Sabtu, 30 November 2024

💠Hukum Malpraktik dan Sangsinya

Hukum Malpraktek Di Dunia Medis Dan Sanksi Yang Diberikan Kepada Pelaku

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

Malpraktik adalah pelanggaran tindakan medis yang mencakup perilaku yang dilarang dalam merawat pasien, seperti tidak melakukan prosedur yang seharusnya, lalai dalam mendiagnosis dengan tepat, dan memberikan obat yang tidak sesuai standar medis. 

Malpraktik menyalahi prinsip-prinsip Ilmiah (Mukholafatul Ushul al ‘Ilmiyyah). Prinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran. 

Malpraktik kedokteran adalah kejahatan (jarimah) atau jinayah. Malpraktek dalam hukum pidana Islam termasuk jarimah qishos diyat, namun jika dilihat dari tinjauan maslahat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa Ta’zir, Ketentuan ta’zir merupakan kewenangan Ulil Amri (pemerintah). Dalam hal ini, hakimlah yang menentukan sanksi terhadap pelaku sesuai UU yang berlaku. 

Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ilmiyyah dan bila dokter melakukan malpraktik, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

● Imam Abu Sulaiman al-Khoththobi setelah membawakan hadits Nabi tentang malpraktik, 

مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ، فَهُوَ ضَامِنٌ 

“Barang siapa yang menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia harus bertanggung jawab”. 📜HR. Imam Abu Dawud :1224) 

Beliau menjelaskan : 

لا أعلم خلافا في أن المعالج إذا تعدى، فتلف المريض كان ضامنا، والمتعاطي علما أو عملا لا يعرفه متعد، فإذا تولد من فعله التلف ضمن الدية، وسقط عنه القود، لأنه لا يستبد بذلك بدون إذن المريض، وجناية المتطبب في قول عامة الفقهاء على عاقلته. 

"Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat Fuqoha bahwa seorang tenaga medis melakukan keteledoran lalu menyebabkan pasien celaka. maka ia bertanggungjawab. Dokter yang mempraktikkan suatu ilmu atau tindakan medis yang tidak diketahuinya, kalau karena perbuatannya menyebabkan pasien celaka (meninggal), ia harus membayar diyat, dan digugurkan darinya hukum qishos. Karena ia tidak akan melakukan pekerjaannya tanpa seizin pasien. Dan tindakan malpraktek tersebut menurut mayoritas Fuqaha juga masih jadi tanggung jawab aqilahnya."

📕Ma'alim as Sunan, Juz 4 halaman 35, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.

=

✔Maka dapat difahami bahwa para ulama sepakat (ijma') jika seseorang tidak memiliki keahlian medis kemudian mengobati pasien dan malah memperburuk kondisinya, dia harus bertanggung jawab dan membayar kerugian yang dialami pasien. 

✔Jika si dokter punya keahlian medis namun terjadi kesalahan atas penanganannya, menurut pendapat ulama fiqh, ia harus membayar diyat (ganti rugi) dan diyat ini juga ditanggung oleh 'aqilahnya yakni pihak keluarga pelaku. ‘Aqilah dilibatkan dalam rangka meringankan beban musibah. 

✔Dokter terbebas dari hukuman qishas mati bila pasien meninggal akibat keteledoran-nya. Kecuali bila si dokter tahu letak kesalahannya tapi malah sengaja dilakukan, maka bisa dijatuhi qishas mati menurut Imam Kholil bin Ishaq dari madzhab Maliki.

Setelah terjadi kecelakaan akibat malpraktek tersebut, selain membayar diyat, apakah si Dokter tetap mendapat upah dari pekerjaannya?

