Kamis, 05 Februari 2026

💠Wajib Bayar Zakat Jika Mendapati Sebagian Ramadan dan Syawal

Syarat Diwajibkannya Mengeluarkan Zakat Fitrah Minimal Hidup dan Mendapati Sebagian Waktu Dari Bulan Ramadhan Dan Syawal

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

☆ 

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Mirqotus Su'ud Syarah Sullamut Taufiq. 
Beliau menjelaskan di antara syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah adalah seseorang hidup atau minimal mendapati sebagian dari 2 masa bulan, yakni Ramadhan dan bulan Syawal. Dan dalam Islam, pergantian hari dan bulan bukan dimulai pada pukul 00.00, tapi dimulai sejak waktu maghrib atau adzan maghrib dikumandangkan.
Berikut penjelasan beliau : 

(وزكاة الفطر) أى فطر شهر رمضان (تجب) اجماعا ولا اعتبار بمن شذ في ذلك ووجوبها (بادراك جزء من رمضان وجزء من شوال) وحينئذ فيخرج عن مات بعد الغروب وكان عنده فيه حياة مستقرة كما نبه عليه الأذرعى ,دون من ولد بعده أفاد ذلك الرملي 

"[Dan Zakat Fitrah] yakni Zakat Fitrah di bulan Romadhon itu [diwajibkan] secara ijmak. Kewajibannya [disebabkan mendapati sebagian waktu dari bulan Romadhon dan Syawal], karena dia mendapati waktu tenggelamnya matahari di hari terakhir Romadhon dan mendapati sebagian waktu Romadhon sebelum matahari terbenam. Maka, zakat fitrah wajib dikeluarkan dari orang yang meninggal setelah tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Romadhon, yang mana saat proses tenggelamnya matahari, dia masih hidup, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam al Adzro'iy.

Kecuali bayi yang dilahirkan setelahnya (tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Romadhon) maka tidak wajib (dikeluarkan zakat fitrahnya), sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam ar Romli."

📕Mirqatus Su'ud at Tasydiq fi Syarah Sullam Taufiq, halaman 73, Cet. Darul Kutub Ilmiyah. 

=

Penjelasan Tentang Meninggal dan Lahir 

▪︎Definisi Meninggal/Mati. 

Mati (kbbi): Sudah hilang nyawanya, Tidak bernyawa.
Mati (medis) : Berhentinya fungsi jantung, pernapasan, dan saraf pusat secara permanen.

Jadi, kalau seseorang masih sakaratul maut atau kejang-kejang menuju nafas terakhir, maka dia belum dikatakan sebagai meninggal (mati). Tapi jika terpenuhi 3 hal tadi (yakni : jantung, nafas dan syaraf sudah tidak berfungsi), maka dia baru bisa dipastikan atau dinyatakan "Meninggal dunia/mati". 

▪︎Definisi Lahir

Lahir (kbbi) : Keluar dari kandungan.
Lahir (medis) : Peristiwa keluar dan terpisahnya tubuh bayi dari rahim ibunya. 

Jadi kalau baru proses bukaan 1-10 yang butuh waktu lama, atau baru muncul kepala bayi nya saja, atau baru sebagian organ bayi yang keluar, maka itu BELUM dikatakan sebagai "Lahir", sebab masih dalam proses keluar.
Dikatakan "Lahir" jika seluruh tubuh bayi telah keluar semua dari dalam rahim dan terpisah dari tubuh ibunya. 

*Jadi misalnya, jika Adzan waktu Magrib adalah tepat jam 6 sore atau pukul 18.00, maka perinciannya sebagai berikut : 

1. Meninggal dunia/mati 
– Bagi seseorang yang dipastikan atau dinyatakan meninggal sebelum pukul 18.00, maka TIDAK WAJIB dikeluarkan zakat fitrah atas dirinya.
– Tapi, kalau seseorang dipastikan atau dinyatakan meninggal setelah pukul 18.00, maka WAJIB dikeluarkan zakat fitrah atas dirinya. 

