilaful Aula (lebih utama ditinggalkan). Contohnya,


1. Mengusap sepatu ketika berwudhu, menjamak sholat dan berbuka puasa (bagi musafir) yang tidak mengalami kondisi darurat.

▪︎[Maka lebih utama jika ia melepas sepatunya agar kakinya bisa terbasahi air wudhu, dan lebih utama jika ia melanjutkan puasa jika tidak mengalami kondisi darurat].


2. Bertayamum bagi orang yang telah menemukan air, tapi air tersebut harus dibeli dengan harga di atas standar, padahal dia mampu untuk membelinya.

▪︎[Maka lebih utama jika dia membeli air tersebut secukupnya untuk berwudhu.]


5️⃣. Rukhshoh Makruh. Contohnya, 


1. Mengqoshor sholat dalam perjalanan yang belum mencapai tiga marhalah (135 KM menurut madzhab Hanafi) 

▪︎️[Atau dua marhalah 80,64 KM menurut mazhab Syafi'i atau 88,704 KM menurut mayoritas ulama].

▪︎[Kemakruhan ini disebabkan oleh adanya ketentuan jarak tempuh dalam safar yang syarat minimalnya 2 sampai 3 marhalah].


~


📕Al Asybah wan Nadzhoir lil Imam as Suyuthi, halaman 82, Cet. DKI


○○○

الرخص أقسام :

الفائدة الثالثة


▪︎ما يجب فعلها ، كأكل الميتة للمضطر ، والفطر من خاف الهلاك بغلبة الجوع والعطش وإن كان مقيما صحيحا ، وإسافة الغصة بالخمر :

▪︎وما يندب ، كالقصر في السفر والفطر لمن يشق عليه الصوم في سفر ، أو مرض . والابراد بالظهر ، والنظر إلى المخطوبة .

▪︎وما يباح ، كالسلم :

▪︎وما الأولى تركها : كالمسح على الخف ، والجمع ، والفطر لمن لا يتضرر ، والتيمم لمن وجد الماء يباع بأكثر من ثمن المثل ، وهو قادر عليه :

▪︎وما يكره فعلها ، كالقصر في أقل من ثلاثة مراحل :


●●●


👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

💠Jumlah Kosakata Bahasa Arab

Berapa Jumlah Kosakata Bahasa Arab dan Berapa Jumlah Kata Serapannya Ke Bahasa Indonesia? 


☆ 


Seorang Ulama sekaligus Sejarawan asal Irak, Syaikh Jawad 'Ali al 'Iroqi, beliau menyebutkan bahwa jumlah kosa kata Arab mencapai 12,3 juta. Lebih tepatnya 12.305.052 kata. Ini menjadikan bahasa Arab sebagai bahasa dengan kosakata terkaya dalam sejarah.


Berikut penjelasan beliau dalam kitabnya : 


~


واللغة العربية اليوم، هي من أعظم اللغات السامية الباقية، بكثرة من يتكلم ويكتب بها، وبكثرة ما ألف ودون بها. وهي تستعمل اليوم قلمًا اشتق من قلم سامي شمالي، وكان لها في الماضي قلم قديم كان مستعملًا عند العرب من أيام ما قبل الميلاد إلى ظهور الإسلام، مات بسبب اتخاذ الإسلام القلم الجزم قلمًا للوحي، دون به القرآن الكريم، فصار بذلك القلم الشرعي الرسمي، وأمات بذلك الأقلام الجاهلية الأخرى المشتقة من القلم "المسند". ونجد في المعاجم اللغوية مئات الألوف من الألفاظ المعبرة 


"Saat ini, bahasa Arab termasuk bahasa Semit terbesar yang masih ada, dengan banyaknya orang yg berbicara dan menulis dengannya, dan banyak yang mengarang dan menyusun buku dengan bahasa tersebut. 