● Imamuna Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya : 

مسإ لة الحجام والخاتن والبيطار 

أخبرنا الربيع قال : قال الشافعي الله : وإذ أمر الرجلُ الرجل أن يحجمه ، أو يختن غلامه ، أو يبيطر دابته ، فتلفوا من فعله ؛ فإن كان فعل ما يفعل مثله مما فيه الصلاح للمفعول يه عند أهل العلم بتلك الصناعة فلا ضمان عليه ، وإن كان فعل ما لا يفعل مثله أراد الصلاح وكان عالماً به فهو ضامن وله أجر ما عمل في الحالين في من السلامة والعطب 

قال أبو محمد رحمه الله : وفيه قول آخر : أنه إذا فعل ما لا يفعل فيه مثله فليس له من الأجر شيء ؛ لأنه متعد ، والعمل الذي عمله لم يؤمر به فهو ضامن ولا أجر له وهذا أصح القولين ، وهو معنى قول الشافعي رحمة الله عليه

▪︎Masalah Ahli Bekam, Dokter Khitan dan Dokter Hewan 

Telah mengabarkan kepada kami, Imam Robi' bin Sulaiman, dia berkata, telah berkata Imam Syafii : 

"Apabila seseorang menyuruh dokter untuk membekamnya atau mengkhitankan anaknya, atau mengobati ternaknya, lalu mereka celaka karena perbuatan si dokter, bila si dokter sudah melakukan penanganan sudah sesuai prosedur medis, maka si dokter tidak perlu bertanggung jawab. 

Tapi bila si dokter bertindak TIDAK sesuai prosedur medis, padahal si dokter mengetahui hal itu, maka dia harus bertanggung jawab (membayar ganti rugi). Dan dia berhak atas upah untuk dua keadaan ini, baik pasien itu selamat ataupun tidak." 

Abu Muhammad (Imam Robi' bin Sulaiman) berkata, 

"Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa si dokter tidak berhak mendapatkan upahnya karena dia melakukan tindakan dengan sengaja, jika tindakan yang dilakukannya tidak diperintahkan (Tidak sesuai instruksi/prosedur), maka dia bertanggung jawab atas tindakannya dan si dokter TIDAK berhak mendapatkan upahnya. Ini pendapat yang lebih shohih, dan inilah maksud dari penjelasan Imam Asy Syafi'i." 

~

📕Al 'Umm lil Imam Asy-Syafi'i, jilid 7 halaman 428, Cet. Darul Wafaa`

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#malpraktik #malpraktek #dokter #obat #mengobati #imamsyafii #imamalkhottobi #maalimus_sunan #al_umm #medis #jarimah #jinayah #qishos #diyat

💠Praktik Ibadah Nabi Sebelum Diangkat Rasul

Bagaimana praktek syariat ibadah Nabi ﷺ Sebelum Diangkat Menjadi Rasul?

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam menanggapi masalah ini, Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan dalam kitabnya bahwa terdapat 3 golongan ulama :

A).  Ulama Hanafiyah, Hanabilah, Imam Ibnu Hajib al Maliki dan Imam al Baidhowi asy Syafii mengatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sebelum menjadi Rasul masih terikat dengan syariat sebelumnya. Alasan mereka adalah :

1. Setiap rasul Allah diseru untuk mengikuti syariat Rasul-rasul sebelumnya. Nabi Muhammad juga termasuk ke dalam seruan ini. 
2. Banyak sekali riwayat yang menunjukkan bahwa Muhammad SAW sebelum menjadi Rasul telah melakukan perbuatan/amalan tertentu yang sumbernya bukan akal semata, seperti ia melaksanakan shalat, haji, umrah, mengagungkan Ka'bah dan Thowaf di sekelilingnya dan menyembelih binatang. 

B).  Jumhur ulama mutakallimin dan sebagian ulama madzhab Malikiyah. Mereka mengatakan bahwa Nabi Muhammad ﷺ sebelum diangkat menjadi Rasul itu tidak terikat dengan syar'at apapun sebelum Islam. Alasan mereka adalah apabila beliau sebelum diangkat menjadi Rasul masih terikat dengan syariat sebelum Islam, maka akan ada dalil yang menunjukkan hal itu. Dari penelusuran terhadap kehidupan Nabi Muhammad ﷺ menurut mereka, tidak ditemukan dalil yang menegaskan bahwa beliau terikat dengan syari'at lain sebelum Syariat Islam. 