2. Bayi Lahir 
– Bagi bayi yang lahir, jika lahirnya sebelum pukul 18.00, maka si bayi WAJIB dikeluarkan zakat fitrah atas dirinya.
– Dan jika lahirnya setelah pukul 18.00, maka si bayi TIDAK WAJIB dikeluarkan zakat fitrah. 

=== 

👨‍🏭 Adam Mostafa EL Prembuny

#zakatfitrah #wajib #ramadhan #syawal #fiqih

💠Utang Zakat Fitrah Sekian Tahun, Maka Wajib Qodho

Pernah Tidak Bayar Zakat Selama Beberapa Tahun Yang Telah Berlalu, Maka Wajib Qodho, Membayar Sebanyak Jumlah Tahun Yang Ditinggalkan

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Syaikh Dr. Muhammad Az Zuhaili dalam kitabnya, beliau menjelaskan :

إذا وجبت الزكاة - بشروطها - على المسلم، ومضت سنون، ولم يؤدها، لزمه إخراج الزكاة عن جميع السنوات الماضية، سواء علم وجوب الزكاة أم لا ، وسواء كان في دار الإسلام، أم في دار الحرب . 
وإذا غلب أهل البغي على بلد، ولم يؤد أهل ذلك البلد الزكاة أعواماً، ثم ظفر بهم الإمام أخذ منهم زكاة الماضي . 

"Apabila seorang muslim yang berkewajiban Zakat terpenuhi syarat-syaratnya, dan beberapa tahun yang telah berlalu dia tidak menunaikan zakat, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat untuk seluruh tahun-tahun yang telah berlalu tersebut, baik dia tahu ataupun tidak tahu tentang kewajiban bayar Zakat, dan baik dia berada di negeri Islam maupun di negeri kafir. 

Dan jika pemberontak menguasai suatu negeri, dan penduduk negeri itu tidak membayar zakat sekian tahun, kemudian pemerintah berhasil mengalahkan mereka, maka pemerintah harus menarik zakat yang telah berlalu dari para penduduk."


📕Al Mu'tamad fil Fiqhi Syafi'iy, juz 2 halaman 17, Cet. Darul Qalam

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#zakatfitrah #qadha #fiqih #bayarzakat #hutangzakat

💠Satu Orang Berkurban, Syiar Kesunnahan Tercukupi Sekeluarga

Sunnah Kifayah Qurban ~ Satu Orang Yang Berkurban, Satu Keluarga Terpenuhi Syiar Kesunnahannya, Tapi Pahala Qurban Hanya Bagi Yang Melaksanakannya Saja

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam madzhab Syafii, hukum ibadah qurban adalah Sunnah Muakadah. Sunnah kifayah dalam berqurban adalah adalah jika dalam keluarga (yang tinggal di 1 rumah) ada 1 orang saja yang mampu mengeluarkan harta untuk berqurban,  entah itu ayah, ibu, suami, om, tante, istri, anaknya atau keponakannya, maka syiar kesunnahan terpenuhi bagi seluruh anggota keluarga. Tapi pahala tetap untuk mudhohi saja atau pihak yang melaksanakan saja.

Menurut Imam ar-Ramli, Pahala berkurban Kambing itu bisa dihadiahkan dengan niat mengikutsertakan juga orang lain yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Tapi menurut Imam Ibnu Hajar al Haitami, pahalanya hanya bisa diniatkan untuk dihadiahkan kepada yang sudah wafat saja. Namun keduanya tetap menyatakan bahwa yang berstatus sebagai Mudhohi adalah pihak yang diatasnamakan saja.

Jika dalam keluarga ada anggota keluarga yang memenuhi kesanggupan dan punya keluasan harta untuk berqurban namun dia tidak melaksanakan. Maka  ini hanya dimakruhkan, dan tidak sampai berdosa karena bukan Fardhu Kifayah.

Imam Taqiyudin al Hishni menjelaskan :

، فالتضحية سنة على الكفاية ، إذا فعلها واحد من أهل بيت تأدى عن الكل حق السنة ، ولو تركها أهل بيت كره لهم ذلك ، والمخاطب بها الحر القادر,

"Hukum berqurban adalah Sunnah Kifayah. Jika satu anggota keluarga melaksanakan, maka terpenuhilah kesunnahan dalam keluarga tersebut. Dan jika dalam satu keluarga itu tidak ada yang berqurban, maka makruh hukumnya bagi mereka. Dan yang diperintahkan untuk berqurban adalah mereka yang merdeka (bukan budak) dan mampu melaksanakannya."

