Kepemilikan Harta 👉Bedanya Sistem Kapitalisme, Sistem Sosialisme, dan Sistem Ekonomi Islam
Oleh : Adam Mostafa EL Prembuny
☆
Pernah kepikiran ga sih, gimana aturan main kepemilikan harta, aset, atau barang di dunia ini?
💁♂️Ternyata, sistem ekonomi dunia punya cara pandang yang beda-beda banget. Sistem Kapitalis, Sistem Sosialis, dan Sistem Ekonomi Islam masing-masing punya aturan main sendiri dalam melihat siapa yang berhak memiliki sesuatu.
Dr. Muhammad Abdullah Syahin dalam bukunya 📕Iqtishad al-Islamiy, beliau menerangkan sebagai berikut :
1️⃣. Sistem Kapitalis 》Ini Milik Gue Sepenuhnya
Di sistem kapitalis, individu adalah raja. Kamu dibebasin sebebas-bebasnya buat punya apa aja, mulai dari tanah, rumah, mesin, sampai pabrik.
Negara ga bakal banyak ikut campur sama aset yang kamu punya. Apa yang kamu beli atau bangun, ya itu mutlak milik kamu selamanya tanpa ada ikatan sosial yang memaksa.
2️⃣. Sistem Sosialis 》Semua Milik Bersama
Kebalikan dari kapitalis, sistem sosialis melihat manusia sebagai makhluk sosial yang ga bisa egois. Kepentingan bersama atau publik adalah nomor satu.
Alat-alat produksi utama (seperti pabrik atau sumber daya alam) harus dikuasai oleh kelompok atau negara untuk kemaslahatan bersama.
Hak pribadi dibatasi, jadi kamu ga bisa asal klaim kepemilikan pribadi suatu aset secara bebas seperti di sistem kapitalis.
3️⃣. Jalan Tengah Ekonomi Islam
Nah, Ekonomi Islam datang sebagai jalan tengah yang adil. Islam memadukan kebebasan individu (kayak kapitalis) dengan tanggung jawab sosial (kayak sosialis), tapi dengan aturan main yang berlandaskan Syariat Islam.
=
📌 Dr. Muhammad Abdullah Syahin dalam bukunya menyatakan bahwa dalam Islam, kepemilikan itu didasarkan pada 4 pilar hakikat utama :
1. Semua milik Allah ||
Semua yang ada di alam semesta ini adalah milik Allah Ta'ala secara mutlak.
2. Fasilitas untuk manusia ||
Segala nikmat dan sumber daya di bumi ini sengaja disediakan Allah untuk dikelola manusia.
3. Manusia cuma pengelola (Khalifah) ||
Baik individu maupun negara, kita semua cuma memegang amanah sebagai pengelola (khalifah) atas hak milik tersebut.
4. Saling melengkapi ||
Harus ada keseimbangan dan kerja sama yang kompak antara kepemilikan pribadi (swasta) dan kepemilikan publik (negara).
=
REFERENSI :
📕Al-Iqtishad al-Islamiy al-Munqidz minad Dholal, karya Dr. Muhammad Abdullah Syahin, halaman 48. Cetakan Dar Humaitsra lin Nasyri wal Tarjamah.
===
👨🏭 Adam Mostafa EL Prembuny
#ekonomi #sistemekonomi #kapitalis #sosialis #islam #syariah #iqtishad #kepemilikanharta
—


Tidak ada komentar:
Posting Komentar