Sabtu, 30 November 2024

๐Ÿ’ Bbbbbb

 Bbbbbbbb

๐Ÿ’ Aqidah Imam Abul Hasan al-Asy'ari; Allah Ada Tanpa Tempat

Benarkah Pemahaman "Allah Ada Tanpa Tempat" Itu Tidak Bersumber Dari Imam Abul Hasan al-Asyari? 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam kitab "Risalah Ila Ahl Tsaghr" karya Imam Abul Hasan al-Asyari, ada penjelasan beliau mengenai pembahasan sifat Mustahil bagi Allah. Termasuk salah satunya ialah "Mustahil Dzat Allah berada pada tempat tertentu selain tempat-tempat yang ada". Ini menunjukkan bahwa keyakinan Allah ada tanpa tempat memang dinash-kan langsung oleh Imam Abul Hasan dalam kitabnya sendiri. 

Penjelasan ini dan selanjutnya akan menjadi prinsip-prinsip muhkamat yang beliau gunakan dalam mensucikan Allah dari sifat-sifat makhluk. Sayangnya, sebagian kalangan tertentu hanya menukil sebagian potongan-potongan perkataan beliau dari kitab ini dan kitab lainnya yang ihtimal lalu dinarasikan sesuai kepentingan si penukilnya. Sehingga timbul narasi bahwa aqidah kaum Asy'ariyah itu berbeda dengan aqidah Imam Abul Hasan al-Aay'ari sendiri.

Apakah anggapan ini benar? Kita akan bahas secara tuntas dan tegas.

Di dalam kitab ini, beliau menggunakan diksi "ู„ุง ูŠุฌุจ - Tidak Wajib" yang mana di dalam pembahasan Teologi artinya Mustahil atau Tidak boleh disandarkan. Sebab, dalam sifat Wajib bagi Allah, ada lawannya yakni sifat Mustahil bagi-Allah. 

๐Ÿ’ Berikut penjelasannya : 

1️⃣. Mustahil Sifat Allah Itu Muhdats 

ูˆู„ุง ูŠุฌุจ ุฅุฐุง ุฃุซุจุชู†ุง ู‡ุฐู‡ ุงู„ุตูุงุช ู„ู‡ ุนุฒّ ูˆุฌู„ ุนู„ู‰ ู…ุง ุฏู„ุช ุงู„ุนู‚ูˆู„ ูˆุงู„ู„ุบุฉ ูˆุงู„ู‚ุฑุขู† ูˆุงู„ุฅุฌู…ุงุน ุนู„ูŠู‡ุง ุฃู† ุชูƒูˆู† ู…ุญุฏุซุฉ ، ู„ุฃู†ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ู„ู… ูŠุฒู„ ู…ูˆุตูˆูุงً ุจู‡ุง،

"Dan TIDAK WAJIB apabila kita tetapkan sifat-sifat ini bagi-Nya Azza wa Jalla berdasarkan apa yang telah ditunjukkan oleh akal, bahasa, Al-Qur'an, dan ijma' bahwa sifat-sifat itu adalah muhdats (baru), karena Allah Ta'ala senantiasa (lam yazal) disifatkan dengan sifat-sifat itu." 

~๐Ÿ“•Risalah Ila Ahl Tsaghr, halaman 218.

✅ Imam Abul Hasan menjelaskan bahwa sifat-sifat Allah yang telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran dan Ijma', serta berdasarkan bahasa dan secara Akal; adalah TIDAK BOLEH diyakini sebagai sifat yang baru ada/diadakan. 

Allah senantiasa memiliki sifat-sifat tersebut sejak azaliy. Jika sifat-sifat-Nya baru ada, maka itu akan menunjukkan adanya permulaan bagi Dzat-Nya, yang mana ini akan bertentangan dengan ke-esaan dan ke-azaliyan Allah. 


2️⃣. Mustahil Sifat Allah Berupa A'radh 

ูˆู„ุง ูŠุฌุจ ุฃู† ุชูƒูˆู† ุฃุนุฑุงุถุงً ู„ุฃู†ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ู„ูŠุณ ุจุฌุณู… ، ูˆุฅู†ู…ุง ุชูˆุฌุฏ ุงู„ุฃุนุฑุงุถ ููŠ ุงู„ุฃุฌุณุงู… ، ูˆูŠุฏู„ ุจุฃุนุฑุงุถู‡ุง ููŠู‡ุง ูˆุชุนุงู‚ุจู‡ุง ุนู„ูŠู‡ุง ุนู„ู‰ ุญุฏุซู‡ุง ، 

"Dan TIDAK WAJIB bahwa sifat-sifat itu adalah aradh-aradh, karena Allah Azza wa Jalla bukanlah jisim, dan sesungguhnya aradh-aradh itu berada pada jisim, dan aradh-aradh itu di dalamnya dan urutannya kepada mereka menunjukkan penciptaan mereka."