📕Kifayatul Akhyar, halaman 627, Cet. Dar Basyair.

=

Jika 1 orang dari keluarga berqurban 1 kambing, maka syiar kesunahan ibadah qurban untuk 1 keluarga tersebut sudah terpenuhi walaupun anggota keluarga lebih dari 7 orang. Tapi tetap, pahalanya untuk satu orang yang berqurban. Ini disebut Sunnah Kifayah dalam satu keluarga. Sebagaimana syiar Fardhu Kifayah sholat jenazah di satu kampung. 

Mensholati jenazah adalah kewajiban kifayah seluruh warga kampung (yang mukallaf) . Jika gak ada satupun dari mereka yang melakukannya, maka semua warga tersebut dapat dosa. Tapi jika ada 1 orang saja yang melakukannya, maka gugur kewajiban semuanya. Tapi tetap, pahala hanya bagi yang melakukannya saja. Kalau semua warga kampung ingin dapat pahalanya, maka harus ikut melaksanakannya.

Dan syiar Sunnah Kifayah berbeda dengan niat untuk diatasnamakan. Kalau diniatkan untuk diatasnamakan, maka qurban harus dengan Unta atau Sapi, dan hanya cukup untuk 7 orang anggota keluarga saja. Dari 7 orang ini juga boleh berasal dari kelompok keluarga yang lain. Gak harus berasal dari keluarga yang sama. 

Jadi, jika setiap anggota keluarga ingin mendapatkan pahala berqurban. Tidak cukup 1 ekor kambing, karena 1 kambing hanya bisa diatasnamakan 1 orang saja.

Imam An-Nawawi menjelaskan :

تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم. وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية. وتجزئ البدنة عن سبعة وكذا البقرة. سواء كانوا أهل بيت أو بيوت.

"Kambing hanya boleh diatasnamakan 1 orang dan tidak boleh lebih. Tapi jika salah satu anggota keluarga ada 1 orang saja yang berqurban maka Syiar kesunnahan terpenuhi untuk mereka semua. Dan berqurban bagi keluarga adalah Sunnah Kifayah. Dan Unta hanya boleh diatasnamakan paling banyak 7 orang saja, begitu juga Sapi. Baik yang tujuh orang itu berasal dari satu keluarga maupun dari beberapa keluarga."

📕Majmu’ Syarh al Muhadzdzab, halaman 306, jilid 9, Cet. Darul Kutub Ilmiyah

===

👨‍🏭dam Mostafa EL Prembuny 

#kurban #qurban #sunnah #sunnahkifayah #pahala #kesunnahan

💠Patungan Kurban 7 Orang Untuk 1 Sapi, Sahamnya Harus Sama

Patungan Kurban 7 Orang Untuk Beli Sapi/Unta, Sahamnya Harus Sama. Kalau Kurang Dari 1/7, Maka Qurbannya Tidak Sah

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny


Dalam fiqih Madzhab Syafii, Hanafi dan Hanbaliy, 7 orang yang patungan untuk beli kurban Sapi/Unta, masing-masing pihak harus sama jumlah uang yang disetornya, semua rata 1/7 (sepertujuh). Misalnya harga Sapi adalah Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah), maka masing-masing pihak harus setor 10 juta pas. 

Jadi, kalau ada yang nyetor kurang dari Rp 10.000.000 (sepuluh juta), misalnya dari 7 orang itu ada satu orang yang nyetornya kurang 100 ribu rupiah atau bahkan kurang seribu rupiah pun, maka status kurbannya si satu orang tersebut Tidak Sah, walau Sapinya udah terlanjur disembelih. Dan daging bagiannya hanya berstatus sebagai daging sembelihan biasa atau sedekah saja. Tapi status kurban pihak lain yang bayarnya tidak kurang dari 1/7, maka tetap Sah.