C).  Imam al-Ghozali dan Imam Saifuddin al-Amidi, mereka memilih tawaqquf, yakni tidak berkomentar terhadap masalah ini karena tidak adanya dalil yang pasti dalam masalah ini. Menurut mereka, apabila ada alasan dari nash (Quran & Hadits) yang menunjukan bahwa Nabi Muhammad ﷺ terikat dengan hukum tertentu, maka akan mereka terima. Apabila tidak ada dalil yang menerankannya, maka mereka tidak mengambil sikap. 

~

■Kelompok yang menetapkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ mengikuti syariat sebelumnya juga berbeda pendapat tentang syariat Nabi mana yang diikuti oleh beliau.

▪︎Sebagian ulama berpendapat syariatnya Adam AS, karena dialah syariat yang pertama kali.
▪︎Pendapat lainnya adalah syariat Nabi Nuh AS, sesuai dengan QS Asy Syu'aro : 13.
▪︎Ada juga ulama yang berpendapat syariat Nabi Ibrohim AS, sesuai dengan QS Ali Imron : 68 dan An Nahl : 123. 
▪︎Ada juga yang berpendapat syariat Nabi Musa AS, dan Nabi 'Isa karena yang paling dekat masanya dengan Nabi ﷺ dan sebagai penghapus syariat sebelumnya. 

■Telah berkata Imam Asy Syaukani, dengan berlandaskan ayat Al-Qur'an dan amaliyah Nabi Muhammad ﷺ, pendapat yang bisa diterima adalah pendapat yang mengatakan bahwa sebelum pengangkatan Rasul, beliau mengikuti syariatnya Nabi Ibrohim AS, karena Nabi Muhammad ﷺ banyak melaksanakan praktek syariat ibadah Nabi Ibrohim AS sebagaimana ayat Al Quran di atas bahwa beliau mengikuti Millah Ibrohim. 
Berarti dapat difahami kekhususan Syariat Nabi Ibrohim pada Nabi Muhammad ﷺ. Maka ibadah beliau sebelum diangkat jadi Rasul adalah mengikuti syariat Nabi Ibrohim AS.


📕Ushul Fiqh al Islamiy, jilid 2 halaman 839, Cetakan Darul Fikr

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#ushulfiqih #syariat #nabi #rasul

💠Menguasai Bahasa Arab Wajib Bagi Mujtahid

Mengetahui Bahasa Arab Wajib Bagi Mujtahid dan Muqollid. Untuk Mujtahid, Wajib Menguasai Ilmu Tentang Lafadz & Maknanya. 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Syaikh Abdul Fattah al-Yafi'i dalam kitabnya, beliau menuliskan salah satu syarat Mujtahid dan hukum belajar bahasa Arab sebagai berikut :

"Imam al-Mawardi berkata, "Pengetahuan tentang bahasa Arab itu hukumnya FARDHU bagi setiap muslim, baik yang mujtahid dan yg bukan mujtahid. 

Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa setiap muslim WAJIB mempelajari bahasa Arab sebatas kemampuannya agar bisa melaksanakan amalan-amalan fardhunya. 
Beliau berkata di kitab Al-Qowathi', "Mengetahui bahasa Arab hukumnya FARDHU secara umum bagi semua mukallaf (baligh & berakal). Hanya saja bagi mujtahid, ia wajib mengetahui lafadzh-lafadzh dan makna-maknanya. Dan untuk selain mujtahid, cukup baginya bahasa Arab yang berhubungan dengan praktik ibadah seperti bacaan Al Qur'an dan dzikir dalam sholat karena sholat tidak boleh dikerjakan dengan selain bahasa Arab. 

Mungkin ada yg bertanya, "Pengetahuan tentang bahasa Arab secara menyeluruh bagi mujtahid aja gak mungkin bisa dicapai karena tidak ada satupun orang Arab yang mampu mengetahui semua kosakata bahasa mereka. Lalu gimana kita bisa menguasainya secara menyeluruh?" 