Bahasa Arab hari ini menggunakan aksara yang berasal dari aksara Semit utara. Pada zaman dahulu, bahasa arab memiliki aksara kuno yang digunakan oleh orang-orang Arab sejak zaman sebelum Masehi hingga munculnya Islam. Aksara itu mati karena Islam mengambil aksara yang baku sebagai penulisan untuk wahyu yang digunakan untuk menulis ayat-ayat Al-Qur'an, sehingga menjadi penulisan resmi yang sah, dan aksara pra Islam lainnya berasal dari “al Musnad”. 


ونجد في المعاجم اللغوية مئات الألوف من الألفاظ المعبرة عن معان، وقد قدر بعض العلماء عدد ألفاظ العربية بنحو من "١٢٣٠٥٠٥٢" كلمة٣. ويعود سبب غناها في الألفاظ إلى كثرة وجود المترادفات فيها، التي هي من بقايا لغات قبائل، وإلى خاصية جذور الكلم فيها في توليد الألفاظ الجديدة بتحريك هذه الجذور. 


📕جواد علي العراقي : المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام 


"Kita menemukan dalam kamus lughoh ratusan ribu kata yang mengungkapkan makna. Dan sebagian Ulama memperkirakan jumlah kata dalam bahasa Arab sekitar 12.305.052 (dua belas juta tiga ratus lima ribu lima puluh dua) kata. 


Penyebab dari kekayaan kata bahasa arab ini adalah karena banyaknya sinonim di dalamnya, yang merupakan sisa-sisa bahasa kabilah-kabilah di arab, dan sifat akar katanya dalam menghasilkan kata-kata baru dengan memindahkan akar-akar kata tersebut." 



📕Al Mufasholu fi Tarikhil 'Arob Qoblal Islam, Juz 8 halaman 535, Cet. Sa'adat Jami'ah Baghdad Ala Thob'i wan Nasyri.


===


🔹️Inilah salah satu keistimewaan bahasa Arab, yakni mampu menciptakan kosa kata baru dengan makna yang berbeda-beda, dan selalu berkembang lebih banyak dibandingkan bahasa lainnya.  Bahasa Arab memiliki banyak kosakata karena punya beragam akar kata dan adanya kata-kata dengan bentuk yang mirip tapi memiliki makna yang berbeda.  Kosakata dalam bahasa Arab disebut mufrodat dan terbagi menjadi 3 yaitu : Isim (k. benda), Fi'il (k. kerja), dan Harf (huruf). 


Menurut lembaga Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra, jumlah kosakata dalam bahasa Indonesia yang telah tercatat dalam buku 📘KBBI edisi ke 5, sekitar 127.036 bentuk kata. 


Sedangkan bahasa Inggris dalam buku kamus 📘Oxford English Dictionary memiliki 273.000 kata utama ; 171.476 di antaranya masih digunakan saat ini, 47.156 kata yang sudah tidak digunakan lagi , dan sekitar 9.500 kata turunan disertakan sebagai sub-entri.  Kamus ini berisi 157.000 kombinasi dan turunan, dan 169.000 frasa dan kombinasi, sehingga total jumlahnya lebih dari 600.000 bentuk kata.


🔹️Serapan Bahasa Arab dalam Bahasa Indonesia


Menurut Badan Pengembangan Bahasa & Perbukuan" di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, jumlah kosakata serapan Arab yang ada dalam bahasa Indonesia berjumlah 1495 kata.