~๐Ÿ“•Risalah Ila Ahl Tsaghr, halaman 218.

✅ Imam Abul Hasan menjelaskan bahwa Allah Ta'ala bukanlah jism (benda) sehingga sifat-sifat–Nya bukanlah 'aradh (sifat benda). 'Aradh adalah kondisi atau gejala yang melekat dan bisa mengalami perubahan pada benda tersebut. Contoh 'aradh : Keadaan fisik, kemampuan fisik, ukuran, warna, bentuk, tekstur, suhu, posisi, siklus dan sebagainya. 

'Aradh hanya ada pada Jism, dan keberadaan 'aradh pada sesuatu adalah menunjukkan kebaharuan sesuatu tersebut sebab menunjukkan adanya permulaan. Oleh karena itu, sifat-sifat Allah seperti 'Uluw/'Aliy (Tinggi), Akbar/Kabir (Besar), Hayyan (Hidup), Sama' (Mendengar), Bashar (Melihat), Kalam (Berfirman), dan semisalnya; termasuk Yad/Ain/Wajh, Nuzul/'Ityan, Istiwa`, Ghadhab/Ridha/Hubb –Nya; Ini semua tidak boleh dikategorikan sebagai 'Aradh. 

Sebab dalam sifat Allah, 'Uluw/'Aliy bukanlah dalam jenis posisi, jarak dan tempat. Akbar/Kabir bukanlah dalam hal bentuk dan ukuran. Hayyan bukan dalam hal keadaan fisik dan siklus. Sama'–Bashar–Kalam ini bukanlah dalam jenis kemampuan fisik yang butuh mekanisme. Serta semua sifat khabariyah-Nya bukanlah sifat-sifat yang ada pada jisim.

Sebagaimana Yad/Ain/Wajh–Nya bukanlah susunan jarihah (organ), Nuzul/Maji`/'Ityan-Nya bukanlah perpindahan posisi, Istiwa`-Nya bukanlah bertempat, Ghadab/Ridha/Hubb–Nya bukanlah perubahan emosi, dan lain-lain.

=

3️⃣. Mustahil Sifat-Sifat–Nya Terpisahkan Dari Dzat-Nya

ูˆู„ุง ูŠุฌุจ ุฃู† ุชูƒูˆู† ุบูŠุฑู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ู„ุฃู† ุบูŠุฑ ุงู„ุดูŠุก ู‡ูˆ ู…ุง ูŠุฌูˆุฒ ู…ูุงุฑู‚ุฉ ุตูุงุชู‡ ู„ู‡ ู…ู† ู‚ุจู„ ุฃู† ููŠ ู…ูุงุฑู‚ุชู‡ุง ู„ู‡ ู…ุง ูŠูˆุฌุจ ุญุฏุซู‡ ูˆุฎุฑูˆุฌู‡ ุนู† ุงู„ุฃู„ูˆู‡ูŠุฉ، 

"Dan TIDAK WAJIB bahwa sifat-sifat itu adalah selain diri-Nya Azza wa Jalla, karena sesuatu yang lain adalah apa yang boleh terpisah sifatnya darinya, sehingga dalam terpisahnya sifat-sifat itu dari-Nya mengharuskan kebaruan-Nya dan mengeluarkan-Nya dari keilahian."

~๐Ÿ“•Risalah Ila Ahl Tsaghr, halaman 218.

✅Imam Abul Hasan menjelaskan perbedaan Allah dengan makhluk ciptaan-Nya. Makhluk memiliki sifat-sifat yang bisa berubah, hilang atau terpisah dari dzatnya. Dari yang sebelumnya ada menjadi tiada, dan dari tiada menjadi ada. 

Contohnya manusia, bisa kehilangan sifat-sifat tertentu seperti kondisi fisik, ukuran, dan kemampuan. Lalu malaikat yang bisa mengalami perubahan posisi keberadaan dzatnya dan berpindah tempat dari ketinggian menuju tempat yang lebih rendah atau dari satu tempat ke tempat lain, serta bisa berubah wujud menjadi manusia.

Jika sifat-sifat Allah ini dapat berpisah dari-Nya, maka akan menunjukkan bahwa Allah adalah dzat yang diadakan atau bisa berubah keadaan. Kehilangan atau perubahan sifat akan menjadikannya tidak layak menyandang gelar ke-ilahi-annya.


4️⃣. Mustahil Sifat-Sifat Allah Berupa Jisim, Jauhar, Terbatas dan Bertempat. 