Kami jawab bahwa, meskipun bahasa Arab tidak bisa dikuasai secara menyeluruh oleh satu orang Arab, tapi semua orang Arab secara kolektif bisa mengetahuinya secara menyeluruh. 
~Seperti pertanyaan yang disampaikan kepada seorang Ulama, "Siapa yang bisa menguasai setiap ilmu?" 
~Ia menjawab, "Semua manusia." 
Adapun yang wajib bagi mujtahid adalah menguasai sebagian besarnya lalu mengembalikan hal-hal yang luput dari pengetahuannya kepada mujtahid lain, seperti yang berlaku dalam Sunnah. 

Sebagian dari mereka tergelincir karena mengabaikan kaidah bahasa Arab seperti riwayat kelompok ulama madzhab Imamiyah berupa hadits "ma taroknahu shodaqotan" dengan nashab (akhiran fathah) pada kata "Shodaqotan" .
(Sehingga maknanya menjadi : "Kami tidak meninggalkannya sbg sedekah"). 
Juga seperti riwayat kelompok Qadariyah berupa hadits "fa hajja Adama Musa" dengan nashob (akhiran fathah) pada kata "Adama".
(Sehingga maknanya menjadi : "Lalu Musa mengalahkan argumentasi Adam"). 
Termasuk kategori penguasaan bahasa Arab adalah ilmu Tashrif, karena hal itu sangat menentukan dalam memahami bentuk kata dan perbedaan di antaranya, seperti dalam bab mujmal dari kata mukhtar dan semisalnya. Apakah kata ini merupakan kata benda (Isim), pelaku (Fa'il).""

▪︎ 

📕At-Tamadzhub Dirosah Ta`shiliyah Muqoronah lil Masail al-Muta'alliqoh bi al-Tamadzhabi, halaman 52, Cet. Markaz al Huryat li Dirosah wan Nasyr.

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#mujtahid #bahasaarab #muqallid #fiqih

Teks Arab :

قال الماوردي : ومعرفة لسانه فرض على كل مسلم من مجتهد وغيره ، وقد قال الشافعي رحمه الله : على كل مسلم أن يتعلم من لسان العرب ما يبلغه جهده في أداء فرضه . 
وقال في القواطع : معرفة لسان العرب فرض على العموم في جميع المكلفين ، إلا أنه في حق المجتهد على العموم في إشرافه على العلم بألفاظه ومعانيه أما في حق غيره من الأمة ففرض فيما ورد التعبد به في الصلاة من القراءة والأذكار ، لأنه لا يجوز بغير العربية . 
فإن قيل : إحاطة المجتهد بلسان العرب تتعذر ، لأن أحداً من العرب لا يحيط بجميع لغاتهم ، فكيف نحيط نحن ؟
قلنا : لسان العرب وإن لم يحط به واحد من العرب فإنه يحيط به جميع العرب ، كما قيل
لبعض أهل العلم : من يعرف كل العلم ؟ قال : كل الناس . 
والذي يلزم المجتهد أن يكون محيطاً بأكثره ويرجع فيهما عزب عنه إلى غيره ، كالقول في السنة ، وقد زل كثير بإغفالهم العربية ، كرواية الإمامية : { ما تركناه صدقة ) بالنصب ،
والقدرية : { فحج آدم موسى } بنصب آدم ، ونظائره . 
ويلحق بالعربية التصريف ، لما يتوقف عليه من معرفة أبنية الكلم ، والفرق بينها ، كما في باب المجمل من لفظ ( مختار ) ونحوه فاعلاً ومفعولاً) اهـ .

===

💠Para Sahabat Nabi Yang Ahli Fiqih

Di Antara Para Sahabat Nabi ﷺ Yang Termasuk Ahli Fiqih

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Syaikh Musthofa Said al-Khin menukil penjelasan Imam Ibnu Hazm dari kitab Al-Ihkam bahwa, 
"Di antara para sahabat Rosululloh ﷺ yang terkenal pandai di bidang fiqih dan fatwa adalah :

Ummul Mukminin Sayidah 'Aisyah,
Sayidina 'Umar bin Khoththob,
Sayidina Abdulloh bin Umar,
Sayidina Ali bin Abi Tholib,
Sayidina Abdulloh bin Abbas,
Sayidina Abdulloh bin Mas'ud,
Sayidina Zaid bin Tsabit,
Sayidina Anas bin Malik,
Sayidina Abu Bakar Ash Shiddiq,
Sayidina Mu'adz bin Jabal,
Sayidina Jabir bin Abdulloh,
Sayidina Abu Huroiroh, 
Dan masih banyak lagi yang lainnya.""