Kata-kata serapan bahasa Arab dalam bahasa Indonesia bisa dibagi jadi 4 macam, yaitu: 


1. Kata yang ucapan dan maknanya masih sama.

Contoh : Abadi أبدي , Wajib وجب , Musibah مصيبة , Hakim حاكم , Maut موت , Daftar دفتر , Halal حلال


2. Kata yang ucapannya berubah, tapi maknanya tetap.

Contoh : Lafal لفظ , Rezeki رزق , Sekarat سكرة , Kabar خبر , Senin إسنين , Rabu أربعاء , Mungkin يمكن


3. Kata yang ucapan sama, tapi maknanya berubah.

Contoh : Kalimat كلمة, Siasat سياسة


4. Kata yang ucapan dan maknanya berubah.

Contoh : Perlu فرض , Petuah فتوى , Laskar عسكر , Logat لهجة , Naskah نسخة


===


#kamus #arab #kamusarab #kosakata #serapan #islam #alquran #faedah #khazanah #sejarah #algoritma #up #news #kitab #rekomendasi


👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

Kamis, 14 November 2024

💠Peringatan Kepada Kaum Anti Madzhab

Syaikh Muhammad Zahid al Kautsari (Ulama Besar Akhir Era Turki Utsmani) - Menanggapi Ajakan Anti Madzhab 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


☆Referensi saya :

📕Kitab  : Al Laa Madzhabiyyah
👳‍♂️Karya : Syaikh Muhammad Zahid al Kautsari

~


فمذاهب تكون بهذا التأسيس وهذا التدعيم إذا لقيت في آخر الزمن متزعما في الشرع يدعو إلى نبذ التمذهب باجتهاد جديد يقيمه مقامها، محاولا تدعيم إمامته باللامذهبية بدون أصل يبني عليه غير شهوة الظهور، تبقى تلك المذاهب وتابعوها في حيرة بماذا يحق أن يلقب من عنده مثل هذه الهواجس والوساوس، أهو مجنون مكشوف الأمر، غلط من لم يقده إلى مستشفى المجاذيب، أم مذبذب بين الفريقين يختلف أهل العقول في عدِّه من عقلاء المجانين، أو مجانين العقلاء؟!. 


Maka terbentuknya sebuah Mazhab (fiqih) yang menjadi dasar dan dukungan yang menopang Madzhab-madzhab besar hingga dapat bertahan hingga sekarang. Lalu bagaimana bisa pada akhir zaman seperti sekarang muncul sekelompok orang yang mengajak manusia untuk meninggalkan Mazhab-mazhab tersebut, lalu mengadakan ijtihad-ijtihad baru yang katanya sesuai dengan masa kini mencoba menciptakan Mazhab baru yaitu "Mazhab tanpa Mazhab" dimana di dalamnya tidak ada landasan dan pijakan metodologi yang jelas, melainkan hanya kesimpulan-kesimpulan hukum yang dibuat untuk menyesuaikan dengan hawa nafsu mereka sendiri.


Maka ketahuilah bahwa Mazhab tanpa Mazhab tersebut beserta pengikutnya akan selamanya berada dalam kekacauan berfikir. Perkataan-perkataan semacam itu lebih layak disebut dengan igauan atau racauan belaka. Apakah mereka sedang menebarkan sebuah pemikiran gila? Atau mereka sedang terayun ayun tidak tentu arah dalam kelompok yang bertentangan dengan akal sehat, mereka menyatakan diri mereka ada dalam salah satu dua kelompok, orang-orang gila yang berakal atau orang² berakal yang gila. 


بدأنا منذ مدة نسمع مثل هذه النعرة من أناس في حاجة شديدة على ما أرى إلى الكشف عن عقولهم بمعرفة الطبيب الشرعي.

قبل الالتفات إلى مزاعمهم في الاجتهاد الشرعي القاضي - في زعمهم - على اجتهادات المجتهدين، فعلى تقدير ثبوت أن عندهم بعض عقل، فلا بد أن يكونوا من صنائع أعداء هذا الدين الحنيف، ممن لهم غاية ملعونة إلى تشتيت اتجاه الأمة الإسلامية في شؤون دينهم ودنياهم، تشتيتا يؤدي بهم إلى التناحر والتنابذ والتشاحن والتنابز يوما بعد يوم، بعد إخاء مديد استمر بينهم منذ بزغت شمس الإسلام إلى اليوم. 