ูˆู‡ุฐุง ูŠุณุชุญูŠู„ ุนู„ูŠู‡ ูƒู…ุง ู„ุง ูŠุฌุจ ุฃู† ุชูƒูˆู† ู†ูุณ ุงู„ุจุงุฑูŠ ุนุฒ ูˆุฌู„ ุฌุณู…ุงً ุฃูˆ ุฌูˆู‡ุฑุงً ، ุฃูˆ ู…ุญุฏูˆุฏุงً ، ุฃูˆ ููŠ ู…ูƒุงู† ุฏูˆู† ู…ูƒุงู† ، ุฃูˆ ููŠ ุบูŠุฑ ุฐู„ูƒ ู…ู…ุง ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ุตูุงุชู†ุง ู„ู…ูุงุฑู‚ุชู‡ ู„ู†ุง ، ูู„ุฐู„ูƒ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุนู„ู‰ ุตูุงุชู‡ ู…ุง ูŠุฌูˆุฒ ุนู„ู‰ ุตูุงุชู†ุง 

"Dan ini MUSTAHIL bagi-Nya sebagaimana TIDAK WAJIB bahwa Al-Bari Azza wa Jalla adalah jisim, atau penyusun jisim, atau terbatas, atau berada di suatu tempat selain tempat yang ada, atau berada pada sesuatu yang lain yang tidak diperbolehkan bagi-Nya dari sifat-sifat kita karena Dia berbeda dari kita. Oleh karena itu, apa yang diperbolehkan bagi sifat-sifat kita adalah tidak diperbolehkan bagi sifat-sifat-Nya." 

~๐Ÿ“•Risalah Ila Ahl Tsaghr, halaman 218-219, Cet. Maktabah al-'Ulum wal Hikam.

✅ Imam Abul Hasan secara tegas menolak dan menyatakan kemustahilan jika Allah adalah jism (benda), jauhar (sesuatu yang menyusun sebuah jisim), mahdud (sesuatu yang terbatas atau memiliki batas), atau fii makaan duwna makaan (berada di suatu tempat tertentu). 

Kalimat ููŠ ู…ูƒุงู† ุฏูˆู† ู…ูƒุงู† - (fii makaan duwna makaan) artinya berada pada suatu tempat tertentu selain tempat-tempat yang ada, atau berada pada hal-hal lain yang menunjukkan keterbatasan dan kemiripan dengan sifat makhluk. Itu semua adalah tanda-tanda atau ciri-ciri dzat yang memiliki batasan, yang mana itu mustahil dan tidak boleh ada pada Allah sebab Allah berbeda dengan makhluk-Nya. Sifat-sifat yang mengindikasikan keterbatasan yang dimiliki makhluk tidak boleh disematkan kepada Allah Ta'ala. 

๐Ÿง‍♂️Kalau kita cermati, ternyata semua prinsip-prinsip yang dipegang Imam Abul Hasan ini tidak jauh beda dengan kitab-kitab aqidah karya ulama Asy'ariyah hingga saat ini. Artinya bahwa tuduhan aqidah Asy'ariyah berbeda dengan aqidah Imam Abul Hasan al-Asy'ari adalah tidak benar.

๐Ÿ“ŒSehingga dari semua penjelasan panjang tadi, bisa disimpulkan yakni Imam Abul Hasan memiliki keyakinan bahwa keberadaan Allah senantiasa tanpa bertempat dan tanpa batasan. Dan sifat-sifat–Nya adalah bukan yang muhdats, bukan jisim, bukan jauhar bukan pula 'aradh.

=== 

๐Ÿ‘จ‍๐Ÿญ Adam Mostafa EL Prembuny

#abulhasanalasyari #risalahilaahltsaghr #aqidah #ilmukalam 

๐Ÿ’ Hukum Malpraktik dan Sangsinya

Hukum Malpraktek Di Dunia Medis Dan Sanksi Yang Diberikan Kepada Pelaku

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

Malpraktik adalah pelanggaran tindakan medis yang mencakup perilaku yang dilarang dalam merawat pasien, seperti tidak melakukan prosedur yang seharusnya, lalai dalam mendiagnosis dengan tepat, dan memberikan obat yang tidak sesuai standar medis. 

Malpraktik menyalahi prinsip-prinsip Ilmiah (Mukholafatul Ushul al ‘Ilmiyyah). Prinsip ilmiah adalah dasar-dasar dan kaidah-kaidah yang telah baku dan biasa dipakai oleh para dokter, baik secara teori maupun praktek, dan harus dikuasai oleh dokter saat menjalani profesi kedokteran. 

Malpraktik kedokteran adalah kejahatan (jarimah) atau jinayah. Malpraktek dalam hukum pidana Islam termasuk jarimah qishos diyat, namun jika dilihat dari tinjauan maslahat, sanksi yang dijatuhkan bisa berupa Ta’zir, Ketentuan ta’zir merupakan kewenangan Ulil Amri (pemerintah). Dalam hal ini, hakimlah yang menentukan sanksi terhadap pelaku sesuai UU yang berlaku. 