Lalu Syaikh Musthofa al Khin menukil penjelasan Imam Abu Ishaq Asy-Syairozi dari kitab Thobaqotul Fuqoha, beliau berkata :

"Ketahuilah bahwa mayoritas para sahabat Rasulullah yang berkawan dan menemani beliau adalah Para Ahli Fiqih. Demikian itu, bahwa metode fiqih para sahabat adalah khithob (perintah) Alloh dan Rosululloh serta apa saja yang dipahami dari keduanya, juga perbuatan- perbuatan Rosululloh ﷺ dan apa saja yang dipahami darinya. 
Yang dimaksud dengan khithob Allah adalah Al Qur'an. Allah menurunkan nya dengan bahasa mereka berdasarkan sebab-sebab yang mereka ketahui dan kisah-kisah mereka di dalamnya. Sehingga, mereka mengetahuinya, baik secara tertulis, tersirat, tersurat, dan pemahamannya. Maka dari itu, Imam Abu Ubaidah (110H) dalam kitab Al Majazul Qur`an, beliau berkata, "Tidak ada nukilan bahwa satu orang pun dari sahabat Rosululloh dalam memahami sesuatu dari Al Qur'an merujuk kepada Rosululloh." 
Khithob Rosululloh ﷺ  juga menggunakan bahasa mereka. Mereka mengetahui maknanya, memahami makna tersirat, dan maksudnya. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan beliau, berupa ibadah, muamalah, perjalanan, dan politik, semuanya disaksikan oleh mereka, berlangsung secara terus menerus serta dicari-cari oleh mereka.""
Syaikh Musthofa al Khin mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam permasalahan fiqih pada zaman Rosululloh. Ini karena Rosululloh ﷺ adalah rujukan utama bagi mereka terkait hukum-hukum dan permasalahan mereka. Akan tetapi, hampir para sahabat Rosululloh tidak berpindah dari tempat duduknya yang mulia, sampai mereka melihat diri mereka dihadapkan pada persoalan besar yang tidak ada jawaban nash yang jelas dari Al Qur'an dan sunnah. 


📕Ab-hats Haula 'Ilm Ushul Fiqh - Tarikhuhu wa Tathowuruhu, halaman 35, Cet. Darul Kalimi Thoyyib 

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny


Teks Arab :

وممن اشتهر بالفقه والفتوى من الصحابة : عائشة أم المؤمنين ، وعمر بن الخطاب ، وابنه عبد الله ، وعلي بن أبي طالب ، وعبد الله بن عباس ، وعبد الله بن مسعود ، وزيد بن ثابت ، وأنس بن مالك ، وأبو بكر الصديق ، ومعاذ بن جبل ، وجابر بن عبد الله ، وأبو هريرة ، وغيرهم كثير (۱) 
قال أبو إسحاق الفيروزبادي الشيرازي في كتابه « طبقات الفقهاء (۲) : اعلم أن أكثر أصحاب رسول الله الله الذي صحبوه ولازموه كانوا فقهاء ، وذلك أن طريق الفقه في حق الصحابة خطاب الله عز وجل ، و خطاب رسوله وما عقل منهما، وأفعال رسول الله ﷺ وما عقل منها، فخطاب الله عز وجل هو القرآن ، وقد أنزل ذلك بلغتهم على أسباب عرفوها ، وقصص كانوا فيها ، فعرفوها مسطورة ومفهومه ومنطوقه ومعقوله ، ولهذا قال أبو عبيدة في كتاب ( المجاز » : لم ينقل أن أحداً من الصحابة رجع في معرفة شيء من القرآن إلى رسول الله ﷺ ، وخطاب رسول الله ﷺ أيضاً بلغتهم ، يعرفون معناه ويفهمون منطوقه وفحواه ، وأفعاله التي فعلها من العبادات والمعاملات والسير والسياسات، وقد شاهدوا ذلك كله وعرفوه ، وتكرر عليهم وتحرّوه » . 
لم يكن هناك خلاف في المسائل الفقهية على عهد رسول الله ﷺ ؛ لأنه عليه الصلاة والسلام كان هو المرجع لهم في أحكامهم وقضاياهم، ولكن لم يكد أصحاب رسول الله الله يفرغون من وضعه في مرقده المطهر ، حتى رأوا أنفسهم أمام مسائل كثيرة لم يرد في الإجابة عنها نص صريح من كتاب أو سنة 