Dan yang perlu diingat, kata kuncinya adalah "Atas Nama" nya, jadi mau jumlah orang yang patungan lebih dari 7 orang, misalnya 8, 10, 50, 100 dan sebagai nya, tapi diniatkan atas namanya tetap 7 orang, maka kurban nya tetap Sah untuk 7 orang tersebut. Dengan catatan, orang-orang selain dari 7 orang itu telah mengetahui dan menghibahkan uang sumbangannya untuk 7 orang yang diatasnamakan tadi.

Dan 7 orang itu pun terhitung menunaikan ibadah kurban. Sisanya atau selain dari 7 orang tadi tidak terhitung telah menunaikan kurban, tapi hanya mendapat pahalanya saja karena sudah ikut bantu nyumbang untuk membeli hewan kurban tersebut. Bagi si fulan yang nyetornya kurang, ia harus diberitahu atas kekurangannya, dan pihak lain juga boleh membantu/menalangi kekurangan si fulan tersebut dengan kerelaan.

1️⃣ Syaikh Dr. Wahbah az-Zuhaili menjelaskan dalam kitabnya sebagai berikut :

ويصح عند غير المالكية الاشتراك في الأضحية إذا كانت من الإبل أو البقر،
 فيصح اشتراك سبعة في بقرة أو ناقة إذا ساهم كل واحد منهم بالسبع . ولا يصح أكثر من سبعة ، ولا المساهمة بأقل من السبع

"Selain Madzhab Malikiy, Patungan (membeli hewan untuk) kurban itu Sah jika hewan yang akan dikurbankan adalah Unta atau Sapi.
Maka Sah hukumnya hasil patungan 7 orang untuk hewan yang berupa Unta atau Sapi dengan syarat masing-masing pihak bersaham sepertujuh bagian. Adapun jika jumlah peserta patungan lebih dari tujuh orang atau ada pihak yang bersaham kurang dari sepertujuh bagian, maka kurban tersebut tidak sah."

📕Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, juz 3 halaman 602, Cet. Darul Fikr 

=

2️⃣. Masalah ini juga dijelaskan oleh Komite Fatwa Universitas Al Azhar Mesir, sebagai berikut : 

لجنة الفتوى بمجمع البحوث الإسلامية بالأزهر الشريف :  
فلا مانع من الاشتراك فى البقرة كأضحية بشرط ألا يزيد المشتركون على سبعة، ولا يقل نصيب الواحد عن السُّبع، فلا يجزئ اشتراك أحدهم بأقل من السبع. 
وذلك لحديث جابر قال: "نحرنا مع رسول الله ﷺ البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة" رواه مسلم،  وعنه قال: "خرجنا مع رسول الله ﷺ مهلين بالحج فأمرنا رسول اللهﷺ أن نشترك فى الإبل والبقر كل سبعة منا فى بدنة." رواه مسلم. 
فإذا اشترك أحد المضحين بأقل من السبع لم تصح أضحيته، فقد يريد اللحم أو مجرد التصدق؛ فله ذلك، لكنها ليست أضحية، ولا يؤثر ذلك على سائر المشتركين. 

Komite Fatwa Islam Al-Azhar Asy-Syarif :  

Tidak mengapa patungan kurban seekor sapi, dengan dua syarat : 

1. Jumlah orang yang ikut patungan tidak lebih dari tujuh orang.
2. Bagian (biaya yang dikeluarkan) masing-masing pihak tidak kurang dari sepertujuh. 

Tidak halal bagi salah seorang di antara mereka untuk patungan kurang dari sepertujuh. 
Hal ini berdasarkan hadits dari sahabat Jabir, dia berkata:
“Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah dengan Unta untuk 7 orang, dan dengan Sapi juga untuk 7 orang.” 
📜HR. Imam Muslim. 

Dan dari sahabat Jabir, dia berkata:
"Kami pernah pergi haji bersama Rasulullah ﷺ Lalu beliau memerintahkan kami untuk patungan kurban unta dan sapi. Tujuh orang untuk setiap satu ekor."
📜HR. Imam Muslim. 