Para ulama telah menjelaskan kewajiban para dokter untuk mengikuti prinsip-prinsip ilmiyyah dan bila dokter melakukan malpraktik, maka ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

● Imam Abu Sulaiman al-Khoththobi setelah membawakan hadits Nabi tentang malpraktik, 

ู…َู†ْ ุชَุทَุจَّุจَ ูˆَู„َู…ْ ูŠُุนْู„َู…ْ ู…ِู†ْู‡ُ ุทِุจٌّ ู‚َุจْู„َ ุฐَู„ِูƒَ، ูَู‡ُูˆَ ุถَุงู…ِู†ٌ 

“Barang siapa yang menjadi dokter dan sebelumnya tidak diketahui memiliki keahlian, maka ia harus bertanggung jawab”. ๐Ÿ“œHR. Imam Abu Dawud :1224) 

Beliau menjelaskan : 

ู„ุง ุฃุนู„ู… ุฎู„ุงูุง ููŠ ุฃู† ุงู„ู…ุนุงู„ุฌ ุฅุฐุง ุชุนุฏู‰، ูุชู„ู ุงู„ู…ุฑูŠุถ ูƒุงู† ุถุงู…ู†ุง، ูˆุงู„ู…ุชุนุงุทูŠ ุนู„ู…ุง ุฃูˆ ุนู…ู„ุง ู„ุง ูŠุนุฑูู‡ ู…ุชุนุฏ، ูุฅุฐุง ุชูˆู„ุฏ ู…ู† ูุนู„ู‡ ุงู„ุชู„ู ุถู…ู† ุงู„ุฏูŠุฉ، ูˆุณู‚ุท ุนู†ู‡ ุงู„ู‚ูˆุฏ، ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุณุชุจุฏ ุจุฐู„ูƒ ุจุฏูˆู† ุฅุฐู† ุงู„ู…ุฑูŠุถ، ูˆุฌู†ุงูŠุฉ ุงู„ู…ุชุทุจุจ ููŠ ู‚ูˆู„ ุนุงู…ุฉ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุนู„ู‰ ุนุงู‚ู„ุชู‡. 

"Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat Fuqoha bahwa seorang tenaga medis melakukan keteledoran lalu menyebabkan pasien celaka. maka ia bertanggungjawab. Dokter yang mempraktikkan suatu ilmu atau tindakan medis yang tidak diketahuinya, kalau karena perbuatannya menyebabkan pasien celaka (meninggal), ia harus membayar diyat, dan digugurkan darinya hukum qishos. Karena ia tidak akan melakukan pekerjaannya tanpa seizin pasien. Dan tindakan malpraktek tersebut menurut mayoritas Fuqaha juga masih jadi tanggung jawab aqilahnya."

๐Ÿ“•Ma'alim as Sunan, Juz 4 halaman 35, Cet. Darul Kutub Ilmiyah.

=

✔Maka dapat difahami bahwa para ulama sepakat (ijma') jika seseorang tidak memiliki keahlian medis kemudian mengobati pasien dan malah memperburuk kondisinya, dia harus bertanggung jawab dan membayar kerugian yang dialami pasien. 

✔Jika si dokter punya keahlian medis namun terjadi kesalahan atas penanganannya, menurut pendapat ulama fiqh, ia harus membayar diyat (ganti rugi) dan diyat ini juga ditanggung oleh 'aqilahnya yakni pihak keluarga pelaku. ‘Aqilah dilibatkan dalam rangka meringankan beban musibah. 

✔Dokter terbebas dari hukuman qishas mati bila pasien meninggal akibat keteledoran-nya. Kecuali bila si dokter tahu letak kesalahannya tapi malah sengaja dilakukan, maka bisa dijatuhi qishas mati menurut Imam Kholil bin Ishaq dari madzhab Maliki.

Setelah terjadi kecelakaan akibat malpraktek tersebut, selain membayar diyat, apakah si Dokter tetap mendapat upah dari pekerjaannya?