===

💠Ada 6 Jenis Keringanan Dalam Syariat

Dalam Ilmu Ushul Fiqih, Ada 6 Jenis Keringanan (takhfif) Dalam Syariat

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Rukhsoh bisa disebut juga sebagai takhfif.
Lalu apa perbedaan antara takhfif dan rukhsoh? 

Takhfif adalah jenis keringanan nya, sedangkan rukhsoh adalah hukum yang berubah menjadi lebih mudah karena adanya udzur, namun hukum asal tetap berlaku bagi mukallaf yang tidak mengalami udzur.

Dalam kitab Asybah wan Nadzhoir halaman 82, Cet. DKI, karya Imam As-Suyuthi, ada tambahan lagi yang disebutkan oleh Imam al 'Alaa-i, untuk yang ke 7️⃣, yakni Takhfif Taghyir (mengubah). Misalnya, Perubahan bentuk gerakan sholat menjadi lebih simpel, akibat rasa khawatir.

[Contohnya sholat ketika sedang berperang, khawatir diserang musuh secara dadakan, maka ada beberapa gerakan sholat yang diubah agar menjadi ringkas, efisien dan aman].

Syaikhul Imam 'Izzudin bin Abdul Aziz bin 'Abdissalam dalam kitabnya, beliau menuliskan pembagian rukhsoh berdasarkan jenisnya :

1️⃣. Takhfif isqoth, yaitu keringanan berupa pengguguran. Hukumnya menjadi tidak wajib, seperti tidak wajib sholat jumat, haji dan umroh bagi yang punya udzur yang telah diketahui.

[Contoh Udzur : Tidak mampu secara fisik ataupun finansial, sedang haid ataupun nifas]

2️⃣. Takhfif tanqish, yaitu keringanan berupa pengurangan. Contohnya :

1. Sholat qoshor dua rakaat;  
2. Mengurangi perbuatan sholat yang tidak mampu dilakukan oleh orang sakit, seperti rukuk, sujud, dan lain-lain sebatas kemudahan darinya.

3️⃣. Takhfif ibdal, yaitu keringanan berupa penggantian. Contohnya :

1. Wudhu dan mandi wajib diganti dengan tayamum; 
2. Berdiri ketika sholat diganti dengan duduk; 
3. Yang tidak sanggup duduk diganti dengan berbaring; 
4. Yang tidak sanggup berbaring diganti dengan menggerakkan tangan; 
5. Mengganti hukuman dengan berpuasa; 
6. Mengganti puasa dengan memberi makan orang lain, bagi orang tua sepuh yang tidak sanggup berpuasa;
7. Mengganti sebagian kewajiban haji dan umroh dengan kafarot.

4️⃣. Takhfif taqdim, yaitu keringanan dengan cara didahulukan. Contohnya :

1. Menjamak taqdim ashar pada dzuhur;
2. Jamak taqdim isya pada magrib pada saat Safar dan saat terjebak hujan lebat;
3. Mendahulukan mengeluarkan zakat sebelum haul (batas waktu 1 tahun);
4. Membayar kafarot bagi yang melanggar sumpah.