Ketika kami mendengar keangkuhan yang

merendahkan Mazhab semacam itu di kalangan sebagian orang, kami merasa pihak tersebut harus memeriksa kewarasan akal mereka terlebih dahulu, sebelum masuk dalam arena yang mereka sebut sebagai ijtihad baru tersebut. Jika memang mereka itu waras, maka sungguh apa yang mereka lakukan itu adalah upaya mencerai-beraikan umat Islam dalam perkara agama dan dunia mereka. Apa yang mereka lakukan itu telah memantik api perpecahan dan permusuhan di tengah umat Islam, merusak ikatan persatuan yang telah terbangun semenjak awal mula matahari Islam terbit di ufuk dunia.


فالمسلم الرزين لا ينخدع بمثل هذه الدعوة، فإذا سمع نعرة الدعوة إلى الانفضاض من حول أئمة الدين الذين حرسوا أصول الدين الإسلامي وفروعه من عهد التابعين إلى اليوم، كما توارثوه من النبي - صلى الله عليه وسلم - وأصحابه - رضي الله عنهم أجمعين - أو طرق سمعه نعيق النَّيْل من مذاهب أهل الحق، فلا بد له من تحقيق مصدر هذه النعرة واكتشاف وكر هذه الفتنة، وهذه النعرة لا يصح أن تكون من مسلم صميم درس العلوم الإسلامية حق الدراسة، بل إنما تكون من متمسلم مندس بين علماء المسلمين أخذ بعض رؤوس مسائل من علوم الإسلام بقدر ما يظن أنها تؤهله لخدمة صنائعه ومرشحيه، فإذا دقق ذلك المسلم الرزين النظرَ في مصدر تلك النعرة بنوره الذي يسعى بين يديه، يجده شخصا لا يشارك المسلمين في آلامهم وآمالهم إلا في الظاهر، بل يزامل ويصادق إناسا لا يتخذهم المسلمون بطانة، ويلفيه يجاهر بالعداء لكل قديم وعتيق إلا العتيق المجلوب من مغرب شمس الفضيلة، ويراه يعتقد أن رطانته تؤهله - عند أسياده - لعمل كل ما يعمل، فعندما يطلع ذلك المسلم على جلية الأمر يعرف كيف يخلص نيئة الإسلام من شرور هذا النعيق المنكر بإيقاف أهل الشأن على حقائق الأمور، والحق يعلو ولا يعلى عليه. 


Seorang muslim yang tenang tidak akan tertipu dengan ajakan-ajakan untuk tidak bermazhab. Seandainya ia mendengar keangkuhan dari orang-orang yang tanpa Mazhab tersebut, yang mencoba merusak tatanan yang telah dibentuk oleh para Imam dalam perkara agama dan cabang² nya, sejak zaman tabi'in sampai saat ini, sebagaimana yang diwarisi oleh nabi Muhammad dan para sahabatnya, maka dakwah² dan ajakan (anti madzhab) tersebut harus diluruskan dan dibongkar kedoknya. 


Seorang muslim yang mempelajari agama Islam dengan tahapan dan metode yang benar tidak akan mudah mengikuti ajakan-ajakan sombong

agar tidak bermazhab tersebut. Pikiran semacam itu pasti muncul dari orang² yang menyusup di antara para ulama, yang belajar sepotong-potong ilmu lalu merasa bahwa ia sudah menjadi Ahli di dalamnya, untuk memposisikan dirinya sebagai ahli dan master di dalam ilmu tersebut. 


Jika kita memeriksa lebih jauh apa yang menjadi dasar berpikir mereka, kita akan temukan bahwa mereka adalah orang² yang tidak ingin menyatu bersama kaum muslimin dalam suka maupun duka kecuali hanya dzohirnya saja yang seperti itu, bahkan mereka justru cenderung lebih dekat dengan orang² yang tidak bersahabat dengan umat Islam. Kita akan dapati bahwa orang² yang menyebarkan pemahaman semacam itu justru adalah orang² yang menampakkan api permusuhan terhadap umat Islam dan ulama-ulama pendahulu sebelumnya. 