● Imamuna Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan dalam kitabnya : 

ู…ุณุฅ ู„ุฉ ุงู„ุญุฌุงู… ูˆุงู„ุฎุงุชู† ูˆุงู„ุจูŠุทุงุฑ 

ุฃุฎุจุฑู†ุง ุงู„ุฑุจูŠุน ู‚ุงู„ : ู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุงู„ู„ู‡ : ูˆุฅุฐ ุฃู…ุฑ ุงู„ุฑุฌู„ُ ุงู„ุฑุฌู„ ุฃู† ูŠุญุฌู…ู‡ ، ุฃูˆ ูŠุฎุชู† ุบู„ุงู…ู‡ ، ุฃูˆ ูŠุจูŠุทุฑ ุฏุงุจุชู‡ ، ูุชู„ููˆุง ู…ู† ูุนู„ู‡ ؛ ูุฅู† ูƒุงู† ูุนู„ ู…ุง ูŠูุนู„ ู…ุซู„ู‡ ู…ู…ุง ููŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุญ ู„ู„ู…ูุนูˆู„ ูŠู‡ ุนู†ุฏ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ุจุชู„ูƒ ุงู„ุตู†ุงุนุฉ ูู„ุง ุถู…ุงู† ุนู„ูŠู‡ ، ูˆุฅู† ูƒุงู† ูุนู„ ู…ุง ู„ุง ูŠูุนู„ ู…ุซู„ู‡ ุฃุฑุงุฏ ุงู„ุตู„ุงุญ ูˆูƒุงู† ุนุงู„ู…ุงً ุจู‡ ูู‡ูˆ ุถุงู…ู† ูˆู„ู‡ ุฃุฌุฑ ู…ุง ุนู…ู„ ููŠ ุงู„ุญุงู„ูŠู† ููŠ ู…ู† ุงู„ุณู„ุงู…ุฉ ูˆุงู„ุนุทุจ 

ู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ู…ุญู…ุฏ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ : ูˆููŠู‡ ู‚ูˆู„ ุขุฎุฑ : ุฃู†ู‡ ุฅุฐุง ูุนู„ ู…ุง ู„ุง ูŠูุนู„ ููŠู‡ ู…ุซู„ู‡ ูู„ูŠุณ ู„ู‡ ู…ู† ุงู„ุฃุฌุฑ ุดูŠุก ؛ ู„ุฃู†ู‡ ู…ุชุนุฏ ، ูˆุงู„ุนู…ู„ ุงู„ุฐูŠ ุนู…ู„ู‡ ู„ู… ูŠุคู…ุฑ ุจู‡ ูู‡ูˆ ุถุงู…ู† ูˆู„ุง ุฃุฌุฑ ู„ู‡ ูˆู‡ุฐุง ุฃุตุญ ุงู„ู‚ูˆู„ูŠู† ، ูˆู‡ูˆ ู…ุนู†ู‰ ู‚ูˆู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡

▪︎Masalah Ahli Bekam, Dokter Khitan dan Dokter Hewan 

Telah mengabarkan kepada kami, Imam Robi' bin Sulaiman, dia berkata, telah berkata Imam Syafii : 

"Apabila seseorang menyuruh dokter untuk membekamnya atau mengkhitankan anaknya, atau mengobati ternaknya, lalu mereka celaka karena perbuatan si dokter, bila si dokter sudah melakukan penanganan sudah sesuai prosedur medis, maka si dokter tidak perlu bertanggung jawab. 

Tapi bila si dokter bertindak TIDAK sesuai prosedur medis, padahal si dokter mengetahui hal itu, maka dia harus bertanggung jawab (membayar ganti rugi). Dan dia berhak atas upah untuk dua keadaan ini, baik pasien itu selamat ataupun tidak." 

Abu Muhammad (Imam Robi' bin Sulaiman) berkata, 

"Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa si dokter tidak berhak mendapatkan upahnya karena dia melakukan tindakan dengan sengaja, jika tindakan yang dilakukannya tidak diperintahkan (Tidak sesuai instruksi/prosedur), maka dia bertanggung jawab atas tindakannya dan si dokter TIDAK berhak mendapatkan upahnya. Ini pendapat yang lebih shohih, dan inilah maksud dari penjelasan Imam Asy Syafi'i." 

~

๐Ÿ“•Al 'Umm lil Imam Asy-Syafi'i, jilid 7 halaman 428, Cet. Darul Wafaa`

===

๐Ÿ‘จ‍๐ŸญAdam Mostafa EL Prembuny

#malpraktik #malpraktek #dokter #obat #mengobati #imamsyafii #imamalkhottobi #maalimus_sunan #al_umm #medis #jarimah #jinayah #qishos #diyat

๐Ÿ’ Praktik Ibadah Nabi Sebelum Diangkat Rasul

Bagaimana praktek syariat ibadah Nabi ๏ทบ Sebelum Diangkat Menjadi Rasul?

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam menanggapi masalah ini, Syaikh Abdul Karim Zaidan menjelaskan dalam kitabnya bahwa terdapat 3 golongan ulama :

A).  Ulama Hanafiyah, Hanabilah, Imam Ibnu Hajib al Maliki dan Imam al Baidhowi asy Syafii mengatakan bahwa Nabi Muhammad ๏ทบ sebelum menjadi Rasul masih terikat dengan syariat sebelumnya. Alasan mereka adalah :

1. Setiap rasul Allah diseru untuk mengikuti syariat Rasul-rasul sebelumnya. Nabi Muhammad juga termasuk ke dalam seruan ini. 
2. Banyak sekali riwayat yang menunjukkan bahwa Muhammad SAW sebelum menjadi Rasul telah melakukan perbuatan/amalan tertentu yang sumbernya bukan akal semata, seperti ia melaksanakan shalat, haji, umrah, mengagungkan Ka'bah dan Thowaf di sekelilingnya dan menyembelih binatang. 

