Syarat Dan Ketentuan Seseorang Dapat Dijatuhi Hukuman Kafarot Puasa Karena Jimak
Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny
☆
Syaikh Nawawi al Bantani dalam kitab Kasyifatus Sajaa yang mensyarahi kitab Safinatun Najaa, beliau menjelaskan secara rinci, seseorang yang bisa dijatuhi hukuman kafarot kubro karena membatalkan puasa sebab melakukan jimak yakni ada 11 hal yang jadi kriterianya, jadi tidak semua perbuatan berjimak di siang hari saat bulan puasa itu mewajibkan seseorang untuk tebus Kafarot kubro.
Kaffarot kubro/'udzhma yang dibebankan disebabkan membatalkan puasa dengan berjimak adalah 3 pilihan berurutan, jika no. 1 tidak sanggup maka no. 2, jika 2 tidak sanggup, maka harus melakukan no. 3 :
1. Memerdekakan seorang budak.
2. Berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
3. Memberi makan 60 orang miskin, setiap orang adalah 1 mud (675 gram/0,688 L) makanan pokok.
Ini adalah penjelasan Syekh Nawawi tentang syarat seseorang dijatuhi hukuman wajib tebus kafarot kubro :
والحاصل أن شروط وجوب الكفارة أحد عشر :
1. الأول الواطىء فخرج به الموطوء فلا تجبعليه
2. الثاني وطء مفسد فلا تجب إلا إذا كان الوطء مفسداً بأن يكون من عامد ذاكرللصوم مختار عالم بتحريمه وإن جهل وجوب الكفارة أو من جاهل غير معذور
3. الثالثإفساد صوم خرج به الصلاة والاعتكاف فلا تجب الكفارة بإفسادهما
4. الرابع أن يفسدصوم نفسه خرج به ما لو أفسد صوم غيره ولو في رمضان كأن وطىء مسافر أو نحوهامرأته ففسد صومها
5. الخامس في رمضان وإن انفرد بالرؤية أو أخبره من يثق به أو مناعتقد صدقه
6. السادس بجماع ولو لواطاً أو إتيانيمة أو ميت وإن لم ينزل قاله الزيادي
7. السابع أن يكون آثماً بجماعه فخرج به ما لو كان صبياً وكذا لو كان مسافرًاً أو مريضاً وجامع بنية الترخص فإنه لا إثم عليه
8. الثامن أن يكون إثمه لأجل الصوم فقط
9. التاسع أنيفسد صوم يوم ويعبر عنه باستمراره أهلاً للصوم بقية اليوم فخرج ما لو وطىء بلا عذرثم جن أو مات في اليوم لأنه بان أنه لم يفسد صوم يوم
10. العاشر عدم الشبهة فخرج مالو ظن وقت الوطء بقاء الليل أو دخوله أو شك في أحدهما فبان ارًاً أو أكل ناسياً وظن أنه أفطر به ثم وطىء عامداً
11. الحادي عشر كون الوطء يقيناً فيرمضان خرج به مالو اشتبه الحال وصام بتحر أي باجتهاد ووطىء ولم يتبين الحال فلا كفارة عليه
Kesimpulannya adalah bahwa syarat wajib menebus kafarot ada 11 :
1. Kewajiban kafarot hanya dibebankan kepada wati` (pihak yang menjimak), dan bukan mautu` (pihak yang dijimak). Oleh karena itu, membayar kafarot tidak diwajibkan atas mautu`.
2. Jimak yang dilakukan memang membatalkan puasa. Oleh karena itu, kewajiban membayar kafarot hanya berlaku saat jimak yang dilakukan memang membatalkan puasa, seandainya orang yang menjimak adalah orang yang sengaja, yang dia sadar kalau dirinya lagi berpuasa, yang dia tidak dipaksa, yang dia tahu tentang keharamannya meskipun dia tidak tahu tentang aturan membayar kafarot, dan yang tidak tahu (bodoh) dengan kebodohan yang tidak diudzurkan. (Maka yang demikian jatuh kafarot).