Jika ada pihak atau ada satu orang di antara orang-orang yang patungan kurban itu ternyata menyetorkan biaya kurang dari sepertujuh, maka kurbannya si orang tersebut tidak sah.
 
Jadi, apabila dia ingin memberikan dagingnya atau sekadar bersedekah, maka dia boleh melakukannya, tetapi itu bukan berstatus sebagai kurban. Dan hal ini tidak mempengaruhi keabsahan kurban orang-orang selain dirinya. 
{Artinya, status kurban pihak lainnya tetap sah}. 

🌐Sumber : 
https://www.facebook.com/share/p/19dQzpu1uM/
https://www.facebook.com/share/p/19ATWJbqFW/

=

3️⃣. Lembaga Fatwa Darul Ifta` Mesir juga pernah menjelaskan hal serupa, bahkan non muslim boleh ikut berpatungan 1 ekor sapi/unta dengan niat (tujuan) yang berbeda.
Berikut isi fatwanya: 

○Pertanyaan tentang Kurban 
Tanggal Fatwa: 3  November  2011
Nomor Fatwa : 3450
Fatwa : Syaikh Dr. Muhammad 'Ali Jum'ah
Klasifikasi : Penyembelihan 
السؤال الثامن عشر: هل يجوز الاشتراك في الأضحية؟
Pertanyaan ke 18 : Apakah boleh berpatungan dalam berkurban 

حكم الاشتراك في الأضحية
إجابة السؤال الثامن عشر: يجوز الاشتراك في الأضحية بشرطين:
الأول: أن تكون الذبيحة من جنس الإبل أو البقر، ولا يجوز الاشتراك في الشياه.
الثاني: البدنة تجزئ عن سبعة والبقرة تجزئ عن سبعة بشرط ألا يقل نصيب كل مشترك عن سبع الذبيحة. ويجوز أن تتعدد نيات السبعة، ويجوز أن يتشارك المسلم مع غير المسلم فيها، ولكل منهم نيته. 

Hukum berpatungan dalam berkurban
Jawaban pertanyaan ke 18: 

Dibolehkan ikut ambil bagian (patungan) dalam penyembelihan hewan qurban, dengan terpenuhinya 2 syarat: 

1. Hewan qurbannya harus Unta atau Sapi, dan tidak boleh ikut patungan dalam penyembelihan Kambing.
2. Satu Unta cukup untuk tujuh orang, dan 1 Sapi cukup untuk tujuh orang, dengan ketentuan bagian masing-masing pihak membayar tidak kurang dari harga 1/7 (sepertujuh) dari harga hewan yang disembelih. Boleh beragam niatnya (tujuannya), dan seorang Muslim boleh patungan dengan seorang non Muslim, dan masing-masing dengan niatnya (tujuannya) sendiri. 

🌐Sumber : 
https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/13021/%D8%A7%D8%AB%D9%86%D8%A7%D9%86-%D9%88%D8%B9%D8%B4%D8%B1%D9%88%D9%86-%D8%B3%D8%A4%D8%A7%D9%84%D8%A7-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B6%D8%AD%D9%8A%D8%A9

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny 

#kurban #patungankurban #sunnah #sah #fiqih #darulifta #alazhar #mesir #fatwa

Sabtu, 31 Januari 2026

💠Disunnahkan Berdoa Dan Sholat Sunnah Ketika Terjadi Bencana

Disunnahkan Berdoa dan Mendirikan Sholat Sunnah Saat Terjadi Bencana

Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny

Disunnahkan berdoa lalu mendirikan shalat sunnah ketika terjadi bencana alam, tapi tidak perlu berjamaah.

Imam Abul Abbas Syihabuddin Al-Qostholani dalam kitabnya, beliau menjelaskan tentang kesunnahan berdoa dan mendirikan shalat sunnah ketika atau setelah terjadi bencana alam jika memungkinkan. Untuk mencegah kekhawatiran dan ketakutan berlebih sebagai upaya berserah diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, ya tidak perlu memaksakan diri, sebab ini syariat kesunnahan, bukan kewajiban.