5️⃣. Takhfif ta'khir, yaitu keringanan dengan cara diakhirkan. Contohnya :

1. Sholat jamak ta'khir;
2. Mengakhirkan puasa Romadhon di bulan berikutnya.

6️⃣. Takhfif tarkhish, yaitu keringanan karena rukhshoh. Contohnya :

1. Sholatnya orang yang bertayamum dengan kondisi berhadats;
2. Sholatnya orang yang bersuci dengan air sisa embun;
3. Memakan sesuatu yang najis untuk pengobatan;
4. Minum khomer saat kondisi darurat;
5. Mengucapkan kata-kata kufur karena mendapat tekanan (berupa ancaman keselamatan).

~

📕Qowa'idil Ahkam fi Ishlahil Anam (Qowa'idul Kubro), juz 2 halaman 12, Cet. Darul Qolam

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#takhfif #keringanan #rukhshah #ushulfiqih

Teks Arab :

وهي أنواع :
فصل في بيان تخفيفات الشرع
(منها) تخفيف الإسقاط : كإسقاط الجمعات والصوم والحج والعمرة
بأعذار معروفات .
(ومنها) تخفيف التنقيص : كقصر الصلوات، وتنقيص ما عجز عنه المريض من أفعال الصلوات كتنقيص الركوع والسجود وغيرهما إلى القدر الميسور من ذلك.
(ومنها) تخفيف الإبدال : كإبدال الوضوء والغسل بالتيمم، وإبدال
القيام في الصلاة بالقعود والقعود بالاضطجاع والاضطجاع بالإيماء وإبدال العتق بالصوم، وإبدال الصيام بالإطعام في حق الشيخ الكبير الذي يشق عليه الصيام، وكإبدال بعض واجبات الحج والعمرة بالكفارات عند قيام الأعذار .
(ومنها) تخفيف التقديم : كتقديم العصر إلى الظهر، والعشاء إلى المغرب في السفر والمطر، وكتقديم الزكاة على حولها، والكفارة على حنثها .
(ومنها) تخفيف التأخير : كتأخير الظهر إلى العصر، والمغرب إلى العشاء، ورمضان إلى ما بعده.
(ومنها) تخفيف الترخيص : كصلاة المتيمم مع الحدث، وصلاة المُسْتَجْمِر مع فضلة النجو، وكأكل النجاسات للمداواة، وشرب الخمر للغصة، والتلفظ بكلمة الكفر عند الإكراه. ويُعبر عن هذا بالإطلاق مع قيام المانع، أو بالإباحة مع قيام الحاظر .

===

🔰 Petunjuk Tema & Isi Konten

  • 🔷️ Aqidah & Filsafat : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu kalam, teologi, pemikiran, mantiq, dan filsafat.
  • 🔷️Al-Quran & Tafsir : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu ayat dan tafsirnya, serta ilmu tentang Al-Quran.
  • 🔷️ Fiqih & Syari'ah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu fiqih, ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.
  • 🔷️Hadits & Syarah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu hadits dan syarahnya, serta ilmu tentang hadits.
  • 🔷️Khazanah & Sains : Memuat tulisan-tulisan tentang keajaiban sains, khazanah keislaman, dan ilmu pengetahuan umum.
  • 🔷️Lughoh & Nahwu : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu bahasa seperti mufrodat, nahwu, shorof, balaghoh
  • 🔷️Sejarah & Kisah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan sejarah Islam & dunia, serta kisah para Nabi dan Ulama.
  • 🔷️Medis & Kesehatan : Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang obat, gizi, kesehatan, penyakit, dan seputar medis.
  • 🔷️Psikologi & Relasi : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu psikologi, romansa, parenting, dan relasi sosial.
  • 🔷️Tajwid & Tahsin : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan tajwid, makhroj, sifat huruf, qiraah, tahsin dan tilawah Al-Qur`an.
  • 🔷️Tasawuf & Mau'idzoh : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu akhlaq, pensucian jiwa, dakwah dan nasihat moral.
  • 🔷️Qamus Istilah Umum : Memuat tulisan-tulisan tentang ta'rifat, definisi, makna, serta pengertian suatu kata dan kalimat.