B).  Jumhur ulama mutakallimin dan sebagian ulama madzhab Malikiyah. Mereka mengatakan bahwa Nabi Muhammad ๏ทบ sebelum diangkat menjadi Rasul itu tidak terikat dengan syar'at apapun sebelum Islam. Alasan mereka adalah apabila beliau sebelum diangkat menjadi Rasul masih terikat dengan syariat sebelum Islam, maka akan ada dalil yang menunjukkan hal itu. Dari penelusuran terhadap kehidupan Nabi Muhammad ๏ทบ menurut mereka, tidak ditemukan dalil yang menegaskan bahwa beliau terikat dengan syari'at lain sebelum Syariat Islam. 

C).  Imam al-Ghozali dan Imam Saifuddin al-Amidi, mereka memilih tawaqquf, yakni tidak berkomentar terhadap masalah ini karena tidak adanya dalil yang pasti dalam masalah ini. Menurut mereka, apabila ada alasan dari nash (Quran & Hadits) yang menunjukan bahwa Nabi Muhammad ๏ทบ terikat dengan hukum tertentu, maka akan mereka terima. Apabila tidak ada dalil yang menerankannya, maka mereka tidak mengambil sikap. 

~

■Kelompok yang menetapkan bahwa Nabi Muhammad ๏ทบ mengikuti syariat sebelumnya juga berbeda pendapat tentang syariat Nabi mana yang diikuti oleh beliau.

▪︎Sebagian ulama berpendapat syariatnya Adam AS, karena dialah syariat yang pertama kali.
▪︎Pendapat lainnya adalah syariat Nabi Nuh AS, sesuai dengan QS Asy Syu'aro : 13.
▪︎Ada juga ulama yang berpendapat syariat Nabi Ibrohim AS, sesuai dengan QS Ali Imron : 68 dan An Nahl : 123. 
▪︎Ada juga yang berpendapat syariat Nabi Musa AS, dan Nabi 'Isa karena yang paling dekat masanya dengan Nabi ๏ทบ dan sebagai penghapus syariat sebelumnya. 

■Telah berkata Imam Asy Syaukani, dengan berlandaskan ayat Al-Qur'an dan amaliyah Nabi Muhammad ๏ทบ, pendapat yang bisa diterima adalah pendapat yang mengatakan bahwa sebelum pengangkatan Rasul, beliau mengikuti syariatnya Nabi Ibrohim AS, karena Nabi Muhammad ๏ทบ banyak melaksanakan praktek syariat ibadah Nabi Ibrohim AS sebagaimana ayat Al Quran di atas bahwa beliau mengikuti Millah Ibrohim. 
Berarti dapat difahami kekhususan Syariat Nabi Ibrohim pada Nabi Muhammad ๏ทบ. Maka ibadah beliau sebelum diangkat jadi Rasul adalah mengikuti syariat Nabi Ibrohim AS.


๐Ÿ“•Ushul Fiqh al Islamiy, jilid 2 halaman 839, Cetakan Darul Fikr

===

๐Ÿ‘จ‍๐ŸญAdam Mostafa EL Prembuny

#ushulfiqih #syariat #nabi #rasul

๐Ÿ’ Menguasai Bahasa Arab Wajib Bagi Mujtahid

Mengetahui Bahasa Arab Wajib Bagi Mujtahid dan Muqollid. Untuk Mujtahid, Wajib Menguasai Ilmu Tentang Lafadz & Maknanya. 

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Syaikh Abdul Fattah al-Yafi'i dalam kitabnya, beliau menuliskan salah satu syarat Mujtahid dan hukum belajar bahasa Arab sebagai berikut :

"Imam al-Mawardi berkata, "Pengetahuan tentang bahasa Arab itu hukumnya FARDHU bagi setiap muslim, baik yang mujtahid dan yg bukan mujtahid. 

Imam Asy-Syafi'i mengatakan bahwa setiap muslim WAJIB mempelajari bahasa Arab sebatas kemampuannya agar bisa melaksanakan amalan-amalan fardhunya. 
Beliau berkata di kitab Al-Qowathi', "Mengetahui bahasa Arab hukumnya FARDHU secara umum bagi semua mukallaf (baligh & berakal). Hanya saja bagi mujtahid, ia wajib mengetahui lafadzh-lafadzh dan makna-maknanya. Dan untuk selain mujtahid, cukup baginya bahasa Arab yang berhubungan dengan praktik ibadah seperti bacaan Al Qur'an dan dzikir dalam sholat karena sholat tidak boleh dikerjakan dengan selain bahasa Arab. 