Imam Al-Qostholani juga menjelaskan bahwa sebaiknya berdoa dan shalat tersebut dilakukan di rumah secara sendirian, tidak dilakukan berjamaah. Karena, ketika sedang sendirian, seseorang akan lebih khusyuk dan fokus dalam berdoa memohon perlindungan.

Berikut teks arabnya :
 
ويستحب لكل أحد أن يتضرع بالدعاء ونحوه عند الزلازل ونحوها كالصواعق والريح الشديدة و الخسف وأن يصلي منفردا لئلا يكون غافلا لأن عمر رضي الله عنه حث على الصلاة في زلزلة ولا يستحب فيها الجماعة
 
Artinya, "Disunnahkan bagi setiap orang untuk berdoa dan sebagainya ketika terjadi gempa bumi, petir, angin kencang, dan tanah longsor. Dan hendaknya ia mendirikan shalat (sunnah) secara sendiri agar tidak menjadi (hamba yang) lalai. Hal ini karena Sayidina Umar bin Khattab RA telah menganjurkan untuk shalat (sunnah) ketika terjadi gempa bumi, dan tidak dianjurkan untuk berjama'ah dalam shalat tersebut." 

📕Irsyadus Sariy, Syarh Shahih Bukhari, jilid 3 halaman 63. Cet. Darul Kutub Ilmiyah.

~

Lafadz doa yang bisa dibaca setelah shalat sunnah atau ketika terjadi bencana alam :

  اللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا فِيْهَا وَخَيْرَ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا فِيْهَا وَشَرِّ مَا أَرْسَلْتَ بِهِ

Allahumma innii as-aluka khoirohaa wa khoiro maa fiihaa, wa khoiro maa arsaltabihi wa a'uudzubika min syarrihaa wa syarri maa fiihaa wa syarrimaa arsaltabihi

🤲“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kehadirat-Mu kebaikan atas apa yang terjadi, dan kebaikan apa yang di dalamnya, dan kebaikan atas apa yang Engkau kirimkan dengan kejadian ini. Dan aku memohon perlindungan kepada-Mu dari keburukan atas apa yang terjadi, dan keburukan atas apa yang terjadi didalamnya, dan aku juga memohon perlindungan kepada-Mu atas apa-apa yang Engkau kirimkan.”

===

👨‍🏭Adam Mostafa EL Prembuny

#bencanalam #gempabumi #shalatsunnah #doa

🔰 Petunjuk Tema & Isi Konten

  • 🔷️ Aqidah & Filsafat : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu kalam, teologi, pemikiran, mantiq, dan filsafat.
  • 🔷️Al-Quran & Tafsir : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu ayat dan tafsirnya, serta ilmu tentang Al-Quran.
  • 🔷️ Fiqih & Syari'ah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu fiqih, ibadah, muamalah, munakahat, dan jinayah.
  • 🔷️Hadits & Syarah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan suatu hadits dan syarahnya, serta ilmu tentang hadits.
  • 🔷️Khazanah & Sains : Memuat tulisan-tulisan tentang keajaiban sains, khazanah keislaman, dan ilmu pengetahuan umum.
  • 🔷️Lughoh & Nahwu : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu bahasa seperti mufrodat, nahwu, shorof, balaghoh
  • 🔷️Sejarah & Kisah : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan sejarah Islam & dunia, serta kisah para Nabi dan Ulama.
  • 🔷️Medis & Kesehatan : Memuat tulisan-tulisan pembahasan tentang obat, gizi, kesehatan, penyakit, dan seputar medis.
  • 🔷️Psikologi & Relasi : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu psikologi, romansa, parenting, dan relasi sosial.
  • 🔷️Tajwid & Tahsin : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan tajwid, makhroj, sifat huruf, qiraah, tahsin dan tilawah Al-Qur`an.
  • 🔷️Tasawuf & Mau'idzoh : Memuat tulisan-tulisan tentang pembahasan ilmu akhlaq, pensucian jiwa, dakwah dan nasihat moral.
  • 🔷️Qamus Istilah Umum : Memuat tulisan-tulisan tentang ta'rifat, definisi, makna, serta pengertian suatu kata dan kalimat.