Mereka bahkan merasa sebagai orang² yang paling Ahli dalam ilmu ini sehingga bebas untuk melakukan apapun yang menurut mereka benar. Jika kita memahami hakikat keadaan semacam ini, sungguh cara untuk melawan pemikiran angkuh mereka itu adalah dengan menyerahkan suatu perkara kepada Ahlinya. Karena pada hakikatnya kebenaran itu pasti unggul dan tidak mungkin diungguli oleh yang lain. 


فإذا تم لدعاة النعرة الحديثة في قصر الاجتهاد على شخص واحد من أبناء العهد الحديث – بمؤهلات غير معروفة – وتمكنوا من إبادة المذاهب المدونة في الإسلام لهؤلاء الأئمة الأعلام ، ومن حمل الجماهير على الانصياع لآراء ذلك الشخص يتم لهم ما يريدون . 


لكن الذي يتغنى بحرية الرأي على الإطلاق بكل وسيلة كيف يستقيم له منح الطامحين من أبناء الزمن مثله إلى الاجتهاد من الاجتهاد ، أم كيف يجيز إملاء ما يريد أن يمليه من الآراء على الجماهير مرغمين فاقدي الحرية ، أم كيف يبيح داعي الحرية المطلقة حرما الجماهير المساكين المقلدين حرية تخير مجتهد يتابعونه باعتبار تعويلهم عليه في دينه وعلمه في عهد النور!!؟ . ولم يسبق لهذا الحجر مثيل في عهد الظلمات !!! وهذا مما لا أستطيع الجواب عنه . 


Sungguh amat jelas bahwa perkataan sombong sebagian kalangan pada zaman ini, yang mencoba merendahkan Mazhab-mazhab yang sudah ada, lalu membatasi ijtihad pada satu orang Ulama yang mereka anggap pemilik kebenaran tunggal, padahal kepakaran dan kefaqihan mereka itu belum diakui sebagaimana para imam Mazhab. Mereka bertujuan untuk memberangus semua Mazhab yang telah terbentuk dan tertulis dalam Islam, kemudian membelokkan umat Islam agar hanya mengikuti pendapat satu orang Ulama yang dikatakan sebagai satu-satunya representasi dari ajaran Islam yang mereka yang murni. 


Bahkan terkadang pengusung (anti madzhab) itu menyatakan kebebasan berpendapat secara mutlak, ijtihad dapat dilakukan hanya dengan sarana dan kemampuan berpikir yang terbatas? Kemudian di sisi lain justru memaksakan ijtihad mereka kepada seluruh umat Islam? Bukankah ini dua hal yang bertentangan? Mereka mengatakan tidak perlu bermazhab artinya mereka sedang menyuarakan kebebasan berpendapat, tetapi kenyataannya justru mereka amat sangat memaksakan pendapat mereka seolah olah merupakan satu-satunya kebenaran, hal ini justru menafikan prinsip kebebasan berpendapat yang mereka usung pada awalnya. Mereka malah mengatakan bertaqlid pada satu Mazhab itu haram, padahal para Imam Mazhab itu diikuti karena faktor ketinggian ilmu dan agama mereka. Sungguh kerancuan berfikir mereka adalah sesuatu yang tidak sanggup dimengerti.


▪︎


📕Al Laa Madzhabiyyah Qontoroh al Laa Diniyyah. Halaman 6 - 10, Cet. Maktabah al Azhariyah lit Turots 


○○○


👋 Panduan Membaca

💠Penjelasan Tema Artikel

                   Tema  & Bahasan   • Aqidah & Filsafat Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang Ilmu kalam, teologi, Ilmu mantiq...