Kaum Musyrikin Itu Najis - Tafsir At Taubah Ayat 28
Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny
📕Tafsir Quran Al Munir
👳♂️Syaikh DR. Wahbah Zuhaili
~
▪︎ Thoharoh atau Bersuci, itu ada 2 jenis :
1. Bersuci secara hissi/inderawi (tampak).
Yakni membersihkan diri dari najis-najis hissy seperti bekas kotoran, kencing, darah, nanah dan bangkai.
Cara bersucinya yakni dengan mengalirkan & membasuhnya dengan air yang suci dan mensucikan.
2. Bersuci secara maknawi/majazi (abstrak).
Yang dimaksud bersuci secara maknawi adalah seseorang yang membersihkan diri dari najis-najis maknawi seperti kesyirikan, kefasikan, kemaksiyatan dan kekufuran dan perbuatan dosa lainnya.
Dan najis maknawi adalah najis i'tiqod/keyakinan serta perbuatan yang bersifat kesyirikan, kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan.
Najis maknawi adalah salah satu najis yang dimaksud dalam ayat Al-Qur'an :
"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ "
"..innamal musyrikuuna najasun...".
~
▪︎ Tafsir dan Penjelasan
"Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul Nya, sesungguhnya orang-orang musyrik adalah Najis, aqidah mereka rusak serta bergelimang dalam najis. Mereka orang-orang yang najis karena buruknya bagian dalam tubuh mereka dan kerusakan aqidah mereka karena menyembah berhala-berhala dan patung-patung atau karena mereka bersama dengan kemusyrikan.
Mereka adalah seperti najis yang harus dijauhi atau karena mereka tidak bersuci, tidak mandi junub dan tidak menjauhi najis-najis yang tampak. Jika mereka orang-orang yang najis, janganlah mereka memasuki Masjidil Harom, jangan pula thowaf dalam keadaan telanjang.
Ini adalah larangan kepada orang-orang mukmin agar tidak mengizinkan orang-orang musyrik memasuki Masjidil Harom setelah tahun ke 9 H.
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), dan Dia mengampuni opa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki." 📚An Nisaa' : 48
Ini adalah pendapat yang paling unggul dan yang tampak dari ayat tersebut yang dimaksud dengan najis di situ adalah Najis Maknawi, yakni najis i'tiqod (keyakinan).
Imam Az Zamakhsyari meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa orang-orang musyrik itu Najis sebagaimana najisnya anjing dan babi, sesuai makna dzohir dari ayat tersebut. Namun mayoritas ulama Fuqoha' sepakat bahwa mereka berbeda dengan pendapat pertama tersebut, mereka berpendapat bahwa Badan mereka (orang-orang Musyrik) itu suci.
Orang Musyrik atau orang kafir itu bukanlah Najis secara fisik dan zat, sebab Allah telah menghalalkan makanan yang diberikan Ahlul kitab (non muslim) untuk kaum Muslimin."
📕Tafsir Quran, Al Munir fil Aqidati wa Syari'ati wal Manhaji, Jilid 5, Surah at Taubah : 28, halaman 516, Cet. Darul Fikr.
○○○