3. Yang dirusak adalah ibadah puasa. Selain puasa, seperti ibadah sholat atau i'tikaf, maka tidak ada kewajiban kafarot.
4. Jimak yang dilakukan merusak puasa orang yang menjimak itu sendiri.
》Beda kalo jimak tersebut merusak puasa orang lain meskipun di bulan Romadhon, seperti; orang yang sedang Safar atau yang sedang udzur lainnya, lalu dia menjimak istrinya, maka puasa istrinya menjadi rusak. (Maka dia dan Istrinya tidak wajib menebus kafarot).
5. Jimak terjadi di bulan Romadhon, meskipun orang yang menjimak adalah satu-satunya orang yang bisa melihat hilal, atau dia diberi tahu oleh orang yang terpercaya tentang rukyat hilal, atau dia adalah orang yang meyakini tentang kebenaran kabar dari orang lain yang melihat hilal.
6. Puasa menjadi rusak dengan jimak meskipun liwaat (penetrasi ke anus), atau dengan memperk0sa binatang atau mayit, walaupun tidak sampai mengeluarkan air mani, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Az-Ziyadi.
7. Berdosa sebab jimaknya.
》Kecuali jimak yang dilakukan oleh anak kecil, musafir, orang sakit, dan orang yang berjimak dengan niat mengambil hak rukhshohnya, karena jimak yang mereka lakukan ini tidak berdosa.
8. Dosa jimak si pelaku hanya karena puasanya aja. (Bukan karena yang lain).
9. Jimak merusak puasa sehari yang diibaratkan dengan kondisi yang mana orang yang berjimak tetap lanjut berpuasa pada hari itu.
》Kecuali, kalo dia berjimak tanpa ada udzur pada hari tertentu di bulan Romadhon, kemudian dia mengalami gila, atau meninggal pada hari itu juga, maka dia tidak wajib menebus kafarot, karena jimak yang dia lakukan belum membatalkan durasi puasa utuh pada hari tersebut.
10. Tidak ada unsur syubhat (ragu-ragu).
》Kecuali kalo orang yang berpuasa tersebut menyangka bahwa waktu dia berjimak itu masih malam (belum subuh), atau sudah masuk malam (sudah magrib), atau ragu dengan salah satu dari keduanya, ternyata waktu dia berjimak, hari telah siang (sudah subuh) atau masih siang (belum magrib).
Atau kalau dia makan/minum karena lupa, dan dia sadar kalau makan nya tersebut sudah membatalkan puasanya, kemudian dia menjimak istrinya dengan sengaja, maka dua keadaan ini, dia tidak wajib menebus kafarot.
Atau kalau dia makan/minum karena lupa, dan dia sadar kalau makan nya tersebut sudah membatalkan puasanya, kemudian dia menjimak istrinya dengan sengaja, maka dua keadaan ini, dia tidak wajib menebus kafarot.
11. Jimak terjadi secara pasti di dalam bulan Romadhon. Kecuali kalau keadaan masuk atau tidaknya bulan Romadhon ini masih belum jelas, kemudian dia berpuasa dengan cara berijtihad dahulu, lalu dia menjimak istrinya, dan ternyata keadaan masuk atau tidaknya bulan Romadhon tetap saja belum jelas, maka dalam hal ini, tidak ada kewajiban baginya untuk membayar kafarot.
Dan berdosalah orang yang sengaja membatalkan puasa romadhon (tanpa udzur), dan dia wajib mengqodho’ puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak perlu membayar fidyah. Berbeda jika membatalkan puasa dengan jimak, maka wajib qodho’ dan menebus kafarot""
~
📕Kasyifatus Sajaa 'Ala Safinatun Najaa, halaman 112. Cet. Dar Ibnu Hazm.
===
👨🏭Adam Mostafa EL Prembuny
#puasa #batal #sah #jimak #kafarat #kafarot #fiqih
—