Mungkin ada yg bertanya, "Pengetahuan tentang bahasa Arab secara menyeluruh bagi mujtahid aja gak mungkin bisa dicapai karena tidak ada satupun orang Arab yang mampu mengetahui semua kosakata bahasa mereka. Lalu gimana kita bisa menguasainya secara menyeluruh?" 

Kami jawab bahwa, meskipun bahasa Arab tidak bisa dikuasai secara menyeluruh oleh satu orang Arab, tapi semua orang Arab secara kolektif bisa mengetahuinya secara menyeluruh. 
~Seperti pertanyaan yang disampaikan kepada seorang Ulama, "Siapa yang bisa menguasai setiap ilmu?" 
~Ia menjawab, "Semua manusia." 
Adapun yang wajib bagi mujtahid adalah menguasai sebagian besarnya lalu mengembalikan hal-hal yang luput dari pengetahuannya kepada mujtahid lain, seperti yang berlaku dalam Sunnah. 

Sebagian dari mereka tergelincir karena mengabaikan kaidah bahasa Arab seperti riwayat kelompok ulama madzhab Imamiyah berupa hadits "ma taroknahu shodaqotan" dengan nashab (akhiran fathah) pada kata "Shodaqotan" .
(Sehingga maknanya menjadi : "Kami tidak meninggalkannya sbg sedekah"). 
Juga seperti riwayat kelompok Qadariyah berupa hadits "fa hajja Adama Musa" dengan nashob (akhiran fathah) pada kata "Adama".
(Sehingga maknanya menjadi : "Lalu Musa mengalahkan argumentasi Adam"). 
Termasuk kategori penguasaan bahasa Arab adalah ilmu Tashrif, karena hal itu sangat menentukan dalam memahami bentuk kata dan perbedaan di antaranya, seperti dalam bab mujmal dari kata mukhtar dan semisalnya. Apakah kata ini merupakan kata benda (Isim), pelaku (Fa'il).""

▪︎ 

๐Ÿ“•At-Tamadzhub Dirosah Ta`shiliyah Muqoronah lil Masail al-Muta'alliqoh bi al-Tamadzhabi, halaman 52, Cet. Markaz al Huryat li Dirosah wan Nasyr.

===

๐Ÿ‘จ‍๐ŸญAdam Mostafa EL Prembuny

#mujtahid #bahasaarab #muqallid #fiqih

Teks Arab :

