Kamis, 05 Februari 2026

💠Sunnah Kifayah; 1 Orang Berkurban, Syiar Kesunnahan Tercukupi Sekeluarga

Sunnah Kifayah Qurban ~ Satu Orang Yang Berkurban, Satu Keluarga Terpenuhi Syiar Kesunnahannya, Tapi Pahala Qurban Hanya Bagi Yang Melaksanakannya Saja

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam madzhab Syafii, hukum ibadah qurban adalah Sunnah Muakadah. Sunnah kifayah dalam berqurban adalah adalah jika dalam keluarga (yang tinggal di 1 rumah) ada 1 orang saja yang mampu mengeluarkan harta untuk berqurban,  entah itu ayah, ibu, suami, om, tante, istri, anaknya atau keponakannya, maka syiar kesunnahan terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga. Tapi pahala tetap untuk mudhohi saja atau pihak yang melaksanakan saja.

Menurut Imam ar-Ramli, Pahala berkurban Kambing itu bisa dihadiahkan dengan niat mengikutsertakan juga orang lain yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Tapi menurut Imam Ibnu Hajar al Haitami, pahalanya hanya bisa diniatkan untuk dihadiahkan kepada yang sudah wafat saja. Namun keduanya tetap menyatakan bahwa yang berstatus sebagai Mudhohi adalah pihak yang diatasnamakan saja.

Jika dalam keluarga ada anggota keluarga yang memenuhi kesanggupan dan punya keluasan harta untuk berqurban namun dia tidak melaksanakan. Maka  ini hanya dimakruhkan, dan tidak sampai berdosa karena bukan Fardhu Kifayah.

Imam Taqiyudin al Hishni menjelaskan :

، فالتضحية سنة على الكفاية ، إذا فعلها واحد من أهل بيت تأدى عن الكل حق السنة ، ولو تركها أهل بيت كره لهم ذلك ، والمخاطب بها الحر القادر,

"Hukum berqurban adalah Sunnah Kifayah. Jika satu anggota keluarga melaksanakan, maka terpenuhilah kesunnahan dalam keluarga tersebut. Dan jika dalam satu keluarga itu tidak ada yang berqurban, maka makruh hukumnya bagi mereka. Dan yang diperintahkan untuk berqurban adalah mereka yang merdeka (bukan budak) dan mampu melaksanakannya."

📕Kifayatul Akhyar, halaman 627, Cet. Dar Basyair.

=

Jika 1 orang dari keluarga berqurban 1 kambing, maka syiar kesunahan ibadah qurban untuk 1 keluarga tersebut sudah terpenuhi walaupun anggota keluarga lebih dari 7 orang. Tapi tetap, pahalanya untuk satu orang yang berqurban. Ini disebut Sunnah Kifayah dalam satu keluarga. Sebagaimana syiar Fardhu Kifayah sholat jenazah di satu kampung. 

Mensholati jenazah adalah kewajiban kifayah seluruh warga kampung (yang mukallaf) . Jika gak ada satupun dari mereka yang melakukannya, maka semua warga tersebut dapat dosa. Tapi jika ada 1 orang saja yang melakukannya, maka gugur kewajiban semuanya. Tapi tetap, pahala hanya bagi yang melakukannya saja. Kalau semua warga kampung ingin dapat pahalanya, maka harus ikut melaksanakannya.

Dan syiar Sunnah Kifayah berbeda dengan niat untuk diatasnamakan. Kalau diniatkan untuk diatasnamakan, maka qurban harus dengan Unta atau Sapi, dan hanya cukup untuk 7 orang anggota keluarga saja. Dari 7 orang ini juga boleh berasal dari kelompok keluarga yang lain. Gak harus berasal dari keluarga yang sama. 

Jadi, jika setiap anggota keluarga ingin mendapatkan pahala berqurban. Tidak cukup 1 ekor kambing, karena 1 kambing hanya bisa diatasnamakan 1 orang saja.

Imam An-Nawawi menjelaskan :

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم. وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية. وتجزئ البدنة عن سبعة وكذا البقرة. سواء كانوا أهل بيت أو بيوت.

"Kambing hanya boleh diatasnamakan 1 orang dan tidak boleh lebih. Tapi jika salah satu anggota keluarga ada 1 orang saja yang berqurban maka Syiar kesunnahan terpenuhi untuk mereka semua. Dan berqurban bagi keluarga adalah Sunnah Kifayah. Dan Unta hanya boleh diatasnamakan paling banyak 7 orang saja, begitu juga Sapi. Baik yang tujuh orang itu berasal dari satu keluarga maupun dari beberapa keluarga."

📕Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, halaman 306, jilid 9, Cet. Darul Kutub Ilmiyah

===

👨‍🏭dam Mostafa EL Prembuny 

#kurban #qurban #sunnah #sunnahkifayah #pahala #kesunnahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

🔰 Petunjuk Tema & Isi Konten

  • 🔷️ Aqidah & Filsafat : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu kalam, teologi, pemikiran, mantiq, dan filsafat.
  • 🔷️Al-Quran & Tafsir : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu ayat dan tafsirnya, serta ilmu tentang Al-Quran.
  • 🔷️ Fiqih & Syari'ah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu fiqih, ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.
  • 🔷️Hadits & Syarah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu hadits dan syarahnya, serta ilmu tentang hadits.
  • 🔷️Khazanah & Sains : Memuat tulisan-tulisan tentang keajaiban sains, khazanah keislaman, dan ilmu pengetahuan umum.
  • 🔷️Lughoh & Nahwu : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu bahasa seperti mufrodat, nahwu, shorof, balaghoh
  • 🔷️Sejarah & Kisah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan sejarah Islam & dunia, serta kisah para Nabi dan Ulama.
  • 🔷️Medis & Kesehatan : Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang obat, gizi, kesehatan, penyakit, dan seputar medis.
  • 🔷️Psikologi & Relasi : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu psikologi, romansa, parenting, dan relasi sosial.
  • 🔷️Tajwid & Tahsin : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan tajwid, makhroj, sifat huruf, qiraah, tahsin dan tilawah Al-Qur`an.
  • 🔷️Tasawuf & Mau'idzoh : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu akhlaq, pensucian jiwa, dakwah dan nasihat moral.
  • 🔷️Qamus Istilah Umum : Memuat tulisan-tulisan tentang ta'rifat, definisi, makna, serta pengertian suatu kata dan kalimat.