ู‚ุงู„ ุงู„ู…ุงูˆุฑุฏูŠ : ูˆู…ุนุฑูุฉ ู„ุณุงู†ู‡ ูุฑุถ ุนู„ู‰ ูƒู„ ู…ุณู„ู… ู…ู† ู…ุฌุชู‡ุฏ ูˆุบูŠุฑู‡ ، ูˆู‚ุฏ ู‚ุงู„ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฑุญู…ู‡ ุงู„ู„ู‡ : ุนู„ู‰ ูƒู„ ู…ุณู„ู… ุฃู† ูŠุชุนู„ู… ู…ู† ู„ุณุงู† ุงู„ุนุฑุจ ู…ุง ูŠุจู„ุบู‡ ุฌู‡ุฏู‡ ููŠ ุฃุฏุงุก ูุฑุถู‡ . 
ูˆู‚ุงู„ ููŠ ุงู„ู‚ูˆุงุทุน : ู…ุนุฑูุฉ ู„ุณุงู† ุงู„ุนุฑุจ ูุฑุถ ุนู„ู‰ ุงู„ุนู…ูˆู… ููŠ ุฌู…ูŠุน ุงู„ู…ูƒู„ููŠู† ، ุฅู„ุง ุฃู†ู‡ ููŠ ุญู‚ ุงู„ู…ุฌุชู‡ุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ุนู…ูˆู… ููŠ ุฅุดุฑุงูู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุนู„ู… ุจุฃู„ูุงุธู‡ ูˆู…ุนุงู†ูŠู‡ ุฃู…ุง ููŠ ุญู‚ ุบูŠุฑู‡ ู…ู† ุงู„ุฃู…ุฉ ููุฑุถ ููŠู…ุง ูˆุฑุฏ ุงู„ุชุนุจุฏ ุจู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ ูˆุงู„ุฃุฐูƒุงุฑ ، ู„ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุจุบูŠุฑ ุงู„ุนุฑุจูŠุฉ . 
ูุฅู† ู‚ูŠู„ : ุฅุญุงุทุฉ ุงู„ู…ุฌุชู‡ุฏ ุจู„ุณุงู† ุงู„ุนุฑุจ ุชุชุนุฐุฑ ، ู„ุฃู† ุฃุญุฏุงً ู…ู† ุงู„ุนุฑุจ ู„ุง ูŠุญูŠุท ุจุฌู…ูŠุน ู„ุบุงุชู‡ู… ، ููƒูŠู ู†ุญูŠุท ู†ุญู† ؟
ู‚ู„ู†ุง : ู„ุณุงู† ุงู„ุนุฑุจ ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุญุท ุจู‡ ูˆุงุญุฏ ู…ู† ุงู„ุนุฑุจ ูุฅู†ู‡ ูŠุญูŠุท ุจู‡ ุฌู…ูŠุน ุงู„ุนุฑุจ ، ูƒู…ุง ู‚ูŠู„
ู„ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… : ู…ู† ูŠุนุฑู ูƒู„ ุงู„ุนู„ู… ؟ ู‚ุงู„ : ูƒู„ ุงู„ู†ุงุณ . 
ูˆุงู„ุฐูŠ ูŠู„ุฒู… ุงู„ู…ุฌุชู‡ุฏ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ุญูŠุทุงً ุจุฃูƒุซุฑู‡ ูˆูŠุฑุฌุน ููŠู‡ู…ุง ุนุฒุจ ุนู†ู‡ ุฅู„ู‰ ุบูŠุฑู‡ ، ูƒุงู„ู‚ูˆู„ ููŠ ุงู„ุณู†ุฉ ، ูˆู‚ุฏ ุฒู„ ูƒุซูŠุฑ ุจุฅุบูุงู„ู‡ู… ุงู„ุนุฑุจูŠุฉ ، ูƒุฑูˆุงูŠุฉ ุงู„ุฅู…ุงู…ูŠุฉ : { ู…ุง ุชุฑูƒู†ุงู‡ ุตุฏู‚ุฉ ) ุจุงู„ู†ุตุจ ،
ูˆุงู„ู‚ุฏุฑูŠุฉ : { ูุญุฌ ุขุฏู… ู…ูˆุณู‰ } ุจู†ุตุจ ุขุฏู… ، ูˆู†ุธุงุฆุฑู‡ . 
ูˆูŠู„ุญู‚ ุจุงู„ุนุฑุจูŠุฉ ุงู„ุชุตุฑูŠู ، ู„ู…ุง ูŠุชูˆู‚ู ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ู…ุนุฑูุฉ ุฃุจู†ูŠุฉ ุงู„ูƒู„ู… ، ูˆุงู„ูุฑู‚ ุจูŠู†ู‡ุง ، ูƒู…ุง ููŠ ุจุงุจ ุงู„ู…ุฌู…ู„ ู…ู† ู„ูุธ ( ู…ุฎุชุงุฑ ) ูˆู†ุญูˆู‡ ูุงุนู„ุงً ูˆู…ูุนูˆู„ุงً) ุงู‡ู€ .

===

๐Ÿ”ฐ Petunjuk Tema & Isi Konten

  • ๐Ÿ”ท️ Aqidah & Filsafat : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu kalam, teologi, pemikiran, mantiq, dan filsafat.
  • ๐Ÿ”ท️Al-Quran & Tafsir : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu ayat dan tafsirnya, serta ilmu tentang Al-Quran.
  • ๐Ÿ”ท️ Fiqih & Syari'ah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu fiqih, ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.
  • ๐Ÿ”ท️Hadits & Syarah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu hadits dan syarahnya, serta ilmu tentang hadits.
  • ๐Ÿ”ท️Khazanah & Sains : Memuat tulisan-tulisan tentang keajaiban sains, khazanah keislaman, dan ilmu pengetahuan umum.
  • ๐Ÿ”ท️Lughoh & Nahwu : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu bahasa seperti mufrodat, nahwu, shorof, balaghoh
  • ๐Ÿ”ท️Sejarah & Kisah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan sejarah Islam & dunia, serta kisah para Nabi dan Ulama.
  • ๐Ÿ”ท️Medis & Kesehatan : Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang obat, gizi, kesehatan, penyakit, dan seputar medis.
  • ๐Ÿ”ท️Psikologi & Relasi : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu psikologi, romansa, parenting, dan relasi sosial.
  • ๐Ÿ”ท️Tajwid & Tahsin : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan tajwid, makhroj, sifat huruf, qiraah, tahsin dan tilawah Al-Qur`an.
  • ๐Ÿ”ท️Tasawuf & Mau'idzoh : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu akhlaq, pensucian jiwa, dakwah dan nasihat moral.
  • ๐Ÿ”ท️Qamus Istilah Umum : Memuat tulisan-tulisan tentang ta'rifat, definisi, makna, serta pengertian suatu kata dan kalimat.